Saturday 26 March 2011

Nasakh dan Tarjih

BAB I
PENDAHULUAN

Syari’ah menurut asal katanya berarti “jalan menuju air”. Secara sederhana dapat ditarik makna bahwa seseorang harus melalui jalan itu untuk dapat hidup, sebab air merupakan salah satu unsur yang sangat penting dalam menopang kehidupan. Jadi secara analog dapat dikatakan bahwa kehidupan ini membutuhkan syari’ah sebagai unsur yang sangat vital untuk berjalan dengan baik. Secara terminologis, istilah syari’ah Islam memiliki makna yaitu aturan atau undang-undang yang diturunkan Allah SWT untuk mengatur hubungan manusia dengan Tuhannya, manusia dengan sesama manusia, dan manusia dengan alam semesta.
Kenyataan menunjukkan bahwa manusia hidup dalam suatu komunitas, dimana masing-masing mereka mempunyai kepentingan sendiri-sendiri yang kadang-kadang dalam memenuhi kepentingannya itu terdapat pertentangan kehendak antara satu dengan lainnya.
Agar antara masing-masing individu itu tidak terjadi tindakan yang semau hati diperlukan satu aturan permainan hidup secara pasti mengikat dan menuntun mereka dalam bertindak. Dengan adanya aturan tersebut setiap individu tidak merasa dirugikan kepentingannya atas batas-batas yang layak. Aturan-aturan itulah yang disebut dengan hukum.
Untuk manusia secara keseluruhan, hukum itu telah ditetapkan oleh Allah SWT dengan tujuan untuk mewujudkan kemaslahatan seluruh umat manusia secara pasti. Untuk menyampaikan aturan-aturan itu, Allah memilih mengangkat rasul sebagai pesuruh dan utusan-Nya kepada manusia. Setelah rasul diutus dan aturan-aturan itu telah sampai kepada manusia, maka sejak itu pula manusia ditaklifi untuk mematuhi segala aturan tersebut dalam segala tindakan yang mereka lakukan. Mereka dituntut untuk melakukan segala yang diperintah dan meninggalkan segala yang dilarang.

BAB II
PEMBAHASAN

1. Nasakh
Nasakh menurut bahasa ialah membatalkan atau menghapuskan, bisa juga diartikan menyalin.
Nasakh menurut istilah ialah membatalkan suatu hukum dengan dalil yang akan datang kemudian.
Yang dibatalkan disebut mansukh, sedang yang membatalkan disebut nasikh.
Baik menurut akal maupun riwayat, nasakh dapat terjadi. Pendapat ini sudah disepakati ulama ushul kecuali nasakh terhadap nash-nash (ayat) Qur’an.

Syarat-Syarat Nasakh
Tidak semua syarat disepakati, diantaranya masih ada yang menjadi perselisihan.
a. Syarat-syarat nasakh yang tekah disepakati
1) Nasikh harus terpisah dari mansukh.
2) Nasikh harus lebih kuat atau sama kekuatannya dengan mansukh.
3) Nasikh harus berupa dalil-dalil syara’.
4) Mansukh tidak dibataskan kepada suatu waktu.
5) Mansukh harus hukum-hukum syara’.
Tidak semua nash-nash Qur’an dan hadits dapat dinasakh. Ada nash-nash yang sudah pasti dan tidak bisa dinasakh sama sekali, yaitu :
• Nash-nash yang berisi hukum-hukum pokok, baik yang berhubungan dengan kepercaayaan dan pokok ibadah, atau yang berhubungan dengan pokok-pokok keutamaan, seperti adil kejujuran, dan lain-lain. Atau yang melarang perbuatan-perbuatan yang hina seperti mempersekutukan Tuhan, membunuh, mencuri dan lain-lain.
• Nash-nash yang berisi hukum-hukum yang abadi, seperti firman Tuhan: “jangan kamu terima persaksian mereka selamanya” (QS. An-Nur: 4).
• Nash-nash yang berisi pemberitaan sesuatu kejadian baik yang lewat ataupun yang akan datang seperti peristiwa Musa dengan Fir’aun, akan datangnya kiamat dan lain-lain.

b. Syarat nasakh yang belum disepakati
1) Nasikh dan mansukh tidak satu jenis.
2) Adanya hukum baru sebagai pengganti hukum yang dibatalkan.
3) Hukum pengganti lebih berat daripada hukum yang dibatalkan.

Nasakh dapat diketahui dari :
 Penjelasan sesuatu perkataan yang menunjukkan adanya pembatalan (nasakh) seperti ayat 65 Al-Anfal : sekarang Tuhan meringankan kamu sekalian. Ayat ini membatalkan kewajiban seseorang melawan sepuluh orang. Diringankan untuk melawan hanya dua orang kafir.
 Sabda Nabi seperti : “dulu saya melarang kamu menziarahi kuburan, maka (sekarang) ziarahilah”.
 Dari perbuatan Nabi, sebagaimana Nabi merajam Maiz dan tidak menderanya. Perbuatan Nabi menghapuskan sabdanya yang menerangkan dera 100 kali dan rajam.
 Ijma’ sahabat tentang sesuatu, sebagai nasikh dan yang lain sebagai mansukh. Sebenarnya bukan ijma’nya sendiri yang menasakhkan, tetapi dalilnya (dalil ijma’).
 Perlawanan dua dalil yang tidak bisa dikumpulkan. Menurut kaidah ushul : “selama bisa dikumpulkan, tidak boleh ada nasakh.
Nasakh Dalam Al-Qur’an
Para ulama berbeda pendapat mengenai apakah ada ayat Qur’an yang dinasakhkan oleh lainnya. Ada yang berpendapat bahwa di dalam al-Qur’an ada nasikh-mansukh. Golongan lain meniadakan nasikh-mansukh dalam al-Qur’an.
Yang termasuk golongan pertama ialah :
• As Syafi’i
• An Nahhas
• As Sayuti
• As Syaukani
Yang temasuk golongan kedua ialah :
• Abu Muslim Isfahan
• Al Fakhrur Razy
• Muhammad ‘Abduh
• Rasyid Ridha
• Dr. Taufik sidqi



Alasan-alasan golongan pertama :
1)
           
Artinya : “apa-apa yang kami hapuskan dari sesuatu ayat atau Kami lupakan, maka Kami datangkan yang lebih baik daripadanya atau yang sepertinya”. (QS. Al-Baqarah: 106)
2)
   • 
Artinya : “apabila kami gantikan suatu ayat di tempat suatu ayat yang lain sebagai penggantinya”. (QS. An-Nahl: 101)
3) Karena adanya perlawanan antara beberapa ayat dengan ayat yang lain. Contohnya menurut mereka, ialah ayat wasiat dengan ayat waris.
Jumlah ayat-ayat mansukh:
1. Menurut An-Nahhas ada 100 ayat.
2. Sesudah mempersesuaikan ayat-ayat yang nampaknya berlawanan, maka menurut As Sayuti ada 20 ayat.
3. Menurut As Syaukuni ada 8 ayat.
Pembagian ayat-ayat yang mansukh:
1. Yang dibatalkan bacaannya, sedang hukumnya tetap.
2. Yang dibatalkan hukumnya, sedang bacaannya tetap.
3. Yang dibatalkan hukum dan bacaan kedua-duanya.
Alasan golongan kedua (yang meniadakan nasakh)
1. Qur’an sendiri tidak menerawangkan adanya nasakh.
2. Tidak ada hadits yang menjadi nash yang qath’i tentang adanya ayat yang mansukh.
3. Pendapat ulama tidak sama tentang jumlah ayat-ayat yang mansukh.
4. Apabila dikompromikan ayat-ayat Qur’an dapat dikompromikan.yang nampaknya berlawanan, tidak lagi ada nasakh. Sedang semua ayat-ayat Qur’an dapat dikompromikan.
5. Tidak ada hikmahnya nasakh.
Ringkasnya, kita harus percaya bahwa dalam Qur’an tidak ada pembatalan (nasakh). Semua ayat-ayatnya sudah pasti dan tetap (muhkam) yang harus kita amalkan .

2. Tarjih
a. Pengertian Tarjih
Tarjih menurut bahasa berarti membuat sesuatu cenderung atau mengalahkan. Menurut istilah, seperti dikemukakan oleh al-Baidawi, ahli ushul fiqih dari kalangan Syafi’iyah, tarjih adalah menguatkan salah satu dari dua dalil yang zhanni untuk dapat diamalkan.
Dua dalil yang bertentangan dan akan ditarjih salah satunya itu adalah sama-sama zhanni.
Sedangkan menurut kalangan Hanafiah, dua dalil yang bertentangan yang akan di-tarjih salah satunya itu bisa sama-sama qath’i, atau sama-sama zhanni. Oleh sebab itu, mereka mendefinisikan tarjih sebagai upaya mencari keunggulan salah satu dari dua dalil yang sama atas yang lain.
b. Cara Mentarjih
Ali ibn Saif al-Din al-Amidi, ahli Ushul Fiqh dari kalangan Syafi’iyah menjelaskan secara rinci metode tarjih. Metode tarjih yang berhubungan dengan pertentangan antara dua nash atau lebih antara lain secara global adalah :
1) Tarjih dari segi sanad. Tarjih dari sisi ini mungkin dilakukan antara lain dengan meneliti rawi yang menurut jumhur ulama Ushul Fiqh, hadits yang diriwayatkan oleh perawi yang lebih banyak jumlahnya, didahulukan atas hadits yang lebih sedikit.
2) Tarjih dari segi matan yang mungkin dilakukan dengan beberapa bentuk antara lain, bahwa bilamana terjadi pertentangan antara dua dalil tentang hukum suatu masalah, maka dalil yang melarang didahulukan atas dalil yang membolehkan.
3) Tarjih dari segi adanya faktor luar yang mendukung salah satu dari dua dalil yang bertentangan. Dalil yang didukung oleh dalil yang lain termasuk dalil yang merupakan hasil ijtihad, didahulukan atas dalil yang tidak mendapat dukungan.
Para ulama ushul telah menerangkan jalan-jalan pentarjihan dalil-dalil itu, dan dari jalan-jalan mentarjihkan salah satu dari qiyas, ialah ‘illat dari qiyas yang pertama dinashkan sendiri oleh syara’ sedang ‘illat yang satu lagi diperoleh dengan jalan istinbath atau ‘illat lain, diistinbathkan dengan jalan munasabah.
Dalam hal ini ada beberapa prinsip yang ditetapkan oleh para ulama, di antaranya:
• Apabila berlawanan antara yang mengharamkan dan memubahkan, ditarjihkan yang mengharamkan.
• Apabila berlawanan antara yang menghalangi dengan yang menghendaki, didahulukanlah yang menghalangi.
Apabila kita tak dapat mentarjihkan salah satunya, barulah kita tinjau sejarahnya masing-masing. Hal ini dapat diketahui dengan memperhatikan sebab-sebab nuzul ayat dan sebab-sebab wurud hadits.

3. Pembagian Hukum Syara’
a. Pengertian Hukum Syara’
Secara lughawi (etimologis) syari’at berarti jalan ke tempat pengairan atau jalan yang sesungguhnya harus diturut. Syari’at juga berarti tempat akan air disungai.
Semula syari’at diartikan sebagai hukum-hukum atau segala aturan yang ditetapkan oleh Allah buat hambaNya untuk ditaati, baik berkaitan dengan hubungan mereka dengan Allah maupun berhubungan antara mereka sendiri. Dengan pengertian semacam ini, syari’at diartikan ‘agama’ sebagaimana disinggung dalam surat As-Syura ayat 13, penggunaannya dikhususkan kepada hukum-hukum amaliyah. Pengkhususan ini dilakukan karena ‘agama’ (samawi) pada prinsipnya adalah satu, berlaku secara universal dan ajaran aqidahnya pun tidak berbeda dari Rasul yang satu dengan yang lainnya, yaitu tauhid, sedangkan syari’at hanya berlaku untuk masing-masing umat sebelumnya. Hukum amaliyah yang menurut perbedaan Rasul yang membawanya dan setiap yang datang kemudian mengoreksi dan atau menasakhkan yang datang lebih dahulu.
Syari’at disini adalah segala aturan Allah yang berkaitan dengan amalan manusia yang harus dipatuhi oleh manusia itu sendiri. Sedangkan segala hukum atau aturan-aturan yang berasal dan dibangsakan kepada syari’at tersebut disebut hukum syar’i.
Ahli Ushul Fiqh dan ahli fiqih berbeda pandangan dalam mengartikan hukum syar’i tersebut. Ahli Ushul Fiqh, mendefinisikan hukum syar’i sebagai khitab (titah) Allah yang berhubungan dengan perbuatan mukalaf yang mengandung tuntutan, kebolehan, boleh pilih atau wadha’ (yaitu mengandung ketentuan tentang ada atau tidaknya sesuatu hukum). Sedangkan ahli fiqih, mendefinisikan sebagai efek yang dikehendaki oleh titah Allah tentang perbuatan seperti wajib, haram, dan mubah. Dan melalui pemahamannya terhadap definisi ini ada ulama yang mengatakan bahwa hukum syar’i itu merupakan koleksi daya upaya para fuqaha untuk menerapkan syari’at atas kebutuhan masyarakat. Nash dari pembuat syara’ (Allah dan RasulNya) itulah menurut ahli Ushul yang dikatakan hukum syar’i, sedangkan menurut ahli fiqih bukan nash itu yang dimaksud dengan hukum syar’i melainkan efek dari kandungan nash itu sendiri.
Umpamanya, firman Allah dalam surat Al-Baqarah ayat 110:
  
Dirikanlah sholat
Ahli Ushul Fiqh mengatakan bahwa firman (perintah wajib sholat) itulah yang dikatakan hukum syar’i, berbeda dengan ahli fiqih yang mengatakan bahwa wajib sholatlah yang dikatakan hukum syar’i.
b. Pembagian Hukum Syara’
Para ulama ushul membagi hukum syar’i kepada dua bagian, hukum taklifi dan hukum wadh’i.
1. Hukum Taklifi
Hukum taklifi adalah syar’i yang mengandung tuntutan (untuk dikerjakan atau ditinggalkan oleh para mukalaf) atau yang mengandung pilihan antara yang dikerjakan dan ditinggalkan. Hukum taklifi ini terbagi kepada lima bagian, yaitu ijab, nadb, tahrim, karahah dan ibahah.
Ijab adalah firman yang menuntut melakukan suatu perbuatan dengan tuntutan pasti.
Nadb adalah firman Allah yang menuntut melakukan suatu perbuatan dengan perbuatan yang tidak pasti, tetapi hanya berupa anjuran untuk berbuat.
Tahrim adalah firman yang menuntut untuk tidak melakukan sesuatu perbuatan dengan tuntutan yang pasti.
Karahah adalah firman Allah yang menuntut untuk tidak melakukan sesuatu perbuatan dengan tuntutan yang tidak pasti, tetapi hanya berupa anjuran untuk tidak berbuat.
Ibahah adalah firman allah yang memberi kebebasan kepada mukalaf untuk melakukan atau tidak melakukan suatu perbuatan.
Golongan hanafiyah membagi hukum taklifi kepada tujuh bagian, yaitu dengan membagi firman yang menuntut melakukan suatu perbuatan dengan tuntutan pasti kepada dua bagian, yaitu fardhu dan ijab. Begitu juga firman yang menuntut untuk tidak melakukan suatu perbuatan dengan pasti kepada dua bagian yaitu tahrim dan karahah tanzih.
Menurut kelompok ini bila suatu perintah didasarkan dalil yang qath’i, seperti dalil Al-Quran dan hadits mutawatir maka perintah itu disebut fardhu. Namun, bila suruhan itu berdasarkan dalil yang zhanni maka dinamakan ijab. Begitu pula larangan, bila larangan itu berdasarkan dalil zhanny, maka disebut karahah tahrim.
Dengan pembagian seperti diatas, golongan Hanafiyah membagi hukum taklifi kepada fardhu, ijab, tahrim, karahah tanzih, nadb, dan ibahah.
Pada umumnya ulama sepakat membagi hukum tersebut kepada lima bagian seperti yang telah disebut di atas. Kelima macam hukum itu menimbulkan efek terhadap perbuatan mukalaf dan efek itulah yang dinamakan Al-Ahkam Al-Khamsah oleh ahli fiqih, yaitu wajib, haram, mandub, makruh dan mubah.


a) Wajib
Wajib adalah segala perbuatan yang diberi pahala jika mengerjakannya dan diberi siksa (‘iqab) apabila meninggalkannya.
Dilihat dari beberapa segi, wajib terbagi empat :
1) Dilihat dari segi tertentu atau tidak tertentunya perbuatan yang dituntut, wajib dapat dibagi dua:
• Wajib mu’ayyan, yaitu yang telah ditentukan macam perbuatannya, misalnya membaca fatihah dalam sholat.
• Wajib mukhayyar, yaitu yang boleh dipilih salah satu dari beberapa macam perbuatan yang telah ditentukan. Misalnya, kifarat sumpah yang memberi pilihan tiga alternatif, memberi makan sepuluh orang miskin, atau memberi pakaian sepuluh orang miskin, atau memerdekakan budak.
2) Dilihat dari segi waktu yang tersedia untuk menunaikannya, adakalanya wajib itu ditentukan waktunya, seperti sholat lima waktu dan puasa ramadhan, dan adakalanya tidak ditentukan waktunya, seperti membayar kifarat sumpah bagi orang yang melanggar sumpah.
Wajib yang ditentukan waktunya terbagi kepada dua:
• Wajib mudhayyaq, waktu yang ditentukan untuk melaksanakan kewajiban itu sama banyak dengan waktu yang dibuthkan untuk itu.
• Wajib muwassa’, waktu yang tersisa lebih banyak dari waktu yang dibutuhkan untuk menjalankan kewajiban tersebut.
3) Dilihat dari segi siapa saja yang harus memperbuatnya, wajib terbagi kepada dua bagian :
• Wajib ‘Aini, yaitu wajib yang dibebankan atas pundak setiap mukalaf. Misalnya, mengerjakan shalat lima waktu, puasa ramadhan, dan lain sebagainya. Wajib ini disebut juga fardhu ‘ain.
• Wajib kifayah, yaitu kewajiban yang harus dilakukan oleh seorang anggota masyarakat, tanpa melihat siapa yang mengerjakannya. Apabila kewajiban itu telah ditunaikan salah seorang diantara mereka, hilanglah tuntutan terhadap yang lainnya. Namun, bila tidak seorangpun yang melakukannya, berdosalah semua anggota masyarakat tersebut. Misalnya, menyelenggarakan shalat jenazah.
4) Dilihat dari segi kadar (kuantitas) nya, wajib itu terbagi kepada dua:
• Wajib muhaddad, yaitu kewajiban yang ditentukan kadar atau jumlahnya. Misalnya, jumlah zakat yang mesti dikeluarkan, jumlah rakaat shalat.
• Wajib Ghairu muhaddad,yaitu kewajiban yang tidak ditentukan batas bilangannya. Misalnya, tolong menolong.
b) Haram
Haram adalah segala perbuatan yang dilarang mengerjakannya. Orang yang melakukannya akan disiksa, berdosa (‘iqab), dan yang meninggalkannya diberi pahala.
Secara garis besarnya haram dibagi kepada dua:
• Haram karena perbuatan itu sendiri, atau haram karena zatnya. Haram seperti ini pada pokoknya adalah haram yang memang diharamkan sejak semula, seperti membunuh, berzina, mencuri dll.
• Haram karena berkaitan dengan perbuatan lain, atau haram karena faktor lain yang datang kemudian. Misalnya, jual-beli yang hukum asalnya mubah, berubah menjadi haram ketika adzan jum’at sudah berkumandang.
c) Mandub
Mandub adalah segala perbuatan yang dilakukan akan mendapatkan pahala, tetapi bila tidak dilakukan tidak akan dikenakan siksa, dosa. Biasanya, mandub disebut juga sunah atau mustahab, dan terbagi kepada:
• Sunah ‘ain, yaitu segala perbuatan yang dianjurkan kepada setiap pribadi mukalaf untuk dikerjakan, misalnya shalat sunah rawatib.
• Sunah kifayah, yaitu segala perbuatan yang dianjurkan untuk diperbuat cukup oleh salah seorang saja dari suatu kelompok, misalnya mengucapkan salam, mendo’akan orang bersin dll.
Menurut Abu Zahrah, hukum mandub terbagi atas beberapa macam berikut ini:
• Sunah muakkadah, yaitu pekerjaan yang apabila dikerjakan mendapat pahala dan apabila ditinggalkan tidak mendapat dosa, tetapi yang meninggalkannya mendapat celaan. Ukuran sunah muakkadah adalah bahwa pekerjaan itu tidak pernah ditinggalkan oleh rasulullah kecuali beberapa kali saja dalam rangka menunjukkan bahwa perbuatan itu tidak diwajibkan. Pekerjaan sunah seperti ini berfungsi sebagai pendahuluan suatu pekerjaan yang wajib.
• Sunah ghair muakkadah, yaitu perbuatan yang apabila dikerjakan mendapat pahala dan apabila ditinggalkan tidak berdosa dan tidak pula mendapat celaan. Sunah seperti ini disebut juga dengan istilah mustahab atau nafilah.
• Sunah zaidah, yaitu suatu pekerjaan untuk mengikuti apa yang dilakukan Rasulullah, sehingga apabila dikerjakan diberi pahala dan apabila tidak dikerjakan tidak berdosa dan tidak pula dicela.
Sedangkan menurut Abdul Karim Zaidan, mandub terbagi kepada beberapa tingkatan:
• Sunnah muakkadah (sunah yang sangat dianjurkan), yaitu perbuatan yang dibiasakan oleh Rasulullah dan jarang ditinggalkannya.
• Sunnah ghair muakkadah (sunah biasa), yaitu sesuatu yang dilakukan rasulullah, namun bukan menjadi kebiasannya.
• Sunnah al-Zawaid, yaitu mengikuti kebiasaan sehari-hari Rasululllah sebagai manusia.

d) Makruh
Makruh adalah perbuatan yang bila ditinggalkan mendapat pahala, tapi orang yang mengerjakannya tidak mendapat dosa. Misalnya, merokok, memakan makanan yang menimbulkan bau yang tidak sedap dll.
Pada umumnya para ulama membagi makruh kepada dua bagian:
• Makruh tanzih, yaitu segala perbuatan yang meninggalkan lebih baik daripada mengerjakan.
• Makruh tahrim, yaitu segala perbuatan yang dilarang tetapi dalil yang melarangnya itu zhanny, bukan qath’i. Misalnya, bermain catur (menurut mazhab Hanafiyah dan Malikiyah).
e) Mubah
Mubah adalah segala perbuatan yang diberi pahala karena perbuatannya, dan tidak berdosa karena meninggalkannya. Secara umum mubah ini dinamakan juga halal atau jaiz.
Mubah dibagi kepada tiga bagian:
• Perbuatan yang diterapkan secara tegas kebolehannya oleh syara’, dan manusia diberi kebebasan untuk melakukan atau tidak melakukannya.
• Perbuatan yang tidak ada dalil syara’ menyatakan kebolehan memilih, tetapi ada perintah untuk melakukannya.
• Perbuatan yang tidak ada keterangannya sama sekali dalam syar’i tentang kebolehan atau tidak kebolehnya. Hal ini dikembalikan kepada hukum barat Al-Ashliyah (bebas menurut asalnya). Segala perbuatan dalam bidang muamalat menurut asalnya adalah dibolehkan selama tidak ada dalil yang melarangnya. Untuk itu, ulama ushul fiqh membuat kaidah “menurut asalnya segala sesuatu itu adalah mubah”.
Menurut Abu Ishaq al-Syathibi dalam kitabnya al-Muwafaqat juga membagi mubah kedalam tiga macam:
• Mubah yang berfungsi untuk mengantarkan seseorang kepada sesuatu hal yang wajib dilakukan.
• Sesuatu baru dianggap mubah hukumnya bilamana dilakukan sekali-sekali, tetapi haram hukumnya bila dilakukan setiap waktu.
• Sesuatu yang mubah yang berfungsi sebagai sarana untuk mencapai sesuatu yang mubah pula.
2. Hukum Wadh’i
Hukum Wadh’i adalah titah Allah yang menjadikan sesuatu sebagai sebab bagi adanya sesuatu yang lain, sebagai syarat bagi sesuatu yang lain atau juga sebagai penghalang bagi adanya sesuatu yang lain tersebut. Oleh karenanya, ulama membagi hukum wadh’i ini kepada sebab, syarat, man’i. Namun, sebagian ulama memasukan sah dan batal, azimah dan rukhsah.
a) Sebab
Sebab adalah segala sesuatu yang dijadikan oleh syar’i sebagai alasan bagi ada dan tidak adanya hukum. Adanya sesuatu yang menyebabkan adanya hukum dan tidak adanya sesuatu itu melazimkan tidak adanya hukum.
Ulama membagi sebab ini kepada dua bagian:
• Sebab yang diluar kemampuan mukalaf.
• Sebab yang berada dalam kesanggupan mukalaf. Sebab ini dibagi lagi menjadi dua:
 Yang termasuk dalam hukum taklifi.
 Yang termasuk dalam hukum wadh’i seperti perkawinan menjadi sebabnya hak warisan antara suami istri dan menjadi sebab haramnya mengawini mertua.
b) Syarat
Syarat adalah segala sesuatu yang tergantung adanya hukum dengan adanya sesuatu tersebut, dan tidak adanya sesuatu mengakibatkan tidak ada pula hukum. Namun, dengan adanya sesuatu itu tidak mesti pula adanya hukum.
Ulama Ushuliyyin membagi syarat kepada beberapa bagian:
• Syarat hakiki (syar’i), yaitu segala pekerjaan yang diperintahkan sebelum mengerjakan yang lain dan pekerjaan itu tidak diterima (sah)bila pekerjaan yang pertama belum dilakukan. Misalnya, wudhu menjadi syarat sahnya shalat, dan saksi menjadi syarat sahnya nikah. Syarat hakiki ini dibagi kedalam dua bagian:
 Syarat untuk menyempurnakan sebab. Misalnya, genap satu tahun adalah syarat penyempurnaan untuk memenuhi nisab yang menjadi sebab wajib zakat. Adanya dua orang saksi yang adil adalah syarat penyempurna akad perkawinan yang menjadi sebab halalnya “berkumpul” antara seorang laki-laki dan perempuan.
 Syarat untuk menyempurnakan musabbab. Misalnya, bersuci adalah syarat penyempurnaan shalat yang wajib disebabkan telah masuknya waktu shalat.
• Syarat ja’li, yaitu segala syarat yang dibuat oleh orang-orang yang mengadakan transaksi dan dijadikan tempat bergantungnya serta terwujudnya transaksi tersebut. Misalnya, seorang pembeli membuat syarat bahwa ia mau membeli sesuatu barang dari seorang penjual dengan syarat boleh dengan cara mencicil. Bila syarat itu diterima si penjual, maka jual-beli tersebut dapat dilakukan.
Syarat Ja’li dapat dibagi menjadi tiga macam:
 Syarat yang ditetapkan untuk menyempurnakan hikmah sesuatu perbuatan hukum dan tidak bertentangan dengan hikmah perbuatan hukum itu.
 Syarat yang ditetapkan tidak cocok dengan maksud perbuatan hukum yang dimaksud, bahkan bertentangan dengan hikmah perbuatan hukum itu.
 Syarat yang tidak jelas bertentangan atau sesuai dengan hikmah perbuatan hukum.
c) Mani’
Mani’ adalah segala sesuatu yang dengan adanya dapat meniadakan hukum atau dapat membatalkan sebab hukum. Mani’ terbagi menjadi dua macam:
• Mani’ terhadap hukum. Misalnya perbedaan agama antara pewaris dengan yang akan diwarisi adalah mani’ (penghalang), hukum pusaka mempusakai, sekalipun sebab untuk mempusakai sudah ada, yaitu perkawinan. Najis yang terdapat ditubuh atau dipakaian orang yang sedang shalat. Salah satu syarat sah shalat yaitu suci dari najis (mani’ hukum).
• Mani’ terhadap sebab hukum. Misalnya, seseorang yang memiliki harta senisab wajib mengekuarkan zakatnya. Namun, karena ia mempunyai hutang yang jumlahnya sampai mengurangi nisab zakat, ia tidak wajib membayar zakat, karena harta miliknya tidak senisab lagi. Memiliki harta senisab itu adalah menjadi sebab wajibnya zakat. Namun, keadaannya mempunyai banyak hutang tersebut menjadikan penghalang sebab adanya hukum wajib zakat.
Para ulama dalam madzhab Hanafi membagi mani’ menjadi lima macam:
1. Mani’ yang menghalangi sahnya sebab hukum seperti menjual orang yang merdeka.
2. Mani’ yang menjadi penghalang kesempurnaan sebab lahirnya hukum bagi orang yang tidak ikut serta melakukan perjanjian dan menjadi penghalang sebab bagi orang yang mengikat perjanjian.
3. Mani’ yang menjadi penghalang berlaku hukum seperti khiyar syarat dari pihak penjualan yang menghalangi pembeli mempergunakan haknya terhadap barang yang diberinya selama masa khiyar syarat berlaku.
4. Mani’ yang hanya menghalangi sempurna hukum seperti khiyar ru’yah.
5. Mani’ yang menghalangi berlakunya hukum seperti ‘aib.




BAB III
KESIMPULAN

Dari pembahasan di atas dapat disimpulkan bahwa yang berkaitan dengan nasakh adalah mansukh (sesuatu yang dibatalkan), sedang yang membatalkan disebut nasikh. Baik menurut akal maupun riwayat, nasakh dapat terjadi. Pendapat ini sudah disepakati ulama ushul kecuali nasakh terhadap nash-nash (ayat) Qur’an.
Tidak semua nasakh disepakati para Ulama, akan tetapi ada juga nasakh yang tidak disepakati karena berbagai hal, salah satunya Apabila dikompromikan ayat-ayat Qur’an yang nampaknya berlawanan, tidak lagi ada nasakh. Sedang semua ayat-ayat Qur’an dapat dikompromikan.
Sedangkan tarjih menurut kalangan Syafi’iyah adalah menguatkan salah satu dari dua dalil yang zhanni untuk dapat diamalkan.
Hukum syara’ menurut istilah para ahli Ushul ialah akibat dari khitab Allah itu pada perbuatan Mukalaf seperti wajib, haram dan mubah. Hukum syara’ ada dua macam yaitu, hukum taklifi dan hukum wadh’i.









DAFTAR PUSTAKA


 Karim, H.A. Syafi’i. 1997. Fiqih Ushul Fiqih. Bandung: Pustaka setia.
 Hasbi Ash Shiddieqiey,Teungku Muhammad. 1997. Pengantar Hukum Islam. Semarang: Pustaka Rizki Putra.
 Rohayana,Ade Dedi. 2006. Ilmu Ushul Fiqih. Pekalongan: STAIN Press.
 M. Zein, Satria Effendi. 2005. Ushul Fiqh. Jakarta: Prenada Media.
 Zar, Sirajuddin. 2004. Filsafat Islam Filosof dan Filsafatnya. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada.
 Wahab Khallaf,Syekh Abdul. 1995. Ilmu Ushul Fikih. Jakarta: Rineka Cipta.
 Husin Al Munawar, Said Agil. 2004. Membangun Metodologi Ushul Fiqh. Jakarta: Ciputat Press.
 Tim Dosen Pendidikan Agama Islam Universitas Gajah Mada Yogyakarta, 2006. Pendidikan Agama Islam. Yogyakarta: Badan Penerbitan Filsafat UGM.

2 comments:

Links

Al-Qur'an Widget by Blogger Tutorial Blog
Designed by Animart Powered by Blogger