Saturday, 26 March 2011

Nasakh dan Tarjih

BAB I
PENDAHULUAN

Syari’ah menurut asal katanya berarti “jalan menuju air”. Secara sederhana dapat ditarik makna bahwa seseorang harus melalui jalan itu untuk dapat hidup, sebab air merupakan salah satu unsur yang sangat penting dalam menopang kehidupan. Jadi secara analog dapat dikatakan bahwa kehidupan ini membutuhkan syari’ah sebagai unsur yang sangat vital untuk berjalan dengan baik. Secara terminologis, istilah syari’ah Islam memiliki makna yaitu aturan atau undang-undang yang diturunkan Allah SWT untuk mengatur hubungan manusia dengan Tuhannya, manusia dengan sesama manusia, dan manusia dengan alam semesta.
Kenyataan menunjukkan bahwa manusia hidup dalam suatu komunitas, dimana masing-masing mereka mempunyai kepentingan sendiri-sendiri yang kadang-kadang dalam memenuhi kepentingannya itu terdapat pertentangan kehendak antara satu dengan lainnya.
Agar antara masing-masing individu itu tidak terjadi tindakan yang semau hati diperlukan satu aturan permainan hidup secara pasti mengikat dan menuntun mereka dalam bertindak. Dengan adanya aturan tersebut setiap individu tidak merasa dirugikan kepentingannya atas batas-batas yang layak. Aturan-aturan itulah yang disebut dengan hukum.
Untuk manusia secara keseluruhan, hukum itu telah ditetapkan oleh Allah SWT dengan tujuan untuk mewujudkan kemaslahatan seluruh umat manusia secara pasti. Untuk menyampaikan aturan-aturan itu, Allah memilih mengangkat rasul sebagai pesuruh dan utusan-Nya kepada manusia. Setelah rasul diutus dan aturan-aturan itu telah sampai kepada manusia, maka sejak itu pula manusia ditaklifi untuk mematuhi segala aturan tersebut dalam segala tindakan yang mereka lakukan. Mereka dituntut untuk melakukan segala yang diperintah dan meninggalkan segala yang dilarang.

BAB II
PEMBAHASAN

1. Nasakh
Nasakh menurut bahasa ialah membatalkan atau menghapuskan, bisa juga diartikan menyalin.
Nasakh menurut istilah ialah membatalkan suatu hukum dengan dalil yang akan datang kemudian.
Yang dibatalkan disebut mansukh, sedang yang membatalkan disebut nasikh.
Baik menurut akal maupun riwayat, nasakh dapat terjadi. Pendapat ini sudah disepakati ulama ushul kecuali nasakh terhadap nash-nash (ayat) Qur’an.

Syarat-Syarat Nasakh
Tidak semua syarat disepakati, diantaranya masih ada yang menjadi perselisihan.
a. Syarat-syarat nasakh yang tekah disepakati
1) Nasikh harus terpisah dari mansukh.
2) Nasikh harus lebih kuat atau sama kekuatannya dengan mansukh.
3) Nasikh harus berupa dalil-dalil syara’.
4) Mansukh tidak dibataskan kepada suatu waktu.
5) Mansukh harus hukum-hukum syara’.
Tidak semua nash-nash Qur’an dan hadits dapat dinasakh. Ada nash-nash yang sudah pasti dan tidak bisa dinasakh sama sekali, yaitu :
• Nash-nash yang berisi hukum-hukum pokok, baik yang berhubungan dengan kepercaayaan dan pokok ibadah, atau yang berhubungan dengan pokok-pokok keutamaan, seperti adil kejujuran, dan lain-lain. Atau yang melarang perbuatan-perbuatan yang hina seperti mempersekutukan Tuhan, membunuh, mencuri dan lain-lain.
• Nash-nash yang berisi hukum-hukum yang abadi, seperti firman Tuhan: “jangan kamu terima persaksian mereka selamanya” (QS. An-Nur: 4).
• Nash-nash yang berisi pemberitaan sesuatu kejadian baik yang lewat ataupun yang akan datang seperti peristiwa Musa dengan Fir’aun, akan datangnya kiamat dan lain-lain.

b. Syarat nasakh yang belum disepakati
1) Nasikh dan mansukh tidak satu jenis.
2) Adanya hukum baru sebagai pengganti hukum yang dibatalkan.
3) Hukum pengganti lebih berat daripada hukum yang dibatalkan.

Nasakh dapat diketahui dari :
 Penjelasan sesuatu perkataan yang menunjukkan adanya pembatalan (nasakh) seperti ayat 65 Al-Anfal : sekarang Tuhan meringankan kamu sekalian. Ayat ini membatalkan kewajiban seseorang melawan sepuluh orang. Diringankan untuk melawan hanya dua orang kafir.
 Sabda Nabi seperti : “dulu saya melarang kamu menziarahi kuburan, maka (sekarang) ziarahilah”.
 Dari perbuatan Nabi, sebagaimana Nabi merajam Maiz dan tidak menderanya. Perbuatan Nabi menghapuskan sabdanya yang menerangkan dera 100 kali dan rajam.
 Ijma’ sahabat tentang sesuatu, sebagai nasikh dan yang lain sebagai mansukh. Sebenarnya bukan ijma’nya sendiri yang menasakhkan, tetapi dalilnya (dalil ijma’).
 Perlawanan dua dalil yang tidak bisa dikumpulkan. Menurut kaidah ushul : “selama bisa dikumpulkan, tidak boleh ada nasakh.
Nasakh Dalam Al-Qur’an
Para ulama berbeda pendapat mengenai apakah ada ayat Qur’an yang dinasakhkan oleh lainnya. Ada yang berpendapat bahwa di dalam al-Qur’an ada nasikh-mansukh. Golongan lain meniadakan nasikh-mansukh dalam al-Qur’an.
Yang termasuk golongan pertama ialah :
• As Syafi’i
• An Nahhas
• As Sayuti
• As Syaukani
Yang temasuk golongan kedua ialah :
• Abu Muslim Isfahan
• Al Fakhrur Razy
• Muhammad ‘Abduh
• Rasyid Ridha
• Dr. Taufik sidqi



Alasan-alasan golongan pertama :
1)
           
Artinya : “apa-apa yang kami hapuskan dari sesuatu ayat atau Kami lupakan, maka Kami datangkan yang lebih baik daripadanya atau yang sepertinya”. (QS. Al-Baqarah: 106)
2)
   • 
Artinya : “apabila kami gantikan suatu ayat di tempat suatu ayat yang lain sebagai penggantinya”. (QS. An-Nahl: 101)
3) Karena adanya perlawanan antara beberapa ayat dengan ayat yang lain. Contohnya menurut mereka, ialah ayat wasiat dengan ayat waris.
Jumlah ayat-ayat mansukh:
1. Menurut An-Nahhas ada 100 ayat.
2. Sesudah mempersesuaikan ayat-ayat yang nampaknya berlawanan, maka menurut As Sayuti ada 20 ayat.
3. Menurut As Syaukuni ada 8 ayat.
Pembagian ayat-ayat yang mansukh:
1. Yang dibatalkan bacaannya, sedang hukumnya tetap.
2. Yang dibatalkan hukumnya, sedang bacaannya tetap.
3. Yang dibatalkan hukum dan bacaan kedua-duanya.
Alasan golongan kedua (yang meniadakan nasakh)
1. Qur’an sendiri tidak menerawangkan adanya nasakh.
2. Tidak ada hadits yang menjadi nash yang qath’i tentang adanya ayat yang mansukh.
3. Pendapat ulama tidak sama tentang jumlah ayat-ayat yang mansukh.
4. Apabila dikompromikan ayat-ayat Qur’an dapat dikompromikan.yang nampaknya berlawanan, tidak lagi ada nasakh. Sedang semua ayat-ayat Qur’an dapat dikompromikan.
5. Tidak ada hikmahnya nasakh.
Ringkasnya, kita harus percaya bahwa dalam Qur’an tidak ada pembatalan (nasakh). Semua ayat-ayatnya sudah pasti dan tetap (muhkam) yang harus kita amalkan .

2. Tarjih
a. Pengertian Tarjih
Tarjih menurut bahasa berarti membuat sesuatu cenderung atau mengalahkan. Menurut istilah, seperti dikemukakan oleh al-Baidawi, ahli ushul fiqih dari kalangan Syafi’iyah, tarjih adalah menguatkan salah satu dari dua dalil yang zhanni untuk dapat diamalkan.
Dua dalil yang bertentangan dan akan ditarjih salah satunya itu adalah sama-sama zhanni.
Sedangkan menurut kalangan Hanafiah, dua dalil yang bertentangan yang akan di-tarjih salah satunya itu bisa sama-sama qath’i, atau sama-sama zhanni. Oleh sebab itu, mereka mendefinisikan tarjih sebagai upaya mencari keunggulan salah satu dari dua dalil yang sama atas yang lain.
b. Cara Mentarjih
Ali ibn Saif al-Din al-Amidi, ahli Ushul Fiqh dari kalangan Syafi’iyah menjelaskan secara rinci metode tarjih. Metode tarjih yang berhubungan dengan pertentangan antara dua nash atau lebih antara lain secara global adalah :
1) Tarjih dari segi sanad. Tarjih dari sisi ini mungkin dilakukan antara lain dengan meneliti rawi yang menurut jumhur ulama Ushul Fiqh, hadits yang diriwayatkan oleh perawi yang lebih banyak jumlahnya, didahulukan atas hadits yang lebih sedikit.
2) Tarjih dari segi matan yang mungkin dilakukan dengan beberapa bentuk antara lain, bahwa bilamana terjadi pertentangan antara dua dalil tentang hukum suatu masalah, maka dalil yang melarang didahulukan atas dalil yang membolehkan.
3) Tarjih dari segi adanya faktor luar yang mendukung salah satu dari dua dalil yang bertentangan. Dalil yang didukung oleh dalil yang lain termasuk dalil yang merupakan hasil ijtihad, didahulukan atas dalil yang tidak mendapat dukungan.
Para ulama ushul telah menerangkan jalan-jalan pentarjihan dalil-dalil itu, dan dari jalan-jalan mentarjihkan salah satu dari qiyas, ialah ‘illat dari qiyas yang pertama dinashkan sendiri oleh syara’ sedang ‘illat yang satu lagi diperoleh dengan jalan istinbath atau ‘illat lain, diistinbathkan dengan jalan munasabah.
Dalam hal ini ada beberapa prinsip yang ditetapkan oleh para ulama, di antaranya:
• Apabila berlawanan antara yang mengharamkan dan memubahkan, ditarjihkan yang mengharamkan.
• Apabila berlawanan antara yang menghalangi dengan yang menghendaki, didahulukanlah yang menghalangi.
Apabila kita tak dapat mentarjihkan salah satunya, barulah kita tinjau sejarahnya masing-masing. Hal ini dapat diketahui dengan memperhatikan sebab-sebab nuzul ayat dan sebab-sebab wurud hadits.

3. Pembagian Hukum Syara’
a. Pengertian Hukum Syara’
Secara lughawi (etimologis) syari’at berarti jalan ke tempat pengairan atau jalan yang sesungguhnya harus diturut. Syari’at juga berarti tempat akan air disungai.
Semula syari’at diartikan sebagai hukum-hukum atau segala aturan yang ditetapkan oleh Allah buat hambaNya untuk ditaati, baik berkaitan dengan hubungan mereka dengan Allah maupun berhubungan antara mereka sendiri. Dengan pengertian semacam ini, syari’at diartikan ‘agama’ sebagaimana disinggung dalam surat As-Syura ayat 13, penggunaannya dikhususkan kepada hukum-hukum amaliyah. Pengkhususan ini dilakukan karena ‘agama’ (samawi) pada prinsipnya adalah satu, berlaku secara universal dan ajaran aqidahnya pun tidak berbeda dari Rasul yang satu dengan yang lainnya, yaitu tauhid, sedangkan syari’at hanya berlaku untuk masing-masing umat sebelumnya. Hukum amaliyah yang menurut perbedaan Rasul yang membawanya dan setiap yang datang kemudian mengoreksi dan atau menasakhkan yang datang lebih dahulu.
Syari’at disini adalah segala aturan Allah yang berkaitan dengan amalan manusia yang harus dipatuhi oleh manusia itu sendiri. Sedangkan segala hukum atau aturan-aturan yang berasal dan dibangsakan kepada syari’at tersebut disebut hukum syar’i.
Ahli Ushul Fiqh dan ahli fiqih berbeda pandangan dalam mengartikan hukum syar’i tersebut. Ahli Ushul Fiqh, mendefinisikan hukum syar’i sebagai khitab (titah) Allah yang berhubungan dengan perbuatan mukalaf yang mengandung tuntutan, kebolehan, boleh pilih atau wadha’ (yaitu mengandung ketentuan tentang ada atau tidaknya sesuatu hukum). Sedangkan ahli fiqih, mendefinisikan sebagai efek yang dikehendaki oleh titah Allah tentang perbuatan seperti wajib, haram, dan mubah. Dan melalui pemahamannya terhadap definisi ini ada ulama yang mengatakan bahwa hukum syar’i itu merupakan koleksi daya upaya para fuqaha untuk menerapkan syari’at atas kebutuhan masyarakat. Nash dari pembuat syara’ (Allah dan RasulNya) itulah menurut ahli Ushul yang dikatakan hukum syar’i, sedangkan menurut ahli fiqih bukan nash itu yang dimaksud dengan hukum syar’i melainkan efek dari kandungan nash itu sendiri.
Umpamanya, firman Allah dalam surat Al-Baqarah ayat 110:
  
Dirikanlah sholat
Ahli Ushul Fiqh mengatakan bahwa firman (perintah wajib sholat) itulah yang dikatakan hukum syar’i, berbeda dengan ahli fiqih yang mengatakan bahwa wajib sholatlah yang dikatakan hukum syar’i.
b. Pembagian Hukum Syara’
Para ulama ushul membagi hukum syar’i kepada dua bagian, hukum taklifi dan hukum wadh’i.
1. Hukum Taklifi
Hukum taklifi adalah syar’i yang mengandung tuntutan (untuk dikerjakan atau ditinggalkan oleh para mukalaf) atau yang mengandung pilihan antara yang dikerjakan dan ditinggalkan. Hukum taklifi ini terbagi kepada lima bagian, yaitu ijab, nadb, tahrim, karahah dan ibahah.
Ijab adalah firman yang menuntut melakukan suatu perbuatan dengan tuntutan pasti.
Nadb adalah firman Allah yang menuntut melakukan suatu perbuatan dengan perbuatan yang tidak pasti, tetapi hanya berupa anjuran untuk berbuat.
Tahrim adalah firman yang menuntut untuk tidak melakukan sesuatu perbuatan dengan tuntutan yang pasti.
Karahah adalah firman Allah yang menuntut untuk tidak melakukan sesuatu perbuatan dengan tuntutan yang tidak pasti, tetapi hanya berupa anjuran untuk tidak berbuat.
Ibahah adalah firman allah yang memberi kebebasan kepada mukalaf untuk melakukan atau tidak melakukan suatu perbuatan.
Golongan hanafiyah membagi hukum taklifi kepada tujuh bagian, yaitu dengan membagi firman yang menuntut melakukan suatu perbuatan dengan tuntutan pasti kepada dua bagian, yaitu fardhu dan ijab. Begitu juga firman yang menuntut untuk tidak melakukan suatu perbuatan dengan pasti kepada dua bagian yaitu tahrim dan karahah tanzih.
Menurut kelompok ini bila suatu perintah didasarkan dalil yang qath’i, seperti dalil Al-Quran dan hadits mutawatir maka perintah itu disebut fardhu. Namun, bila suruhan itu berdasarkan dalil yang zhanni maka dinamakan ijab. Begitu pula larangan, bila larangan itu berdasarkan dalil zhanny, maka disebut karahah tahrim.
Dengan pembagian seperti diatas, golongan Hanafiyah membagi hukum taklifi kepada fardhu, ijab, tahrim, karahah tanzih, nadb, dan ibahah.
Pada umumnya ulama sepakat membagi hukum tersebut kepada lima bagian seperti yang telah disebut di atas. Kelima macam hukum itu menimbulkan efek terhadap perbuatan mukalaf dan efek itulah yang dinamakan Al-Ahkam Al-Khamsah oleh ahli fiqih, yaitu wajib, haram, mandub, makruh dan mubah.


a) Wajib
Wajib adalah segala perbuatan yang diberi pahala jika mengerjakannya dan diberi siksa (‘iqab) apabila meninggalkannya.
Dilihat dari beberapa segi, wajib terbagi empat :
1) Dilihat dari segi tertentu atau tidak tertentunya perbuatan yang dituntut, wajib dapat dibagi dua:
• Wajib mu’ayyan, yaitu yang telah ditentukan macam perbuatannya, misalnya membaca fatihah dalam sholat.
• Wajib mukhayyar, yaitu yang boleh dipilih salah satu dari beberapa macam perbuatan yang telah ditentukan. Misalnya, kifarat sumpah yang memberi pilihan tiga alternatif, memberi makan sepuluh orang miskin, atau memberi pakaian sepuluh orang miskin, atau memerdekakan budak.
2) Dilihat dari segi waktu yang tersedia untuk menunaikannya, adakalanya wajib itu ditentukan waktunya, seperti sholat lima waktu dan puasa ramadhan, dan adakalanya tidak ditentukan waktunya, seperti membayar kifarat sumpah bagi orang yang melanggar sumpah.
Wajib yang ditentukan waktunya terbagi kepada dua:
• Wajib mudhayyaq, waktu yang ditentukan untuk melaksanakan kewajiban itu sama banyak dengan waktu yang dibuthkan untuk itu.
• Wajib muwassa’, waktu yang tersisa lebih banyak dari waktu yang dibutuhkan untuk menjalankan kewajiban tersebut.
3) Dilihat dari segi siapa saja yang harus memperbuatnya, wajib terbagi kepada dua bagian :
• Wajib ‘Aini, yaitu wajib yang dibebankan atas pundak setiap mukalaf. Misalnya, mengerjakan shalat lima waktu, puasa ramadhan, dan lain sebagainya. Wajib ini disebut juga fardhu ‘ain.
• Wajib kifayah, yaitu kewajiban yang harus dilakukan oleh seorang anggota masyarakat, tanpa melihat siapa yang mengerjakannya. Apabila kewajiban itu telah ditunaikan salah seorang diantara mereka, hilanglah tuntutan terhadap yang lainnya. Namun, bila tidak seorangpun yang melakukannya, berdosalah semua anggota masyarakat tersebut. Misalnya, menyelenggarakan shalat jenazah.
4) Dilihat dari segi kadar (kuantitas) nya, wajib itu terbagi kepada dua:
• Wajib muhaddad, yaitu kewajiban yang ditentukan kadar atau jumlahnya. Misalnya, jumlah zakat yang mesti dikeluarkan, jumlah rakaat shalat.
• Wajib Ghairu muhaddad,yaitu kewajiban yang tidak ditentukan batas bilangannya. Misalnya, tolong menolong.
b) Haram
Haram adalah segala perbuatan yang dilarang mengerjakannya. Orang yang melakukannya akan disiksa, berdosa (‘iqab), dan yang meninggalkannya diberi pahala.
Secara garis besarnya haram dibagi kepada dua:
• Haram karena perbuatan itu sendiri, atau haram karena zatnya. Haram seperti ini pada pokoknya adalah haram yang memang diharamkan sejak semula, seperti membunuh, berzina, mencuri dll.
• Haram karena berkaitan dengan perbuatan lain, atau haram karena faktor lain yang datang kemudian. Misalnya, jual-beli yang hukum asalnya mubah, berubah menjadi haram ketika adzan jum’at sudah berkumandang.
c) Mandub
Mandub adalah segala perbuatan yang dilakukan akan mendapatkan pahala, tetapi bila tidak dilakukan tidak akan dikenakan siksa, dosa. Biasanya, mandub disebut juga sunah atau mustahab, dan terbagi kepada:
• Sunah ‘ain, yaitu segala perbuatan yang dianjurkan kepada setiap pribadi mukalaf untuk dikerjakan, misalnya shalat sunah rawatib.
• Sunah kifayah, yaitu segala perbuatan yang dianjurkan untuk diperbuat cukup oleh salah seorang saja dari suatu kelompok, misalnya mengucapkan salam, mendo’akan orang bersin dll.
Menurut Abu Zahrah, hukum mandub terbagi atas beberapa macam berikut ini:
• Sunah muakkadah, yaitu pekerjaan yang apabila dikerjakan mendapat pahala dan apabila ditinggalkan tidak mendapat dosa, tetapi yang meninggalkannya mendapat celaan. Ukuran sunah muakkadah adalah bahwa pekerjaan itu tidak pernah ditinggalkan oleh rasulullah kecuali beberapa kali saja dalam rangka menunjukkan bahwa perbuatan itu tidak diwajibkan. Pekerjaan sunah seperti ini berfungsi sebagai pendahuluan suatu pekerjaan yang wajib.
• Sunah ghair muakkadah, yaitu perbuatan yang apabila dikerjakan mendapat pahala dan apabila ditinggalkan tidak berdosa dan tidak pula mendapat celaan. Sunah seperti ini disebut juga dengan istilah mustahab atau nafilah.
• Sunah zaidah, yaitu suatu pekerjaan untuk mengikuti apa yang dilakukan Rasulullah, sehingga apabila dikerjakan diberi pahala dan apabila tidak dikerjakan tidak berdosa dan tidak pula dicela.
Sedangkan menurut Abdul Karim Zaidan, mandub terbagi kepada beberapa tingkatan:
• Sunnah muakkadah (sunah yang sangat dianjurkan), yaitu perbuatan yang dibiasakan oleh Rasulullah dan jarang ditinggalkannya.
• Sunnah ghair muakkadah (sunah biasa), yaitu sesuatu yang dilakukan rasulullah, namun bukan menjadi kebiasannya.
• Sunnah al-Zawaid, yaitu mengikuti kebiasaan sehari-hari Rasululllah sebagai manusia.

d) Makruh
Makruh adalah perbuatan yang bila ditinggalkan mendapat pahala, tapi orang yang mengerjakannya tidak mendapat dosa. Misalnya, merokok, memakan makanan yang menimbulkan bau yang tidak sedap dll.
Pada umumnya para ulama membagi makruh kepada dua bagian:
• Makruh tanzih, yaitu segala perbuatan yang meninggalkan lebih baik daripada mengerjakan.
• Makruh tahrim, yaitu segala perbuatan yang dilarang tetapi dalil yang melarangnya itu zhanny, bukan qath’i. Misalnya, bermain catur (menurut mazhab Hanafiyah dan Malikiyah).
e) Mubah
Mubah adalah segala perbuatan yang diberi pahala karena perbuatannya, dan tidak berdosa karena meninggalkannya. Secara umum mubah ini dinamakan juga halal atau jaiz.
Mubah dibagi kepada tiga bagian:
• Perbuatan yang diterapkan secara tegas kebolehannya oleh syara’, dan manusia diberi kebebasan untuk melakukan atau tidak melakukannya.
• Perbuatan yang tidak ada dalil syara’ menyatakan kebolehan memilih, tetapi ada perintah untuk melakukannya.
• Perbuatan yang tidak ada keterangannya sama sekali dalam syar’i tentang kebolehan atau tidak kebolehnya. Hal ini dikembalikan kepada hukum barat Al-Ashliyah (bebas menurut asalnya). Segala perbuatan dalam bidang muamalat menurut asalnya adalah dibolehkan selama tidak ada dalil yang melarangnya. Untuk itu, ulama ushul fiqh membuat kaidah “menurut asalnya segala sesuatu itu adalah mubah”.
Menurut Abu Ishaq al-Syathibi dalam kitabnya al-Muwafaqat juga membagi mubah kedalam tiga macam:
• Mubah yang berfungsi untuk mengantarkan seseorang kepada sesuatu hal yang wajib dilakukan.
• Sesuatu baru dianggap mubah hukumnya bilamana dilakukan sekali-sekali, tetapi haram hukumnya bila dilakukan setiap waktu.
• Sesuatu yang mubah yang berfungsi sebagai sarana untuk mencapai sesuatu yang mubah pula.
2. Hukum Wadh’i
Hukum Wadh’i adalah titah Allah yang menjadikan sesuatu sebagai sebab bagi adanya sesuatu yang lain, sebagai syarat bagi sesuatu yang lain atau juga sebagai penghalang bagi adanya sesuatu yang lain tersebut. Oleh karenanya, ulama membagi hukum wadh’i ini kepada sebab, syarat, man’i. Namun, sebagian ulama memasukan sah dan batal, azimah dan rukhsah.
a) Sebab
Sebab adalah segala sesuatu yang dijadikan oleh syar’i sebagai alasan bagi ada dan tidak adanya hukum. Adanya sesuatu yang menyebabkan adanya hukum dan tidak adanya sesuatu itu melazimkan tidak adanya hukum.
Ulama membagi sebab ini kepada dua bagian:
• Sebab yang diluar kemampuan mukalaf.
• Sebab yang berada dalam kesanggupan mukalaf. Sebab ini dibagi lagi menjadi dua:
 Yang termasuk dalam hukum taklifi.
 Yang termasuk dalam hukum wadh’i seperti perkawinan menjadi sebabnya hak warisan antara suami istri dan menjadi sebab haramnya mengawini mertua.
b) Syarat
Syarat adalah segala sesuatu yang tergantung adanya hukum dengan adanya sesuatu tersebut, dan tidak adanya sesuatu mengakibatkan tidak ada pula hukum. Namun, dengan adanya sesuatu itu tidak mesti pula adanya hukum.
Ulama Ushuliyyin membagi syarat kepada beberapa bagian:
• Syarat hakiki (syar’i), yaitu segala pekerjaan yang diperintahkan sebelum mengerjakan yang lain dan pekerjaan itu tidak diterima (sah)bila pekerjaan yang pertama belum dilakukan. Misalnya, wudhu menjadi syarat sahnya shalat, dan saksi menjadi syarat sahnya nikah. Syarat hakiki ini dibagi kedalam dua bagian:
 Syarat untuk menyempurnakan sebab. Misalnya, genap satu tahun adalah syarat penyempurnaan untuk memenuhi nisab yang menjadi sebab wajib zakat. Adanya dua orang saksi yang adil adalah syarat penyempurna akad perkawinan yang menjadi sebab halalnya “berkumpul” antara seorang laki-laki dan perempuan.
 Syarat untuk menyempurnakan musabbab. Misalnya, bersuci adalah syarat penyempurnaan shalat yang wajib disebabkan telah masuknya waktu shalat.
• Syarat ja’li, yaitu segala syarat yang dibuat oleh orang-orang yang mengadakan transaksi dan dijadikan tempat bergantungnya serta terwujudnya transaksi tersebut. Misalnya, seorang pembeli membuat syarat bahwa ia mau membeli sesuatu barang dari seorang penjual dengan syarat boleh dengan cara mencicil. Bila syarat itu diterima si penjual, maka jual-beli tersebut dapat dilakukan.
Syarat Ja’li dapat dibagi menjadi tiga macam:
 Syarat yang ditetapkan untuk menyempurnakan hikmah sesuatu perbuatan hukum dan tidak bertentangan dengan hikmah perbuatan hukum itu.
 Syarat yang ditetapkan tidak cocok dengan maksud perbuatan hukum yang dimaksud, bahkan bertentangan dengan hikmah perbuatan hukum itu.
 Syarat yang tidak jelas bertentangan atau sesuai dengan hikmah perbuatan hukum.
c) Mani’
Mani’ adalah segala sesuatu yang dengan adanya dapat meniadakan hukum atau dapat membatalkan sebab hukum. Mani’ terbagi menjadi dua macam:
• Mani’ terhadap hukum. Misalnya perbedaan agama antara pewaris dengan yang akan diwarisi adalah mani’ (penghalang), hukum pusaka mempusakai, sekalipun sebab untuk mempusakai sudah ada, yaitu perkawinan. Najis yang terdapat ditubuh atau dipakaian orang yang sedang shalat. Salah satu syarat sah shalat yaitu suci dari najis (mani’ hukum).
• Mani’ terhadap sebab hukum. Misalnya, seseorang yang memiliki harta senisab wajib mengekuarkan zakatnya. Namun, karena ia mempunyai hutang yang jumlahnya sampai mengurangi nisab zakat, ia tidak wajib membayar zakat, karena harta miliknya tidak senisab lagi. Memiliki harta senisab itu adalah menjadi sebab wajibnya zakat. Namun, keadaannya mempunyai banyak hutang tersebut menjadikan penghalang sebab adanya hukum wajib zakat.
Para ulama dalam madzhab Hanafi membagi mani’ menjadi lima macam:
1. Mani’ yang menghalangi sahnya sebab hukum seperti menjual orang yang merdeka.
2. Mani’ yang menjadi penghalang kesempurnaan sebab lahirnya hukum bagi orang yang tidak ikut serta melakukan perjanjian dan menjadi penghalang sebab bagi orang yang mengikat perjanjian.
3. Mani’ yang menjadi penghalang berlaku hukum seperti khiyar syarat dari pihak penjualan yang menghalangi pembeli mempergunakan haknya terhadap barang yang diberinya selama masa khiyar syarat berlaku.
4. Mani’ yang hanya menghalangi sempurna hukum seperti khiyar ru’yah.
5. Mani’ yang menghalangi berlakunya hukum seperti ‘aib.




BAB III
KESIMPULAN

Dari pembahasan di atas dapat disimpulkan bahwa yang berkaitan dengan nasakh adalah mansukh (sesuatu yang dibatalkan), sedang yang membatalkan disebut nasikh. Baik menurut akal maupun riwayat, nasakh dapat terjadi. Pendapat ini sudah disepakati ulama ushul kecuali nasakh terhadap nash-nash (ayat) Qur’an.
Tidak semua nasakh disepakati para Ulama, akan tetapi ada juga nasakh yang tidak disepakati karena berbagai hal, salah satunya Apabila dikompromikan ayat-ayat Qur’an yang nampaknya berlawanan, tidak lagi ada nasakh. Sedang semua ayat-ayat Qur’an dapat dikompromikan.
Sedangkan tarjih menurut kalangan Syafi’iyah adalah menguatkan salah satu dari dua dalil yang zhanni untuk dapat diamalkan.
Hukum syara’ menurut istilah para ahli Ushul ialah akibat dari khitab Allah itu pada perbuatan Mukalaf seperti wajib, haram dan mubah. Hukum syara’ ada dua macam yaitu, hukum taklifi dan hukum wadh’i.









DAFTAR PUSTAKA


 Karim, H.A. Syafi’i. 1997. Fiqih Ushul Fiqih. Bandung: Pustaka setia.
 Hasbi Ash Shiddieqiey,Teungku Muhammad. 1997. Pengantar Hukum Islam. Semarang: Pustaka Rizki Putra.
 Rohayana,Ade Dedi. 2006. Ilmu Ushul Fiqih. Pekalongan: STAIN Press.
 M. Zein, Satria Effendi. 2005. Ushul Fiqh. Jakarta: Prenada Media.
 Zar, Sirajuddin. 2004. Filsafat Islam Filosof dan Filsafatnya. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada.
 Wahab Khallaf,Syekh Abdul. 1995. Ilmu Ushul Fikih. Jakarta: Rineka Cipta.
 Husin Al Munawar, Said Agil. 2004. Membangun Metodologi Ushul Fiqh. Jakarta: Ciputat Press.
 Tim Dosen Pendidikan Agama Islam Universitas Gajah Mada Yogyakarta, 2006. Pendidikan Agama Islam. Yogyakarta: Badan Penerbitan Filsafat UGM.

MASHLAHATUL MURSALAH DAN ISTISHHAB

BAB I
PENDAHULUAN

Dewasa ini dan lebih-lebih di masa-masa yang akan datang permasalahan kehidupan manusia akan semakin cepat berkembang dan semakin kompleks. Permasalahan itu harus dihadapi umat Islam yang menuntut adanya jawaban penyelesaiannya dari segi hukum. Untuk menyelesaikan segala problematika kehidupan yang begitu kompleks tidak cukup memutuskan suatu hukum hanya berdasarkan Al-Quran dan Sunnah. Karena informasi dan hukum yang terkandung dalam keduanya bersifat umum. Oleh karena itu, dalam Ilmu Ushul Fiqh terdapat beberapa metode atau kaidah untuk menggali dan merealisasikan isi yang terkandung di dalam Al-Quran dan Sunnah untuk menetapkan hukum suatu masalah. Kaidah Ushuliyah tersebut antara lain adalah Mashlahatul Mursalah dan Istishhab.
Mashlahatul Mursalah lebih menekankan pada aspek kemanfaatan suatu hal dalam suatu masalah. Jadi metode ini melihat suatu hal yang akan dijadikan hukum berdasarkan segi kemanfaatan dan kemaslahatan umat. Sedangkan Istishhab adalah metode ijtihad dengan cara menetapkan sesuatu menurut keadaan sebelumnya sampai terdapat dalil-dalil yang menunjukkan perubahan keadaan. Untuk lebih jelasnya akan dibahas secara mendetail pada pembahasan makalah.

BAB II
PEMBAHASAN I
“MASHLAHAH MURSALAH SEBAGAI DALIL HUKUM ISLAM”

A. Definisi Mashlahah Mursalah
Mashlahah Mursalah terdiri dari dua kata, yaitu mashlahah dan mursalah. Secara etimologi, kata al-mashlahah adalah seperti lafadh al-manfaat, baik artinya maupun wajannya. Dapat juga dikatakan bahwa al-mashlahah itu merupakan bentuk tunggal dari kata al-mashalih. Pengarang kamus Lisan al-Arab menjelaskan dua arti, yaitu al-mashlahah yang berarti al-shalah dan al-mashlahah yang berarti bentuk tunggal dari al-mashalih. Semuanya mengandung arti adanya manfaat baik secara asal maupun melalui suatu proses, seperti menghasilkan kenikmatan dan faedah, ataupun pencegahan dan penjagaan, seperti menjauhi kemadharatan dan penyakit. Semua itu dapat dikatakan mashlahah.
Manfaat yang dimaksud oleh pembuat hukum syara’ (Allah) adalah sifat menjaga agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta untuk mencapai ketertiban nyata antara pencipta dan makhluknya.
Menurut bahasa kata mursalah berarti lepas. Gabungan dari dua kata tersebut yaitu mashlahah mursalah. Menurut istilah, seperti dikemukakan Abdul Wahhab Khallaf, berarti sesuatu yang dianggap maslahat namun tidak ada ketegasan hukum untuk merealisasikannya dan tidak pula ada dalil tertentu baik yang mendukung maupun yang menolaknya.
Dengan demikian, al-mashalah dan al-mursalah adalah suatu kemashlahatan yang tidak mempunyai dasar dalil, tetapi juga tidak ada pembatalnya. Jika terdapat kejadian yang tidak ada ketentuan syari’at dan tidak ada illat yang keluar dari syara’ yang menetukan kejelasan hukum kejadian tersebut, kemudian ditemukan sesuatu yang sesuai dengan hukum syara’, yakni suatu ketentuan yang berdasarkan pemeliharaan kemadharatan atau untuk menyatakan suatu manfaat, maka kejadian tersebut dinamakan al-mashlahah al-mursalah. Tujuan utama al-mashlahah al-mursalah adalah kemashlahatan, yaitu memelihara dari kemdharatan dan menjaga kemanfaatan.
B. Macam-Macam Maslahat
1. Ditinjau dari segi Tingkatannya
a. Mashlahah Daruriyah, yaitu kemashlahatan yang menjadi dasar tegaknya kehidupan asasi manusia baik yang berkaitan dengan agama maupun dunia.
b. Mashlahah Hajiyat, yaitu persoalan-persoalan yang dibutuhkan oleh manusia untuk menghilangkan kesulitan dan kesusahan yang dihadapi.
c. Mashlahah Tahsiniyat/ Takmiliyat, yaitu mashlahat yang sifatnya untuk memelihara kebagusan dan kebaikan budi pekerti serta keindahan saja.
2. Ditinjau dari segi Eksistensinya
Apabila mashlahat dilihat dari segi eksistensinya, para ulama Ushul Fiqih, sebagaimana dijelaskan oleh Abdul Karim Zaidan membaginya kepada tiga macam, yaitu :
a. Al-Mashlahah al-Mu’tabarah, yaitu mashlahah yang secara tegas diakui syariat dan telah ditetapkan ketentuan-ketentuan hukum untuk merealisasikannya.
b. Al-Mashlahah al-Mulgah, yaitu sesuatu yang dianggap mashlahah oleh akal pikiran, tetapi dianggap palsu karena kenyataannya bertentangan dengan ketentuan syariat.
c. Al-Mashlahah al-Mursalah, dan mashlahat macam inilah yang dimaksud dalam pembahasan, yang pengertiannya adalah seperti dalam definisi yang disebutkan diatas.
C. Istilah Lain Mashlahah Mursalah
Menurut para ulama ahli Ushul Fiqih, sebagian ulama menggunakan istilah al-mashlahah al-mursalah itu dengan istilah al-munasib al-mursal. Ada juga yang menggunakan term al-istishlah seperti al-Ghazali, dan adapula yang menggunakan istilah al-Istidlal al-mursal seperti ‘Izzudin bin Abdissalam. Istilah-istilah tersebut meskipun tampak sama memiliki satu tujuan, masing-masing mempunyai tinjauan yang berbeda-beda. Setiap hukum yang didirikan atas dasar maslahat dapat ditinjau dari tiga segi yaitu :
a. Melihat mashlahah yang terdapat pada kasus yang dipersoalkan. Kemaslahatan ditinjau dari sisi ini disebut al-mashlahah al-mursalah (Mashlahah yang terlepas dari dalil khusus), tetapi sejalan dengan petunjuk-petunjuk syariat Islam.
b. Melihat sifat yang sesuai dengan tujuan syara’ (al-washf al-munasib) yang mengharuskan adanya suatu ketentuan hukum agar tercipta kemashlahatan. Kemaslahatan ditinjau dari sisi ini disebut al-Munasib al-mursal (kesesuaian dengan tujuan syara’ yang terlepas dari dalil syara’ yang khusus).
c. Melihat proses penetapan hukum terhadap suatu masalah yang ditunjukkan oleh dalil khusus. Dalam hal ini adalah penetapan suatu kasus bahwa hal ini diakui oleh salah satu bagian tujuan syara’. Proses ini disebut Istishla (menggali dan menetapkan suatu masalah).
D. Syarat-syarat Mashlahah Mursalah
Abdul Wahhab Khallaf menjelaskan beberapa persyaratan dalam memfungsikan Mashlahah Mursalah, yaitu :
a. Mashlahah itu adalah mashlahah hakikat, bukan mashlahah wahamiah.
b. Mashlahah tersebut adalah menyangkut kemashlahatan umum. Bukan kemashlahatan perorangan.
c. Mashlahah tersebut tidak boleh bertentangan bagi kemashlahatan hukum atau prinsip-prinsip yang ditetapkan dengan nash atau Ijma’.
Menurut Badran, Imam Malik sebagai peletak batu pertama metode mashlahatul mursalah menetapkan tiga syarat untuk memegang mashlahah mursalah, yaitu :
a. Dalam memegang mashlahah mursalah harus meniadakan kesempitan yang lazim yang terjadi pada umat, sehingga hal itu bersifat mendesak untuk masyarakat.
b. Mashlahat tersebut harus rasional (ma’qulah), yang apabila dikemukakan kepada orang-orang berakal maka mereka akan menerimanya
c. Mashlahat tersebut jangan bertentangan dengan salah satu dari al-maqashid al-syari’ah.
Sedangkan al-Ghazali menetapkan tiga syarat, yaitu (1) kemaslahatannya pasti bukan dugaan saja, (2) kemaslahatannya bagi ummat, dan (3) tidak bertentangan dengan nash al-Quran dan Sunnah.
E. Objek Mashlahah Mursalah
Mashlahah mursalah difokuskan terhadap lapangan yang tidak terdapat dalam nash, baik dalam al-Quran maupun Sunnah. Juga difokuskan pada hal-hal yang tidak didapatkan dalam Ijma’ atau Qiyas yang berhubungan dengan kejadian tersebut.
F. Kehujjahan Mashlahah Mursalah
Para ulama Ushul Fiqih sepakat bahwa mashlahatul mursalah tidak sah menjadi landasan hukum dalam bidang ibadah, karena ibadah harus diamalkan sebagaimana adanya diwariskan oleh Rasulullah SAW.
Mereka berbeda pendapat dalam bidang Muamalat. Kalangan Zahiriyah, sebagian dari kalangan Syafi’iyah dan Hanafiyah tidak mengakui mashlahah mursalah sebagai landasan pembentukan hukum, dengan alasan antara lain :
a) Allah dan Rasul-Nya telah merumuskan ketentuan-ketentuan hukum yang menjamin segala bentuk kemashlahatan umat manusia.
b) Membenarkan mashlahah mursalah sebagai landasan hukum berarti membuka pintu bagi berbagai pihak seperti hakim di pengadilan atau pihak penguasa untuk menetapkan hukum menurut seleranya dengan alasan untuk meraih kemaslahatan.
Berbeda dengan itu, kalangan Malikiyah dan Hanabilah, serta sebagian dari kalangan Syafi’iyah berpendapat bahwa mashlahah mursalah secara sah dapat dijadikan landasan penetapan hukum. Diantara alasan-alasan yang mereka ajukan adalah :
a) Syariat Islam diturunkan, seperti disimpulkan para ulama berdasarkan petunjuk-petunjuk al-Quran dan Sunnah, bertujuan untuk merealisasikan kemaslahatan dan kebutuhan umat manusia. Kebutuhan umat manusia itu selalu berkembang, yang tidak mungkin semuanya dirinci dalam al-Quran dan Sunnah. Oleh sebab itu, segala yang dianggap mashlahah, selama tidak bertentangan dengan al-Quran dan Sunnah, sah dijadikan hukum.
b) Para sahabat dalam berijtihad menganggap sah maslahah mursalah sebagai landasan hukum tanpa ada seorangpun yang membantahnya.
G. Relevansi Mashlahah Mursalah dengan Perkembangan Zaman dan IPTEK
Dewasa ini dan lebih-lebih di masa-masa yang akan datang permasalahan kehidupan manusia akan semakin cepat berkembang dan semakin kompleks. Permasalahan itu harus dihadapi umat Islam yang menuntut adanya jawaban penyelesaiannya dari segi hukum. Semua persoalan tersebut, tidak akan dapat dihadapi kalau hanya semata mengandalkan pendekatan dengan cara atau metode lama.
Kita akan menghadapi kesulitan menemukan dalil nash atau petunjuk syara’ untuk mendudukkan hukum dari kasus yang muncul. Untuk kasus tertentu kemungkinan kita akan kesulitan untuk menggunakan metode Qiyas dalam menetapkan hukumnya, karena tidak dapat ditemukan padanannya di dalam al-Quran dan Sunnah atau Ijma’, sebab jarak waktunya sudah begitu jauh. Selain itu, mungkin ada beberapa persyaratan Qiyas yang sulit terpenuhi.
Dalam kondisi demikian, kita akan berhadapan dengan beberapa kasus yang secara rasional dapat dinilai baik buruknya untuk menetapkan hukumnya, tetapi sulit menemukan dukungan hukumnya dari nash. Dalam upaya mencari solusi agar seluruh tindak-tanduk umat Islam dapat ditempatkan dalam tatanan hukum agama, mashlahah mursalah itu dapat dijadikan salah satu alternatif sebagai dasar dalam berijtihad. Untuk mengeliminasi atau menghilangkan kekhawatiran akan tergelincir pada sikap semaunya dan sekehendak hawa nafsu, maka dalam berijtihad dengan menggunakan mashlahah mursalah itu sebaiknya dilakukan secara bersama-sama.


BAB III
PEMBAHASAN II
“ISTISHHAB SEBAGAI DALIL HUKUM ISLAM”
A. Definisi Istishhab
Istishhab menurut etimologi berasal dari kata Istishhaba dalam sighat Istif’ala yang bemakna “Istimroru al-Shahabah”. Kalau kata al-Shahabah diartikan dengan sahabat atau teman dan Istimroru diartikan selalu atau terus menerus, maka Istishhab secara lughawi artinya selalu menemani atau menyertai. Atau diartikan dengan pengakuan adanya perhubungan atau mencari sesuatu yang ada hubungannya.
Menurut Ibnu Qayyim al-Jawziyah, yaitu Menetapkan berlakunya suatu hukum yang telah ada atau meniadakan sesuatu yang memang tiada sampai ada bukti yang mengubah kedudukannya. Sedangkan menurut Asy-Syatibi, Istishhab adalah segala ketetapan yang telah ditetapkan pada masa yang lampau dinyatakan tetap berlaku hukumnya pada masa sekarang.
Dari pengertian diatas, dapat disimpulkan bahwa Istishhab adalah:
1. Segala hukum yang telah ditetapkan pada masa lampau, dinyatakan tetap berlaku pada masa sekarang, kecuali kalau telah ada yang mengubahnya.
2. Segala hukum yang ada pada masa sekarang, tentu telah ditetapkan pada masa lalu.
B. Macam-macam Istishhab
1. Pendapat Ibnu Qayyim al-Jauziyyah
Menurut Ibnu Qayyim al-Jauziyyah, Istishhab terbagi atas tiga macam, yaitu :
a. Istishhab al-Bara’ah al-Ashliyah. Secara bahasa, al-bara’ah adalah bersih, maksudnya adalah bersih atau bebas dari beban hukum. Al-ashliyah artinya menurut asalnya, maksudnya adalah pada prinsip atau pada dasarnya, sebelum ada hal-hal yang menetapkan hukumnya. Dengan demikian, al-bara’ah al-ashliyah adalah pada dasarnya seseorang bebas dari beban hukum, kecuali ada dalil atau petunjuk menetapkan berlakunya beban hukum atas orang tersebut.
b. Istishhab al-Shifat. Artinya, mengukuhkan berlakunya suatu sifat itu berlaku suatu ketentuan hukum, baik dalam bentuk menyuruh atau melarang, sampai sifat tersebut mengalami perubahan yang menyebabkan berubahnya hukum atau sampai ditetapkannya hukum yang lama tidak berlaku lagi.
c. Istishhab hukm al-Ijma’. Artinya, mengukuhkan pemberlakuan hukum yang telah ditetapkan melalui ijma’ ulama, tetapi pada masa berikutnya ulama berbeda pendapat mengenai hukum tersebut karena sifat dari hukum semula telah mengalami perubahan.
2. Pendapat Muhammad al-Syaukani
Muhammad al-Syaukani membagi Istishhab ke dalam lima macam, yaitu :
a. Istishhab ma dalla al-‘aqlu wa al-syar’u ‘ala tsubutihi wa dawamihi. Artinya, sesuatu yang ditunjukkan oleh akal atau syara’ tentang tetap dan berlakunya suatu hukum sampai ada dalil yang menentukan ketentuan lain dari hukum tersebut.
b. Istishhab al-‘adam al-ashliy. Artinya, tetap memberlakukan keadaan tidak ada ketentuan hukum menurut asalnya. Istishhab ini sama dengan Istishhab al-bara’ah al-ashliyah yang dikemukakan Ibnu Qayyim.
c. Istishhab al-hukm al-‘aqliy. Artinya, selama tidak ada dalil syara’ yang menetapkan suatu hukum, maka dikembalikan kepada penetapan berdasarkan akal.
d. Istishhab al-dalil ma’a ihtimal al-mu’aridh. Artinya, mengukuhkan pemberlakuan sebuah dalil disamping ada kemungkinan dalil yang menyalahinya.
e. Istishhab al-hukm al-tsabit bil Ijma’. Artinya, mengukuhkan pemberlakuan hukum Ijma’.
3. Pendapat Muhammad Abu Zahrah
Muhammad Abu Zahrah menyebutkan empat macam Istishhab, yaitu :
a. Istishhab al-Ibahah al-ashliyah, yaitu Istishhab yang didasarkan atas hukum asal dari sesuatu yaitu mubah. Istishhab semacam ini banyak berperan dalam menetapkan hukum di bidang muamalah. Prinsip tersebut berdasarkan surat al-Baqarah ayat 29 :
    •   
“Dialah Allah yang menjadikan segala yang ada di bumi untuk kamu......” (QS. Al-Baqarah : 29)
b. Istishhab al-bara’ah al-ashliyah, yaitu Istishhab yang didasarkan atas prinsip bahwa pada dasarnya setiap orang bebas dari tuntutan beban taklif sampai ada dalil yang mengubah statusnya itu dan bebas dari hutang atau kesalahan sampai ada bukti yang mengubah statusnya itu.
c. Istishhab al-hukm yaitu Istishhab yang didasarkan atas tetapnya status hukum yang sudah ada selama tidak ada bukti yang mengubahnya.
d. Istishhab al-wasf yaitu Istishhab yang didasarkan atas anggapan masih tetapnya sifat yang diketahui ada sebelumnya sampai ada bukti yang mengubahnya.
C. Kaidah-kaidah dalam Istishhab
1. Al-ashl baqa’ ma ala ma kana, hattayusbita ma yughyyirah.
الا صل بقاء ما كان على ما كان حتى يثبت ما يغيره
Maksudnya , pada dasarnya seluruh hukum yang sudah dianggap berlaku terus sampai ditemukan dalil yang menunjukan hukum itu tidak berlaku lagi.
2. Al-ashl fi al-asyya’a al-ibadah
الاصل فى الاشياء الاباحة
Maksudnya, pada dasarnya dalam hal-hal yang sifatnya bermanfaat bagi manusia hukumnya adalah boleh dimanfaatkan.
3. Al-yaqin la yuzal bil al-syak.

اليقين لايزال بالشك
Maksudnya, suatu keyakinan tidak dapat dibatalkan oleh sesuatu yang diragukan..
4. Al-ashl fi al-dzimmah al-baraah min al-takalif wa al-huquq
الاصل فى الذمة البراءة من التكاليف والحقوق
Maksudnya, pada dasarnya seseorang tidak dibebani tanggung jawab sebelum adanya dalil yang menetapkan tanggungjawab seseorang.
D. Kehujjahan Istishhab
Ahli Ushul Fiqh berbeda pendapat tentang kehujjahan Istishhab ketika tidak ada dalil syara’ yang menjelaskannya, amtara lain :
1. Menurut mayoritas mutakallimin (ahli kalam), Istishhab tidak dapat dijadikan dalil. Karena hukum yang ditetapkan pada masa lampau menghendaki adanya dalil.
2. Menurut mayoritas Ulama Hanafiyah, Istishhab bisa menjadi hujjah untuk menetapkan hukum yang telah ada sebelumnya dan menganggap hukum itu tetap berlaku pada masa yang akan datang, tetapi tidak bisa menetapkan hukum yang akan ada.
3. Menurut ulama Malikiyah, Syafi’iyah, Hanabilah, Zahiriyyah, dan Syi’ah berpendapat bahwa Istishhab bisa menjadi hujjah secara mutlak untuk menetapkan hukum yang sudah ada, selama belum ada dalil yang mengubahnya.


BAB IV
PENUTUP
Mashalah mursalah adalah suatu kemashlahatan yang tidak mempunyai dasar dalil, tetapi juga tidak ada pembatalnya. Mashlahah terbagi menjadi dua yaitu ditinjau dari segi tingkatannya dan dari segi eksistensinya. Ada beberapa persyaratan dalam memfungsikan Mashlahah Mursalah, yaitu Mashlahah itu adalah mashlahah hakikat, Mashlahah tersebut adalah menyangkut kemashlahatan umum dan Mashlahah tersebut tidak boleh bertentangan dengan nash atau Ijma’. Para ulama berbeda pendapat tentang kehujjahan Mashalah mursalah jika digunakan untuk menetapkan hukum muamalat.
Istishhab adalah segala ketetapan yang telah ditetapkan pada masa yang lampau dinyatakan tetap berlaku hukumnya pada masa sekarang. Istishhab menurut Muhammad Abu Zahrah terbagi dalam empat macam Istishhab, yaitu Istishhab al-Ibahah al-ashliyah, Istishhab al-bara’ah al-ashliyah, Istishhab al-hukm, Istishhab al-wasf. Mengenai kehujjahannya para ulama juga berbeda pendapat dalam hukum penggunaan Istishhab.
















DAFTAR PUSTAKA

Effendi, Satria dan M. Zein. 2005. Ushul Fiqh. Jakarta : Prenada Media.

Jumantoro, Totok dan Samsul Munir Amin. 2005. Kamus Ilmu Ushul Fikih. Jakarta : Amzah.

Khallaf, Abdul Wahhab. 1999. Ilmu Usul Fikih. Jakarta : PT Rineka Cipta.

Rohayana, Ade Dedi .2005. Ilmu Ushul Fiqih. Pekalongan : Stain Press.

www.student.umm.ac.id/files

Tuesday, 22 March 2011

HADITS DLA’IF KARENA CACAT RAWI

KATA PENGANTAR

Segala puji bagi Allah SWT, Tuhan semesta alam. Sholawat dan salam semoga dilimpahkan nabi dan Rasul yang paling mulia, begitu pula kepada keluarga dan sahabatnya.
Yang saya hormati, bapak Mubarok Lc.M.S.I selaku dosen Ulumul Hadits, serta teman-teman yang saya cintai. Makalah ini adalah makalah ulumul hadits yang didalamnya dibahas tentang hadits dla’if karena terdapat cacat dari perawinya..
Semoga makalah ini dapat menjadikan motivasi kita dalam mempelajari ulumul hadits, serta dapat mengamalkan dari apa yang kita pelajari tidak lain semata-mata karena Allah SWT, saya memohon kepada Allah SWT mudah-mudahan makalah ini bermanfaat, dan semoga Allah SWT menjadikannya sebagai amalan yang ikhlas kepadanya, serta memberkahi setiap kerja keras dan usaha orang-orang yang mengamalkan islam dan menganugrahkan kepada kita ittiba’ul haq (mengikuti kebenaran).


PEMBAHASAN

Dla’if menurut lughah artinya ajiz atau lemah. Hadits dla’if adalah hadits yang lemah atau hadits yang tidak kuat
Hadits dla’if menempati urutan ketiga dalam pembagian hadits setelah hadits shohih dan hadits hasan. Batasannya yang paling tepat adalah:
“Hadits yang kehilangansatu syarat atau lebih dari syarat-syarat hadits shohih atau hadits hasan ”
Sedangkan hadits dla’if yang disebabkan karena terdapat cacat terhadap perawi ada beberapa macam. Yaitu:
1. Hadits Matruk
2. Hadits Munkar
3. Hadits Mudraj
4. Hadits Maqlub
5. Hadits Mu’allal
6. Hadits Mudltharab
7. Hadits Mushahaf
8. Hadits Muharraf
9. Hadits Mubham
10. Hadits Majhul
11. Hadits Syadz
12. Hadits Mukhtalith
13. Hadits Murakkab

HADITS MATRUK
Hadits Matruk adalah hadits yang diriwayatkan oleh seorang perawi yang tertuduh pendusta, baik dalam soal hadits maupun dalam lainnya, ataupun tertuduh fasiq, atau banyak lalai dan banyak sangka.
Menurut sebagian ulama’ hadits itu tidak diketahui kecuali hanya melalui jalannya.

HADITS MUNKAR
Para ulama’ Mushthalah berbeda-beda dalam mendefinisikan hadits munkar, sehingga hamper-hampir memberikan pengertian yang kabur bagi orang yang mengkajinya. Namun demikian, batasan hadits munkar yang paling cermat yaitu: Hadits yang diriwayatkan oleh perawi dla’if yang berlawanan dengan riwayat perawi tsiqah.

HADITS MUDRAJ
Hadits Mudraj yaitu hadits yang disisipkan kedalam matannya sesuatu perkataan orang lain, baik orang itu sahabat maupun tabi’in untuk menerangkan maksud makna.
Sesuatu hadits yang dapat diketahui mana kata-kata yang disisipi kedalamnya dapat dipandang shahih dengan mengeluarkan kata-kata tersebut, tetapi jika tidak lagi dapat dibedakan kata-kata sisipan itu, maka masuklah ia ke dalam golongan dla’if.

HADITS MAQLUB
Hadits Maqlub adalah hadits yang terbalik lafadznya pada matan, nama seseorang atau nasabnya pada sanad. Dengan demikian perawi mendahulukan yang seharusnya diakhirkan, mengakhirkan yang sebenarnya didahulukan, dan meletakkan sesuatu ditempat sesuatu yang lain.
Pembalikan tersebut hanyalah karena lupa, tidak ada unsur kesengajaan, meskipun begitu, hal tersebut mengakibatkan kedla’ifan hadits. Seandainya hal itu dilakukan dengan sengaja bukan karena lupa, maka pada saat itu pembalikan merupakan salah satu bentuk pemalsuan.
Diantara ahli hadis banyak yang sengaja menguji para perawi dengan membalikkan hadits-hadits. Hal ini dimaksudkan bukan untuk memalsukan hadits, tetapi untuk mengetahui sejauh mana hafalan mereka.
Letak kedla’ifan dalam hadits Maqlub ini terletak pada sedikitnya kekuatan ingatan, karena mendahulukan apa yang semestinya diakhirkan dan mendahulukan apa yang seharusnya diakhirkan serta mengganti sesuatu dengan sesuatu yang lain, lebih dari itu hadits maqlub merusak pemahaman pendengar dan membawanya pada kekeliruan.

HADITS MU’ALLAL
Hadits Mu’allal adalah hadits yang terdapat pdanya cacat yang tersembunyi yang baru diketahui cacat tersebut setelah dilakukan pemeriksaan secara mendalam.
Menemukan illat (cacat) hadits ini membutuhkan pengetahuan yang luas, ingatan yang kuat dan pemahaman yang cermat. Sebab, illat itu sendiri samara lagi tersembunyi, bahkan bagi orang-orang yang menekuni ilmu hadits.
Ibnu Hajar berkata : “Menemukan illat ini termasuk bagian ilmu hadits yang paling samar dan paling rumit. Yang bisa melaksanakannya hanyalah orang-orang yang oleh Allah diberi pemahaman yang tajam, pengetahuan yang sempurna terhadap urutan-urutan perawi, dan kemampuan yang kuat terhadap sanad-sanad dan matan-matan”




HADITS MUDLTHARAB
Hadits Mudltharab yaitu hadits yang banyak periwayatannya. Jumlah riwayatnya yang banyak itu sederajat dan seimbang, tidak mungkin mengunggulkan salah satu dengan cara apapun.
Adakalanya sebuah hadits diriwayatkan dua kali atau lebih oleh seorang perawi atau satu hadits diriwayatkan dua orang perawi atau lebih.

HADITS MUSHAHAF
Hadits Mushahaf adalah hadits yang telah terjadi perubahan huruf sedang rupa tulisannya masih tetap.
Mushahaf ( salah ucap karena perubahan huruf ) merupakan kekeliruan, karena memang dikutip dari kitab (tulisan) bukan dinukil dari mendengar langsung dalam suatu tatap muka.

HADITS MUHARRAF
Hadits Muharraf ialah hadits yang padanya terjadi perubahan syakal/harokat, sedang hurufnya masih tetap.
Seperti halnya hadits Mushahaf, hadits muharraf (salah ucap karena perubahan syakal/harokat) juga merupakan kekeliruan, karena memang dikutip dari kitab (tulisan) bukan dinukil dari mendengar langsung dalam suatu tatap muka.

HADITS MUBHAM
Yang dimaksud Hadits Mubham adalah hadits yang menggunakan / memuat seseorang ( baik seorang laki-laki maupun seorang perempuan) yang tidak jelas namanya, baik pada matan maupun pada sanad.


HADITS MAJHUL
Yang dinamakan hadits Majhul adalah hadits yang diriwayatkan oleh seseorang yang tidak dikanal orangnya, atau keadaannya. Tidak dikenal namanya disebut Majhulul ‘ain. Sedang tidak dikenal keadaannya (sifatnya dan sebagainya) disebut majhulul hal.
Majhulul ‘ain ialah satu hadits yang dalam sanadnya ada seorang rawi yang hanya seorang rawi lain saja yang meriwayatkan daripadanya.
Majhulul hal ialah satu hadits yang dalam sanadnya ada rawi yang dzahirnya adil, tetapi tidak diketahui keadaan yang sebenarnya dan bathinnya.

HADITS SYADZ
Hadits Syadz adalah hadits yang diriwayatkan oleh seorang yang terpercaya berlawanan dengan riwayat orang-orang terpercaya yang lain. Atau dengan kata lain : hadits yang diriwayatkan oleh seorang yang dapat diterima, berlawanan dengan orang yang lebih utama daripadanya baik karena jumlahnya lebih banyak maupun karena lebih tinggi daya hafalannya.

HADITS MUKHTALITH
Pengertia Mukhtalith yaitu orang yang sudah jelek hafalannya karena disebabkan oleh sesuatu hal, seperti usianya sudah tua buta, sakit, pikun, atau terbakarnya kitab-kitab yang menjadi peganganya..
Hadits yang diriwayatkan oleh seseorang yag mukhtalith, apabila diketahui peiwayatannya sebelm terjadinya iktilat, maka hadits tersebut bias dterima. Tetapi jika tidak diketahui ikhtilathnya, maka hadits tersebut dimauqufkan. Sedangkan jika secara jelas diriwayatkannya setelah terjadinya ikhtilath, maka hadits tersebut ditolak.

HADITS MURAKKAB
Hadits yang sanadnya disusun dengan sanad hadits lain atau matannya disusun dengan matan hadits yang lain.



PENUTUP

Puji syukur kehadirat Allah SWT atas limpahan rahmat dan nikmat-Nya. Penulis dapat menyelesaikan makalah ini tepat pada waktunya dan kami sebagai penulis sangat menyadari bahwa penulisan dalam makalah ini masih jauh dari kesempurnaan. Penulis mengharapkan saran yang membangun dari pembaca guna perbaikan penulisan makalah yang selanjutnya. Tak lupa penulis mengucapkan banyak terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu kelancaran dalam pembuatan makalah ini. Kami berharap dalam pembuatan makalah ini dapat bermanfaat bagi kami pada khususnya dan juga kepada pembaca pada umumnya.

KESIMPULAN
Dari uraian-uraian diatas dapat diambil beberapa kesimpulan yaitu
1. bahwa hadits dla’if menempati urutan ketige dalam pembagian hadits setelah hadits shohih dan hadits hasan.
2. Hadits dla’if yang dikarenakan terdapat cacat dari perawi ada beberapa macam yaitu Hadits Matruk, Hadits Munkar, Hadits Mudraj, Hadits Maqlub, Hadits Mu’allal, Hadits Mudltharab, Hadits Mushahaf, Hadits Muharrab, Hadits Mubham, Hadits Majhul, Hadits Syadz, Hadits Mukhtalith, dan Hadits Murakkab.


DAFTAR PUSTAKA

Alwi, Muhammad. 2009. ILMU USHUL HADIS. Yogyakarta: Pustaka Pelajar Offset
Ashshiddiqy, Sabih. 1999. Sejarah & Pengantar ILMU HADITS. Semarang: Pustaka Rizki Putra.
Faridl, Miftah. 1997. AS-SUNNAH SUMBER HUKUM ISLAM YANG KEDUA. Bandung: PUSTAKA.
Ismail, Syuhudi. 1995. HADITS NABI MENURUT PEMBELA PENGINGKAR DAN PEMALSUNYA. Jakarta: Gema Insani Pers.
Nurrudin. 1997. ‘ulum Al-Hadits 2. Bandung: Remaja Rosdakarya.
Suparta, Munzier. 2002. Ilmu HADIS.
Jakarta: Raja Grafindo Persada.



Wallahu A'lam

Monday, 21 March 2011

Rukhshah dan ‘Azmah

PENDAHULUAN

Pada dasarnya, hukum syara’ diturunkan oleh Allah sebagi Rahmat Allah bagi semua hamba-Nya. Rahmat Allah itu merata diberikan tanpa kecuali. Oleh karena itu pada asalnya hukum itu ditujukan kepada semua manusia mukallaf tanpa pengecualian.
Disamping itu, hukum Allah mengandung pembatasan-pembatasan, perintah-perintah, larangan-larangan yang pada dasarnya masih dalam batas-batas kemampuan mukallaf untuk melaksanakannya, karena Allah tidak memberati seseorang kecuali dalam batas kemampuannya.
Kemampuan manusia dalam menjalankan hukum berbeda tingkatannya. Apa yang mungkin dilakukan orang dalam keadaan biasa (normal) mungkin bagi orang-orang tertentu dan dalam keadaan tertentu dirasakannya sangat berat dan berada diluar kemampuannya. Karena itu dalam mewujudkan kemaslahatan bagi manusia, Allah SWT mengecualikan pihak-pihak tertentu tersebut dari tuntutan yang berlaku umum. Pengecualian itu dijelaskan sendiri oleh Allah dalam suatu petunjuk yang berbeda dengan hukum yang ditetapkan sebelumnya. Dengan demikian, terdapat hukum-hukum yang penerapannya sesuai dengan dalil semula dan hukum-hukum yang penerapannya berbeda dengan dalil semula.
Ditinjau dari segi atau tidaknya dengan dalil semula, hukum itu terbagi menjadi dua, yaitu : pertama ‘azimah dan kedua rukhshah. Keduanya akan dibahas dalam makalah ini












PEMBAHASAN

1. ‘Azimah
a. Pengertian
Secara etimologi., ‘azimah berarti tekad yang kuat. Secara terminologi, Para ahli ushul mengatakan yang dimaksud dengan Azimah adalah:
“Hukum yang disyariatkan Allah semenjak semula bersifat umum yang bukan tertentu pada satu keadaan atau kasus tertentu dan bukan pula berlaku hanya kepada mukallaf tertentu”
Atau
“Sesuatu yang disyariatkan pertama kalinya, dan perbuatan azmah ini tidak mempunyai penghalang”
Atau
“Sesuatau hukum yang dtuntut syara’ dan bersifat umum, tidak ditentukan dengan suatu golongan yang diistimewakan, atau dengan suatu keadaan yang dikecualikan”
Atau
“Hukum yang disyariatkan Allah sejak semula bersifat umum yang bukan tertentu pada satu keadaan atau kasus tertentu dan bukan pula berlaku hanya kepada mukallaf tertentu”
Atau
“Hukum yang telah disyariatkan Allah kepada seluruh hamba-Nya sejak semula”
Atau
“Hukum yang ditetapkan Allah pertama kali dalam bentuk hukum-hukum umum”


Atau
“Sesuatu hukum yang dituntut syara’ dan bersifat umum, tidak ditentukan terhadap suatu golongan yang diistimewakan atau suatu keadaan yang dkecualikan”
Atau
“Apa yang disyariatkan Allah, berasal dari hukum-hukum umum yang tidak dikhususkan dngan hal selain dari hal, dan tidak pula mukallaf dengan selain dari mukallaf”
Jadi berarti ‘azimah itu hukum yang ditetapkan oleh Allah semenjak semula tidak berlaku hanya untuk keadaan atau kasus atau orang tertentu dan bukan pula untuk tempat dan waktu tertentu. Umpamanya shalat lima waktu diwajibkan kepada setiap orang, diwajibkan pada semua keadaan asal mukallaf dipandang mampu melakukannya.
Contoh hukum azimah ini seperti puasa dan haji ditetapkan semenjak semula tentang wajibnya, artinya tidak didahului oleh ketentuan yang mencabutnya. Dan kalau ada yang mencabutnya maka hukum yang terdahulu dinamakan mansukh (dicabut) dan hukum yang baru yang mencabutnya disebut nasikh.
b. Macam-macam
Menurut Jumhur Ulama, yang termasuk azimah adalah kelima hukum taklifi (wajib, sunah, haram, makruh, dan mubah), karena kelima hukum ini disyariatkan bagi umat islam sejak semula. Akan tetapi, sebagian ulama yang lain berpendapat bahwa yang termasuk azimah itu hanya hukum wajib, sunah, makruh, dan mubah saja. Ada pula yang membatasi hukum wajib dan sunah saja, serta ada pula yang membatasi dengan wajib dan Haram saja.
Para ulama’ ushul fiqh menyatakan bahwa ‘azimah ada empat macam:
1. Hukum yang disyar’atkan sejak semula untuk kemashlahatan umat manusia seluruhnya
2. Hukum yang disyari’atkan karena adanya sesuatu sebab yang muncul
3. Hukum yang disyari’atkan sebagai pembatal (nasikkh) bagi hukum sebelumnya, sehingga mansukh seakan-akan tidak pernah ada
4. Hukum pengecualian dari hukum-hukum yang berlaku umum.

2. Rukhshah
a. Pengertian
Secara Etimologi, Rukhshah berarti Kemudahan, Kelapangan, dan Kemurahan. Sedangkan kata rukhshah menurut terminologi adalah
“Sesuatu hukum yang diatur syara’ karena ada satu udzur yang berat dan menyukarkan”
Atau
“Hukum yang telah ditetapkan untuk memberikan kemudahan bagi mukallaf pada keadaan tertentu yang menyebabkan kemudahan”
Atau
“Sesuatu yang disyariatkan karena adanya yang meembolehkan untuk berbeda dengan hukum asal (‘azimah)”
Atau
“Hukum yang berlaku berdasarkan suatu dalil yang menyalahi dalil yang ada karena adanya udzur”
Atau
“Sesuatu hukum yang diatur oleh syara’ karena ada satu ke-udzuran yang berat, yang menyukarkan”

Atau
“Apa yang disyariatkan Allah dari hal hukum-hukum yang meringankan kepada mukallaf dalam hal-hal yang khusus memperlakukan keringanan. Atau apa yang disyariatkan bagi udzur yang sulit dalam hal-hal tertentu. Atau memperbolehkan apa yang dilarang dengan dalil di samping menegakkan dalil larangnan”
Imam al-Baidhawi merumuskannya dengan
“ Hukum yang ditetapkan berbeda dengan dalil, karena adanya udzur”
Rumusan ini menunjukkan bahwa hukum rukhshah hanya berlaku apabila ada dalil yang menunjukkan dan ada udzur yang menyebabkannya. Hukum rukhshah dikecualikan dari hukum ‘azimah, yang umumnya berlaku selama ada udzur yang berat dan seperlunya saja, dan hukum rukhshah ini datangnya kemudian setelah ‘azimah.
Hukum rukhshah mempunyai beberapa sebab yang banyak, diantaranya karena darurat, seperti kelaparan yang dapat menimbulkan kematian, dimana tidak menemukan makanan kecuali bangkai, maka saat itu seseorang boleh memakannya bahkan wajib memakannya. Begitu juga untuk menolak kesempitan dan kesulitan, seperti boleh berbuka puasa Ramadhan bagi yang sedang musafir dan dokter boleh melihat aurat lawan jenis sekedar yang diperlukan untuk pengobatan.
b. Macam-macam
Pada dasarnya rukhshah itu adalah keringanan yang diberikan Allah sebagai pembuat hukum kepada mukallaf dalam suatu keadaan tertentu yang berlaku terhadap mukallaf tersebut. Hukum keringanan ini menyalahi hukum asalnya. Macam-macam rukhshah atau keringanan dapat dilihat dari beberapa segi:
1. Rukhshah dilihat dari segi bentuk asalnya:
a. Rukhshah memperbuat adalah keringanan untuk melakukan sesuatu perbuatan yang menurut asalnya harus ditinggalkan. Dalam bentuk ini asal perbuatan adalah terlarang dan haram hukumnya. Inilah hukum ‘Azimah-nya Dalam keadaan darurat, perbuatan yang terlarang itu menjadi boleh hukumnya. Umpamanya memakan daging babi dalam keadaan terpaksa.
b. Rukhshah meninggalkan ialah keringanan untuk meninggalkan perbuatan yang menurut hukum ‘Azimah-nya adalah wajib atau sunah. Tetapi dalam keadaan tertentu si mukallaf tidak dapat melakukannya dengan arti bila dilakukan akan membahayakan terhadap dirinya, maka diperbolehkan baginya untuk meniggalkannya. Misalnya diperbolehkannya meninggalkan puasa ramadhan bagi orang sakit, atau dalam perjalanan.
c. Rukhshah dalam meninggalkan hukum-hukum yang berlaku terhadap umat sebelum umat Islam yang dinilai terlalu berat untuk dilakukan umat Muhammad, Umpamanya membayar zakat yang kadarnya ¼ dari harta; bunuh diri sebagai cara untuk bertobat; memotong pakaian yang terkena najis sebagai cara untuk membersihkannya yang berlaku dalam syariat Nabi Musa.
d. Rukhshah dalam bentuk melegalisasikan beberapa bentuk akad yang tidak memenuhi syarat-syarat yang ditentukan. Umpamanya jual-beli salam yang menyalahi ketentuan umum yang melarang menjual sesuatu yang tidak ada ditangan. Bentuk muamalah ini di-rukhshsah-kan karena kalau tidak, akan menyulitkan dalam kehidupan umat manusia.
2. Rukhshah ditinjau dari segi bentuk keringanan yang diberikan
a. Keringanan dalam bentuk menggugurkan kewajiban, seperti bolehnya meninggalkan shalat Jumat, Haji, Umrah dalam keadaan udzur
b. Keringanan dalam bentuk mengutrangi kewaijiban, seperti meng-qashar shalat empat rokaat menjadi dua rokaat bagi orang yang dalam perjalanan.
c. Keringanan dalam bentuk mengganti kewajiban, seperti mengganti wudlu dengan tayamum karena tidak ada air.
d. Keringanan dalam bentuk penangguhan pelaksanaan kewajiban, seperti pelaksanaan shalat Dhuhur dalam waktu ashar pada jama’ ta’khir karena dalam perjalanan.
e. Keringanan dalam bentuk mendahulukan pelaksanaan kewajiban, seperti membayar zakat fitrah sejak awal Ramadhan, padahal waktu wajibnya adalah pada akhir Ramadhan.
f. Keringanan dalam bentuk mengubah kewajiban, seperti cara-cara pelaksanaan shalat dalam perang yang berubah dari bentuk biasanya yang disebut sholat khauf.
g. Keringanan dalam bentuk membolehkan melakukan perbuatan haram dan meninggalkan perbuatan wajib karena udzur, seperti dijelaskan diatas.
3. Rukhshah ditinjau dari segi keadaan hukum asal setelah berlaku padanya rukhshah: apakah masih berlaku pada waktu itu atau tidak. Dalam hal ini ulama’ Hanafiyah membagi rukhshah menjadi dua, yaitu rukhshah Tarfih dan rukhshah Isqath
a. Rukhshah Tarfih adalah rukhshah yang meringankan dari pelaksanaan hukum ‘azimah berkut dalilnya tetap berlaku. Hanya pada waktu itu mukallaf dibolehkan meninggalkan atau mengerjakannya sebagai keringanan baginya. Umpamanya mengucapkan ucapan yang mengkafirkan yang terlarang dalam hukum ‘azimah, dibolehkan bagi orang yang dalam keadaan terpaksa selama hatinya tetap dalam keimanan. Hal ini terdapat dalam Firman Allah dalam surat an-Nahl (16): 106 . yang Artinya:
“Barangsiapa yang kafir kepada Allah sesudah dia beriman (dia mendapat kemurkaan Allah), kecuali orang yang dipaksa kafir padahal hatinya tetap tenang dalam beriman (dia tidak berdosa), akan tetapi orang yang melapangkan dadanya untuk kekafiran, maka kemurkaan Allah menimpanya dan baginya azab yang besar”
Walaupun ada ayat rukhshah, namun keharaman mengucapkan kalimat yang mengkafrkan itu tetap berlaku; hanya dalam keadaan terpaksa, pelakunya tidak mendapat kemarahan dan azab dari Allah SWT.
b. Rukhshah Isqath yaitu rukhshah yang menggugurkan hukum ’azimah terhadap pelakunya saat keadaan rukhshah itu berlangsung. Umpamanya meng-qashar sholat dalam perjalanan berdasarkan Firman Allah dalam surat an-Nisa’:101 yang artinya:
“Dan apabila kamu bepergian di muka bumi, maka tidaklah mengapa kamu men-qashar sembahyang(mu), jika kamu takut diserang orang-orang kafir. Sesungguhnya orang-orang kafir itu adalah musuh yang nyata bagimu.”
Bagi orang yang dalam perjalanan berlaku qashar sholat dan hilanglah atas mereka kewajiban menyempurnakan bilangan sholat yang empat rokaat. Bagi mereka ditetapkan sholat itu sebanyak dua rokaat.

3. Hukum Menggunakan Rukhshah
Pada dasarnya rukhshah itu adalah pembebasan seorang mukallaf dari melakukan tuntutan hukum ’azimah dalam keadaan darurat. Dengan sendirinya hukumnya “boleh” , baik dalam mengerjakan sesuatu yang terlarang maupun meninggalkan sesuatu yang disuruh. Namun dalam hal menggunakan hukum rukhshah bagi orang yang telah memenuuhi syarat untuk itu terdapat perbedaan pendapat dikalangan ulama
Jumhur ulama berpendapat bahwa hukum menggunakan rukhshah itu tergantung kepada bentuk udzur yang menyebabkan adanya rukhshah itu. Dengan demikian, menggunakan hukum rukhshah dapat menjadi wajib seperti memakan bangkai bagi orang yang tidak mendapatkan makanan yang halal, sedangkan ia khawatir seandainya tidak menggunakan rukhshah akan mencelakakan dirnya. Hukum rukhshah ada pula yang sunah seperti berbuka puasa Ramadhan bagi orang yang sakit atau dalam perjalanan. Ada pula yang semata-mata ibadah seperti jual-beli salam.

4. Memilih Antara ‘Azimah dan Rukhshah
Tujuan rukhshah adalah memberikan keringanan dan menolak kesulitan. Kesulitan ini ada dua macam: ada yang tidak dapat dipikul manusia dan ada juga yang mampu dipikul manusia.
Rukhshah yang tidak dapat dipikul manusia umpamanya seseorang yang dalam keadaan kelaparan dan tidak menemukan makanan yang halal, maka dibolehkan memakan makanan yang haram. Kebolehan memakan makanan yang haram karena darurat, dan kalau tidak makan akan mati maka wajib mempergunakan rukhshah dan mennggalkan azmah.
Namun kalau rasa berat yang ditemui dalam melaksanakan ‘azimah dan rasa berat ini dapat datasi umpamanya seseorang berpuasa Ramadhan dalam perjalanan dan merasa sanggup melaksanakan hukum ‘azimahnya, maka dalam hal ini diperbolehkan memilih antara melaksanakan ‘azimah atau menggunakan rukhshah.
Dalam menentukan pilihan yang paling afdhal antara rukhshah dan ‘azimah terdapat perbedaan pendapat ulama ushul fiqh. Sebagian ulama ushul fiqh menyatakan bahwa yang paling afdhal adalah memilih ‘azimah, sedangkan sebagian yang lain menyatakan bahwa yang palng afdhal adalah memilh rukhshah.

5. Hukum Syar’i
a. Pengertian
Hukum menurut bahasa ialah menetapkan sesuatu atas sesuatu, atau meniadakan sesuatu dari padanya. Sedangkan menurut istilah ahli ushul fiqh ialah:
“Khitaab Allah (atau sabda Nab) yang mengenai segala pekerjaan mukallaf baik titah itu mengandung tuntutan (suruhan, larangan ataupun semata-mata menerangkan kebolehan) atau menjadikan suatu sebab atau syarat, atau penghalang terhadap sesuatu hukum.
b. Pembagian
Hukum itu ada tiga, yaitu:
a. Hukum Taklif
Titah-titah agama yang masuk kedalam bagian taklif itu ada empat macam, yaitu:
1). Ijab, Fardl (Mewajibkan, memfardlukan) yaitu:
Titah yang mengandung suruhan yang harus dikerjakan
2). Nadb (Menganjurkan supaya dikerjakan) yaitu:
Titah yang mengandung suruhan yang tidak harus dituruti, tidak harus ditunaikan
3). Tahrim (Mengharamkan), yaitu:
Titah yang mengandung larangan yang harus dijauhi.
4). Karahah (Membencikan) yaitu:
Titah yang mengandung larangan, tetapi tidak harus menjauhinya
b. Hukum Takhyiri
Hukum takhyiri adalah titah yang memberikan hak memilih.
Atau Ibahah yaitu titah-titah yang menerangkan kebolehan kita mengerjakan perbuatan dan kebolehan kita meninggalkan atau tidak mengerjakannya.
c. Hukum Wadh’i
Hukum wadh’i adalah Firman Allah yang menuntut untuk menjadikan sesuatu sebagai sebab, syarat, atau penghalang dari sesuatu yang lain. Hukum wadh’i dapat dibagi menjadi tiga macam, yaitu:
1) Sebab
Secara bahasa, sebab adalah sesuatu yang dapat menyampaikan kepada sesuatu yang lain. Secara istilah sebab adalah suatu sifat yang dijadikan syari’.
2) Syarat
Syarat adalah sesuatu yang berada diluar hukum syara’, tetapi keberadaan hukum syara’ tergantung kepadanya.
3) Mani’ (penghalang)
Mani’ adalah sifat yang keberadaannya menyebabkan tidak ada hukum atau tidak ada sebab.




PENUTUP

Rukhshah dan ‘Azmah sebenarnya masuk kedalam bab hukum taklifi, karena bab ini memndahkan suatu hukum yang dilarang kepada yang dibolehkan atau yang diharuskan kepada yang dibolehkan kita tidak mengerjakannya dalam batas-batas dan tempo-tempo tertentu. Maka azimah sesuatu hukum yang diisyaratkan tanpa ini dan itu, sedangkan rukhshah adalah suatu hukum yang disyariatkan karena suatu sebab yang membolehkan berubahnya hukum asli. Tegasnya azimah merupakan hukum asli, sedangkan rukhshah adalah hukum yang mendatang yang menghalangi hukum asli.





Wallahu A’lam

Ibnu Maskawaih

BAB I
PENDAHULUAN

Ibnu Maskawaih adalah seorang filosof muslim yang memusatkan perhatiannya pada etika Islam. Meskipun sebenarnya Ibnu Maskawh seorang sejarahwan, tabib, ilmuan dan sastrawan.
Perkembangan ilmu Ibnu Maskawaih diperoleh dengan jalan banyak membaca buku. Pengetahuan Ibnu Maskawaih yang amat menonjol dari hasil banyak membaca buku itu ialah tentang sejarah, filsafat dan sastra. Hingga saat ini nama Ibnu Maskawaih dikenal terutama sekali dalam keahliannya sebagai sejarahwan dan filosuf. Sebagai filosuf, Ibnu Maskawaih memperoleh sebutan Bapak Etika Islam, karena dialah yang mula-mula mengemukakan teori etika dan sekaligus menulis buku tentang etika.


















BAB II
PEMBAHASAN

1. Riwayat Hidup Ibnu Maskawaih
Nama Lengkapnya adalah Abu Ali Al-Khasim Ahmad bin Ya’qub bin Maskawaih. Ibnu Maskawaih dilahirkan di Ray (sekarang Teheran). Mengenai tahun kelahirannya, para penulis menyebutkannya berbeda-beda. M.M. Syarif menyebutkan tahun 320 H/932 M. Margoliouth menyebutkan tahun 330 H/932 M. Abdul Aziz Izzat menyebutkan tahun 325 H. Sedang wafatnya (semua sepakat) pada 9 Shafar 421 H/16 Februari 1030 M.
2. Riwayat Pendidikan Ibnu Maskawaih
Riwayat pendidikan Ibnu Maskawaih tidak diketahui dengan jelas. Ibnu Maskawaih tidak menulis autobiografinya, dan para penulis riwayatnya pun tidak memberikan informasi yang jelas mengenai latar belakang pendidikannya. Namun demikian dapat diduga bahwa Ibnu Maskawaih tidak berbeda dari kebiasaan anak menuntut lmu pada masanya. Pada umumnya anak-anak bermula dengan belajar membaca, menulis, mempelajari Al-Qur’an, dasar-dasar bahasa arab, tata bahasa arab (nahwu), dan ‘arudh (ilmu membaca dan membuat syair). Mata pelajaran dasar tersebut diberikan disurau-surau, dikalangan keluarga yang berada, guru didatangkan kerumahnya untuk memberikan les privat kepada anak-amaknya, namun menurut dugaan, Ibnu Maskawaih tidak mengikuti les privat karena ekonomi keluarganya yang kurang mampu untuk mendatangkan guru. Perkembangan ilmu Ibnu Maskawaih diperoleh dengan jalan banyak membaca buku.



3. Pemikiran Filsafat Ibnu Maskawaih
1. Metafisika
a. Bukti-bukti Adanya Tuhan Pencipta
Untuk membuktikan adanya Tuhan Pencipta, dari satu sisi dapat dikatakan mudah, tetapi dari segi yang lain dapat dikatakan sukar. Memubuktikan adanya Tuhan Pencipta adalah mudah, karena kebenaran ada-Nya telah terbukti pada drinya sendiri dengan amat jelas. Adapun segi kesukarannya ialah karena keterbatasan akal manusia.
Ibnu Maskawaih mengatakan bahwa sebenarnya tentang adanya Tuhan Pencipta itu telah menjadi kesepakatan antara filosof sejak dulu kala. Ibnu Maskawaih berusaha membuktikan bahwa Tuhan Pencipta itu Esa, Azali (tanpa awal), dan bukan materi (jism). Tuhan dapat diketahui dengan cara menidakkan ( negatif), bukan cara positif. Pembuktian secara positif berarti pembuktian secara langsung, sedangkan pembuktian negatif adalah pembuktian secara tidak langsung dengan menolak suatu proposisi tentang Tuhan untuk menerima yang sebaliknya.
b. Jiwa (An-Nafs)
Jiwa menurut Ibnu Maskawaih adalah jauhar rohani yang tidak hancur dengan sebab kematian jasad. Ia adalah kesatuan yang tidak terbagi-bagi. Ia akan hidup selalu. Ibnu Maskawaih mengatakan bahwa jiwa berasal dari limpahan akal aktif. Jiwa bersifat rohani, suatu substansi yang sederhana yang tidak dapat diraba oleh salah satu panca indra.
Menurut Ibnu Maskawaih, Jiwa manusia mempunyai tiga kekuatan yang bertingkat-tingkat, Dari tingkat yang paling rendah disebutkan urutannya sebagai berikut:
a) An-Nafs al-bahimiyah (nafsu kebinatangan) yang buruk
b) An-Nafs al-sabu’iah (nafsu binatang buas) yang sedang
c) An-Nafs al-nathiqah (nafsu yang cerdas) yang baik
Tentang balasan di akherat, Ibnu Maskawaih juga menyatakan bahwa jiwalah yang akan menerima balasan (kebahagiaan dan kesengsaraan) di akherat. Karena, menurutnya kelezatan jasmaniah bukanlah merupakan kelezatan yang sebenarnya.
c. Kenabian (An-Nubuwwah)
Adapun masalah kenabian, tampaknya tidak ada perbedaan pendapat antara Ibnu Maskawaih dengan Al-Farabi dalam memperkecil perbedaan Nabi dengan Filsuf, sekaligus memperkuat hubungan akal dengan wahyu.
Menurut Ibnu Maskawaih, Nabi adalah seorang muslim yang memperoleh hakikat-hakikat atau kebenaran karena pengaruh akal aktif atas daya imajinasinya. Hakikat-hakikat atau kebenaran seperti ini juga diperoleh para filosof. Perbedaannya hanya terletak pada teknik memperolehnya. Filosof mendapatkan kebenaran tersebut dari bawah keatas, sedangkan nabi mendapatkan kebenaran tersebut dari atas kebawah.
Persamaan antara nabi dan filosof, bagi Ibnu Maskawaih, adalah dalam mencapai kebenaran, bukan persamaan keduanya dalam tingkatan, kemuliaan, dan kemaksuman.
d. Emanasi
Sebagaimana Al-Farabi, Ibnu Maskawaih juga menganut paham Emanasi, yakni Allah menciptakan alam secara pancaran. Namun emanasinya bertentangan dengan emanasi Al-Farabi. Menurutnya entitas pertama yang memancar dari Allah adalah akal aktif. Dari akal aktif ini timbullah jiwa, dan dengan perantara jiwa pula timbullah planet. Pemancaran yang terus menerus dari Allah dapat memelihara tatanan didalam alam ini.
e. Teori Evolusi
Ibnu Maskawaih berpendapat bahwa segala yang ada d alam mengalami proses evolusi, dilaluinya rentetan proses kejadian yang mata rantainya tidak terputus. Dikatakanya bahwa segala sesuatu di alam ini bermula dari wujud yang sederhana kemudian mengalami evolusi menjadi benda-benda yang lebih tinggi. Bermula dari jamad (benda mati), kemudian berkembang menjadi tumbuh-tumbuhan, yang dalam evolusi berikutnya mengalami perkembangan menjadi hewan, dari tahapan hewan berevolusi menjadi manusia yang dipandang sebagai puncak perkembangan. Manusiapun pada gilirannya mengalami evolusi juga, yaitu terus berkembang dan meningkat kecerdasannya.
2. Dasar-dasar Etika
Sebagai Filosuf, Ibnu Maskawaih disebut Bapak Etika Islam, karena dialah yang mula-mula mengemukakan teori etika dan sekaligus menulis buku tentang etika
a. Pengertian Akhlak
Menurut Ibnu Maskawaih, akhlak adalah suatu sikap mental yang mengandung daya dorong untuk berbuat tanpa berpikir dan pertimbangan. Sikap mental ini terbagi menjadi 2: ada yang berasal dari watak dan ada pula yang berasal dari kebiasaan dan latihan. Dengan kata lain manusia dapat berusaha mengubah watak kejiwaan pembawaan fitrahnya yang tidak baik menjadi baik.
Pemikiran seperti ini sejalan dengan ajaran islam. Al-Qur’an dan Hadits yang menyatakan secara gamblang bahwa kedatangan Nabi Muhammad adalah untuk menyempurnakan akhlak manusia.
b. Keutamaan (Fadhilah)
Ibnu Maskawaih menyebutkan adanya tiga macam kekuatan jiwa, yaitu bahimyah (kebinatangan) yang mengejar kelezatan-kelezatan jasmani, sabu’iyah (binatang buas) yang bertumpu pada kemarahan dan keberanian, dan nathiqah yang selalu berpikir tentang segala sesuatu. Jika terjadi keselarasan dalam perimbangan posisi ketiganya, maka tercapailah keutamaan dan kebajikan pada manusia.
Menurut Ibnu Maskawh, jiwa memliki tiga daya, yaitu daya berpikir, daya marah, dan daya keingnan. Dari ketiga daya tersebut lahirlah masing-masing sifat keutamaan dan kebajikan, yaitu hikmah, keberanian dan kesederhanaan. Bila ketiga sifat ini berjalan serasi maka akan lahir sifat kebajikan yang ke empat, yakni adil. Adapun lawan dari keempat sifat utama ini adalah bodoh, penakut, rakus dan zalim.
c. Kebahagiaan (Sa’adah)
Menurut Ibnu Maskawaih, karena pada diri manusia terdapat dua unsur, yaitu jiwa dan badan, maka kebahagiaan itu meliputi keduanya. Pendapatnya ini merupakan gabungan antara pendapat Plato dan pendapat Aristoteles. Menurut Plato kebahagiaan yang sebenarnya adalah kebahagiaan rohani. Hal ini baru saja diperoleh manusia apabila rohaninya telah berpisah dengan jasadnya. Dengan redaksi lain, selama rohaninya masih terikat kepada jasadnya, yang selalu mencari hikmah, kebahagiaan yang dimaksud tidak akan tercapai. Sebaliknya, Aristoteles berpendapat bahwa kebahagiaan dapat dicapai dalam kehidupan didunia ini, namun kebahagiaan berbeda diantara manusia, seperti orang miskin kebahagiaannya adalah kekayaan, orang sakit kebahagiaannya adalah kesehatan, dan lainnya.


d. Cinta (Mahabbah)
Ibnu Maskawaih memberikan perhatian kepada cinta sebagai salah satu unsur dari etika. Cinta menurutnya ada dua macam; cinta kepada Allah dan cinta kepada manusia, terutama cinta seorang murid pada gurunya. Cinta yang tinggi nilainya adalah cinta kepada Allah. Cinta kepada sesama manusia ada kesamaan antara cinta anak kepada orang tua dan cinta murid kepada guru, namun cinta seorang murid kepada guru dipandang lebih mulia dan lebih berperanan. Guru adalah bapak rohani bagi muruid-muridnya. Gurulah yang mendidik murid-muridnya untuk dapat memliki keutamaan yang sempurna.
e. Pendidikan Akhlak pada Anak-anak
Mengingat pentingnya pembinaan akhlak, Ibnu Maskawaih memberikan perhatian yang besar terhadap pendidkan anak-anak. Ia menyebutkan bahwa kejiwaan anak-anak merupakan mata rantai antara jiwa binatang dengan jiwa manusia berakal. Pada jiwa anak-anak berkembang dari tingkat yang sederhana kepada tingkat yang lebih tinggi. Karena itu, anak-anak harus dididik akhlak mulia dengan menyesuaikan rencana-rencananya dengan urutan daya-daya yang ada pada anak-anak, yaitu daya keinginan, daya marah, daya berpikir. Dengan daya keinginan, anak-anak dididik dalam hal adab makan, minum, berpakaian, serta lainnya. Lalu sifat berani, kendali diri diterapkan untuk mengarahkan daya marah. Kemudian daya berpikir dilatih dengan menalar, sehingga akal pada akhirnya dapat menguasai segala tingkah laku.
3. Perihal Kematian
Penyakit moral, terutama yang telah dinyatakan tercela, dari segala hal yang menimpa jiwa dan yang menyebabkannya cemas, adalah rasa takut, terutama takut mati.
Takut mati dapat terjadi karena adanya sebab-sebab sebagai berikut:
• Tidak mengetahui hakikat kematian
• Tidak mengetahui kesudahan jiwa
• Tidak mengetahui kekekalan jiwa
• Mempunyai sangkaan bahwa sakit itu merupakan sakit yang amat berat
• Adanya kebingungan karena tidak tahu apa yang akan dialaminya setelah mati
• Karena adanya rasa berat untuk bercerai dengan yang disenanginya, yaitu keluarga, harta benda, dan kenikmatan-kenikmatan dunia lainnya.
4. Filsafat Politik
Ibnu Maskawaih menegaskan bahwa yang menjaga tegaknya syariat islam adalah Imam yang kekuasaannya seperti kekuasaan raja. Orang-orang dulu tidak disebut raja, kecuali orang-orang yang menjaga keselamatan agama dan mengusahakan terlaksananya perintah-perintah agama dan menjaga agar larangan-larangannya jangan sampai dilanggar. Penguasa yang berpaling dari agama adalah penjajah (mutaghallib) dan tidak berhak disebut raja.
Oleh karena itu Ibnu Maskawaih berpendapat bahwa antara agama dan negara tidak dapat dipisahkan. Agama merupakan landasan dasar, kerajaan adalah pengawalnya. Segala sesuatu tanpa landasan mudah hancur, dan segala sesuatu tanpa pengawal akan sia-sia.





BAB III
PENUTUP

Dari uraian diatas dapat disimpulkan bahwa Ibnu Maskawaih adalah seorang filosof yang besar dalam islam. Tetapi kefilosofannya itu tidak ia raih melalui jalur pendidikan formal, melainkan dengan otodidak. Dialah contoh seorang otodidak sukses dan sejati.
Walaupun Ibnu Maskawaih terpengaruh dengan pemikiran Yunani, namun Ajaran Islam memiliki pengaruh yang lebih dominan dalam filsafatnya. Filsafat Etika Ibnu Maskawaih merupakan filsafatnya yang paling utama dan terpenting, karena itu wajar kiranya namanya diidentikkan dengan filsafatnya ini.






DAFTAR PUSTAKA

A. Mustofa. H. 1997. Filsafat Islam. Bandung : Pustaka Setia
Nasution. Hasyimsyah. 1999. Filsafat Islam. Jakarta : Gaya Media Pratama
Zar. Sirajuddin. 2004. FILSAFAT ISLAM Filosof dan Filsafatnya. Jakarta : Raja Grafindo Persada

Sejarah Psikologi

Sebagai bagian dari ilmu pengetahuan, psikologi melalui sebuah perjalanan panjang. Bahkan sebelum Wundt mendeklarasiikan laboratoriumnya tahun 1879 – yang dipandang sebagai kelahiran psikologi sebagai ilmu – pandangan tentang manusia dapat ditelusuri jauh ke masa Yunani kuno. Dapat dikatakan bahwa sejarah psikologi sejalan dengan perkembangan intelekstual di Eropa, dan mendapatkan bentuk pragmatisnya di benua Amerika.
Berdasarkan pandangan tersebut, bagian Sejarah Psikologi ini akan dibagi ke dalam beberapa periode dengan berbagai tokohnya.
Psikologi sebagai bagian dari filsafat
Masa Yunani
Masa Abad Pertengahan
Masa Renaisans
Psikologi sebagai bagian dari ilmu faal
Masa Pasca Renaisans
Psikologi sebagai ilmu yang mandiri
Masa akhir abad ke-19
Memasuki abad ke-20, psikologi berkembang dalam berbagai school of thought. Kalau Wundt meletakkan dasar bagi psikologi dengan pandangan strukturalisme, maka selanjutnya berbagai aliran utama yang muncul adalah sebagai berikut.
Fungsionalisme
Behaviorisme
Psikoanalisa
Psikologi Gestalt
Psikologi Humanistik
Melalui pemahaman sejarah psikologi ini, diharapkan akan muncul pemahaman yang lebih utuh tentang apa itu psikologi.
1. Masa Yunani (Hellenic Period)
PSIKOLOGI SEBAGAI BAGIAN DARI FILSAFAT
Pendekatan dan orientasi filsafat masa Yunani yang terarah pada eksplorasi alam, empirical observations, ditandai dengan kemajuan di bidang astronomi dan matematika, meletakkan dasar ciri natural science pada psikologi, yaitu objective, experimentation and observation, the real activity of living organism. Pertanyaan utama yang selalu berulang :
Why do we behave as we do?
Why are we able to generate reasonable explanation of some actions but not of others?
Why do we have moods? Why do we seem to know what we know?
Efforts to find ‘the cause’.
Comte: causal explanation adalah indikator untuk perkembangan tahap intelektual bagi peradaban manusiaMasa Pra Yunani Kuno : tahap intelektual masih primitif yaitu theological/animism : atribusi ‘the cause’ pada dewa-dewa atau spiritual power. Contoh : Mesir
Manusia adalah pihak yang lemah. Perilaku ditentukan oleh kekuatan para spirit, maka tugas utama manusia adalah menjaga hubungan baik dengan mereka dengan cara menjunjung tinggi otoritas para spirit.
Kejayaan masa Yunani ditandai oleh pemikiran dari tiga filsuf besar: Socrates, Plato, Aristoteles; walau masih dipengaruhi pemikiran-pemikiran masa sebelumnya (masa Yunani Kuno).



2. Abad Pertengahan
AKHIR MASA HELLENISTIC
Pendekatan natural science dari Aristoteles disebarkan oleh muridnya, Alexander the Great melalui ekspansi militer sampai ke daerah Timur. Bersamaan dengan itu mulai juga masuk pandangan belahan dunia Timur ke Barat, terutama Persia, India, dan Mesir. Dengan runtuhnya kekuasaan Alexander the Great, pengaruh timur ini semakin kuat, ditandai dengan menguatnya pandangan spiritualitas menggantikan naturalisme.
MASA ROMAWI
1. Konteks sosial :
Pemerintahan kekaisaran romawi yang mendunia dengan tertib administrasi kependudukan yang kuat serta jaminan akan ketentraman sosial. Pemikiran tentang manusia dan alam menjadi lebih pragmatis, spesifik dan spesialis. Bangsa Romawi lebih tertarik pada ilmu pengetahuan yang teknikal dan aplikatif, seluruhnya diarahkan untuk memperkuat dominasi kekaisaran Romawi. Ide-ide dan pemikiran tentang manusia berkembang subur, bahkan juga ide-ide ketuhanan
2. Pengaruh bagi perkembangan pemikiran tentang manusia:
Filsafat yang berkembang memiliki konteks yang lebih terbatas dan spesifik, serta tampak dalam bentuk yang nyata, misalnya ritual religi masyarakat Romawi.
Fokus yang dibicarakan :
Dikotomi aktif-pasif, apakah jiwa (yang menggambarkan manusia) adalah unsur yang aktif dan mandiri terhadap lingkungan ataukah unsur yang pasif dan hanya bisa memberi reaksi.
Dikotomi passion - reason manusia dipandang sebagai makhluk yang kehidupannya didorong oleh usaha untuk mencari cara ‘menguasai’ keinginan fisik melalui penolakan dunia materiil dan mencari kebenaran dalam alam dan Tuhan (Neoplatonism)
Pengaruh pada pemikiran tentang. nilai moral.
Pemikiran pada masa Romawi memberi jalan bagi berkembangnya kekristenan.
PENGARUH KEKRISTENAN
1. Konteks sosial :
• Masa penyebaran agama kristen dengan tokoh yesus sebagai perwujudan "manusia sempurna" beserta perilakunya yang harus jadi teladan.
• Paham tritunggal yang mengandaikan x=3x
• Gereja dan para ulamanya berperan penting dalam masyarakat
• Peran gereja menjadi dominan dalam perkembangan intelektualitas di masyarakat, banyak cendekiawan berlatar belakang ulama.
• Secara gradual, gereja menjadi penentu nilai di masyarakat dan berhak melakukan sensor atas tulisan atau ide yang muncul. Gereja juga adalah penyelenggara pendidikan moral.
• Peran gereja dirasakan kurang memuaskan dan tidak dapat memenuhi kebutuhan masyarakat, maka muncul universitas-universitas di eropa yang menawarkan kebebasan berpikir secara lebih luas. Terjadi pertentangan antara gereja dan masyarakat.
2. Pengaruh pada pandangan mengenai manusia :
• Manusia bukan hanya physical being, tetapi juga spiritual entity. Aspek spiritual tidak diatur oleh hukum alam. Jiwa manusia (soul) ada pada dunia yang tidak nyata (intangible), tidak dapat dibuktikan dengan mata, dan eksistensinya hanya dapat dibuktikan lewat percaya (iman).
• Menempatkan ide Plato dalam konteks kekristenan
• Usaha untuk menjelaskan hubungan antara body and soul sebagai suatu dualisme, bukan sst yang harus dipertentangkan, body dan soul masing-masing memiliki fungsi tersendiri.
BEBERAPA TOKOH
St. Agustinus (Filsuf pertama pada masa Kekristenan).
Tuhan adalah kebenaran yang menciptakan manusia, bumi dan surga. Jiwa manusia adalah image dari Tuhan.
Pentingnya eksplorasi spiritualitas sebagai usaha manusia untuk mendekatkan diri pada Tuhan. Faktor materiil tidak penting, rationalitas juga tidak terlalu dapat dipercaya. Maka pandangannya betul-betul merupakan kebalikan dari pandangan natural science yang empiris dan objektif. Hanya melalui transendensi manusia dapat sedekat mungkin dengan Tuhan dan berarti juga sedekat mungkin dengan kebenaran.
Sumbangan bagi psikologi : metode introspective. Teknik utama manusia untuk melakukan transendensi.
Dalam psikologi modern teknik ini digunakan oleh beberapa aliran besar seperti strukturalisme (teknik utama untuk menggali jiwa manusia), gestalt, dan psikoanalisa.
Thomas Aquinas
Mentransformasikan pandangan Aristoteles ke dalam konsep-konsep kekristenan. Apa yang dikenal sebagai reason oleh Aristoteles diterjemahkan sebagai soul oleh Aquinas. Maka soul adalah sesuatu yang vital bagi manusia, tujuan utamanya adalah memahami dunia, hal yang tidak dapat dilakukan oleh fisik manusia semata.
Namun demikian, banyak act dari soul yang membutuhkan tubuh fisik manusia sebagai kekuatan yang dapat mewujudkannya.
Sumbangan bagi science/psikologi modern :
Pengubahan mutlak dari Aristoteles’ natural science
Pengembangan dualisme

Sepanjang masa ini, perdebatan mengenai manusia bergeser dari topik kehidupan yang luas, hubungan antara manusia dengan lingkungannya /alam, ke arah pemahaman tentang kehidupan secara lebih spesifik, yaitu hubungan antara aspek-aspek di dalam diri manusia itu sendiri. Menunjukkan semakin mendalamnya perhatian dan concern awal mengenai manusia itu sendiri. Meskipun demikian, pengaruh kuat gereja menyebabkan pemikiran tentang manusia tidak bebas, dan otoritas ketuhanan tetap dijunjung sebagai otoritas tertinggi.
Konteks sosial dan intelektual
Masa Rennaisance
Masa ini merupakan merupakan reaksi terhadap masa sebelumnya, dimana pengetahuan bersifat doktrinal di bawah pengaruh gereja dan lebih didasarkan pada iman. Reaksi ini sedemikian kuat sehingga dapat dikatakan peran nalar menggantikan peran iman, ilmu pengetahuan menggantikan tempat agama dan iman di masyarakat. Semangat pencerahan semakin tampak nyata dalam perkembangan science dan filsafat melalui menguatnya peran nalar (reason) dalam segala bidang, dikenal sebagai the age of reason. Akal budi manusia dinilai sangat tinggi dan digunakan untuk membentuk pengetahuan.
Masa Rennaissance ditandai dengan bergesernya fokus pemahaman dari God-centeredness menjadi human-centerednes, dikenal dengan istilah sekularisasi atau humanity. Tulisan-tulisan filsuf terkenal seperti Plato, Aristoteles dan lain-lain dikaji untuk melihat bagaimana pola pikir penulisnya dan konteks histories waktu tulisan itu dibuat. Maka yang dicari adalah human truth dan bukan God truth. Kesimpulan akhirnya adalah penerimaan bahwa kebenaran memiliki lebih dari satu perspektif.
Masa Renaissance diikuti oleh masa reformasi dari Luther dalam agama Kristen, yang memiliki dua arti penting. Pertama, reformasi Luther semakin melemahkan pengaruh gereja dan mendukung kemandirian manusia dalam mengelola imannya kepada Tuhan. Kedua dengan peperangan yang ditimbulkan reformasi, terungkap pula sisi negative dari kemanusiaan seperti penindasan, penderitaan, dan rasa tidak berdaya manusia.
Masa Revolusi Ilmiah
Ada beberapa pandangan penting tentang manusia pada masa ini :
Pola pikir yang lebih mekanistik dalam memandang alam dan manusia. Itu berarti alam memiliki sistem, dapat diramalkan, dan tidak tunduk pada hukum-hukum spritual belaka. Manusia juga memiliki reason, kemampuan untuk berpikir logis dan dengan demikian tidak tunduk total kepada hukum spiritual dan kesetiaan semata.
Penganjur :
Teori Newton tentang gravitasi
Heliosentris Copernicus (bertentangan dg Galileo)
Mind-body solution dari Descartes
Nature philosophy : alam diatur menurut hukum yang pasti, empirik dan dapat dibuktikan lewat eksperimen. Memahami alam harus diikuti sikap mental pengujian fakta obyektif dan eksperimental.
Implikasinya adalah munculnya diskusi tentang. ‘knowledge’ yang menyebabkan perkembangan ilmu dan metode ilmiah yang maju dengan pesat. Penekanan pada fakta-fakta yang nyata daripada pemikiran yang abstrak. Ilmu-ilmu eksakta yang menggunakan pendekatan empiri menjadi semakin dominan, sesuatu yang sampai sekarang juga masih dapat dirasakan pengaruhnya. Pada masa ini ilmu fisikalah yang dikenal sebagai ‘the queen of science’, dengan munculnya fisikawan besar seperti Newton.
Pengaruh pada psikologi: (klik pada tab untuk melihat isinya)
Usaha Menerangkan Psikologi secara Ilmiah Semu.
Ada masanya juga psikologi dicoba untuk dijelaskan melalui beberapa ilmu yang berkembang tanpa metode yang betul-betul ilmiah. Ilmu –ilmu ini dikenal sebagai ilmu semu, seperti phrenologi, phisiognomi, dan mesmerisme. Gejala yang sampai sekarang terasa pada munculnya ‘parapsikologi’.

3. Pasca Renaisans

PSIKOLOGI SEBAGAI BAGIAN DARI ILMU FAAL
Psikologi sebagai bagian dari ilmu faal muncul pada abad 19 seiring dengan kemajuan ilmu alam (natural science) . Pada fase ini pemikiran tentang manusia terus berkembang dan banyak dilakukan eksplorasi fisiologis manusia secara empiris.
Pada fase inilah mulai ada jawaban yang empirik dan ilmiah dari pertanyaan-pertanyaan yang kerap muncul di masa lalu:
Apa itu jiwa (soul)?
Bagaimana bentuk konkritnya?
Bagaimana mengukurnya?
Bagaimana hubungan body-soul ?
Konteks keilmuan abad 19 :
Riset empirik yang banyak dilakukan pada bidang fisiologis mencakup : aktivitas syaraf, sensasi/penginderaan, dan fisiologis otak. Hasil riset pada ketiga bidang ini sangat signifikan membuka wawasan mengenai manusia sehingga memperkuat pandangan para ilmuwan saat itu akan pentingnya strategi empiris yang sistematis dalam setiap bidang keilmuan.
Bagi psikologi hasil-hasil ini memberi jalan untuk membangun dasar fisiologis bagi operasi-operasi mental. Penting untuk memahami secara logis dan empiris mengenai aktivitas mental itu sendiri
Menjelaskan posisi ilmu psikologi modern yang dekat dengan bidang kedokteran dan psikiatri.
Francis Bacon (1561-1626)
Menganjurkan metode induktif sebagai metode utama dalam science karena berangkat dari hasil observasi terhadap sesuatu yang nyata. Dengan demikian ia menantang pendapat Aristoteles dan the Scholastic bahwa metode deduktif – induktif sama kuatnya.
Dalam konteks seperti di ataslah dikatakan bahwa Bacon ‘tidak setuju’ dengan rasionalisme yang spekulatif, meskipun idenya sendiri juga sangat rasional.
Dengan kembali pada fakta yang nyata, Bacon berharap science dapat terbebas dari prinsip-prinsip yang spekulatif namun selama ini sangat kuat dipegang
Ada 3 pergerakan utama di bidang science yang mempengaruhi berdirinya psikologi sebagai ilmu mandiri dan bagaiamana perkembangan disiplin ilmu itu di abad 20 :
Perkembangan dalam dunia psikiatri
Sumbangan dari dunia psikiatri terutama pada eksplorasi gejala-gejala patologis kejiwaan dan pengayaan dalam bidang metodologi. Bidang ini terutama terkait dengan psikologi klinis.
Tokoh :
Kraepelin : penggolongan psikosis, determinan fisiologis dari kelainan jiwa, penyusunan tes psikologis untuk penderita kelainan jiwa.
Kretschmer: hubungan bentuk tubuh dan kelainan kejiwaan, dan tipologi bawaan




4. Abad ke-19
PSIKOLOGI SEBAGAI ILMU MANDIRI
Konteks sosial dan intelektual
Pada akhir abad 19, dengan perkembangan natural science dan metode ilmiah secara mapan sebagaimana diuraikan di bagian sebelumnya, konteks intelektual Eropa sudah ‘siap’ untuk menerima psikologi sebagai sebuah disiplin ilmu yang mandiri dan formal.
Tanah kelahiran psikologi adalah Jerman. Oleh karenanya munculnya psikologi tidak dapat dilepaskan dari konteks sosial Jerman dan orientasi intelektual Wilhelm Wundt, orang pertama yang memproklamirkan psikologi sebagai sebuah disiplin ilmu.
1. Konteks sosial Jerman
Konteks ilmiah Jerman pada abad 19 ditandai dengan mulai berdirinya institusi universitas dengan misinya untuk membentuk manusia berkualitas (berbudaya dan memiliki integritas) dan penyedia tenaga kerja yang professional.
Ilmu psikologi didefinisikan sebagai disiplin ilmu yang menyumbang pada pembentukan Bildungsburger, culturally educated citizens. Maka psikologi juga dipengaruhi oleh nilai-nilai kualitas manusia ideal Jerman. Sebagai sebuah ilmu yang hubungannya paling dekat dan paling langsung dengan manusia, psikologi berada di antara dua kepentingan : hubungannya dengan ilmu-ilmu yang kongkrit dan aplikatif dan hubungannya dengan ilmu-ilmu kemanusiaan seperti filasafat, teologi.
Wundt sendiri menganggap psikologi sebagai bagian dari filsafat. Namun dengan berkembangnya karir pribadinya, ia mulai menentukan batas-batas yang dapat dilakukan psi. sebagai sebuah ilmu alam, khususnya psikologi eksperimen. Dasar berpikir Wundt tentang psikologi menunjukkan bagaimana posisi psikologi dalam dua kepentingan itu sendiri. Baginya kesadaran manusia (consciousness) terdiri dari elemen-elemen. Namun elemen ini tergabung dalam kesatuan yang lebih besar melalui human will.

2. Riwayat dan pemikiran Wundt.

Wilhelm Wundt (1832-1920) dilahirkan di Neckarau, Baden, Jerman, dari keluarga intelektual. Ia menamatkan studi kesarjanaannya dan memperoleh gelar doktor di bidang kedokteran dan tertarik pada riset-riset fisiologis. Ia melakukan penelitian di bidang psikofisik bersama-sama dengan Johannes Mueller an Hermann von Helmholtz. Karya utamanya pada masa-masa ini adalah Grundzuege der Physiologischen Psychologie (Principles of physiological psychology) pada tahun 1873-1874.
Wundt memperoleh posisi sebagai professor dan mengajar di Universitas Leipzig dimana ia mendirikan Psychological Institute. Laboratorium psikologi didirikan pada tahun 1879, menandai berdirinya psikologi sebagai sebuah disiplin ilmu ilmiah. Di awal berdirinya laboratorium ini, Wundt membiayainya dari kantongnya sendiri sebagai sebuah usaha privat. Setelah tahun 1885, lab ini baru diakui oleh universitas dan secara resmi didanai oleh universitas. Laboratorium ini berkembang dengan pesat sebelum akhirnya gedungnya hancur dalam PD2.
Selama di Leipzing, Wundt adalah seorang pengajar yang sangat produktif, membimbing 200 mahasiswa disertasi, mengajar lebih dari 24.000 mahasisiwa, serta menulis secara teratur.Pada tahun 1900 ia memulai karya besarnya, Voelkerpsychologie, yang baru diakhirinya pada tahun 1920, tahun dimana ia wafat. Karya ini berisi pemikirannya tentang sisi lain dari psikologi, yaitu mempelajari individu dalam society, tidak hanya inidvidu dalam laboratorium. Karya ini dapat dikatakan sebagai jejak pertama Psikologi Sosial.
Pemikiran Wundt terbagi atas beberapa point penting:
Adanya ‘an alliance between two science’, yaitu fisiologi dan psikologi. Fisiologi adalah ilmu yang menginformasikan fenomena kehidupan sebagaimana yang kita persepsikan melalui penginderaan eksternal sedangkan psikologi adlaah yang memungkinkan manusia melihat ke dalam dirinya dari sisi internal dirinya sendiri. Terkait dengan ikatan kedua cabang ilmu ini, ada beberapa pemikiran penting:
Secara metodologi aliansi ini berarti apparatus dan teknik pengukuran yang ada di bidang fisiologi diaplikasikan kepada bidang psikologis, misalnya dengan waktu reaksi. Berdasarkan hal inilah, Wundt menamakan cabang ilmu baru yang ditemukannya ini sebagai psikologi eksperimental. Bagi Wundt metode eksperimen lebih ‘layak’ digunakan untk eksplorasi mind daripada yang biasa digunakan, yaitu ‘introspection’. Sebenarnya secara tradisional, Wundt bergantung pada observasi introspektiv dari alam sekitar dan dunia, dimana dipisahkan antara usaha untuk mengidentifikasi elemen-elemn mental dan mengidentifikasi proses mental yang mengintegrasikan elemen-elemen tersebut ke dalam pengalaman atau obyek yang koheren.
Dengan aliansi ini psikologi menjadi lebih terbantu untuk menghadapi tantangan dunia natural science. Ilmu psikologi yang secara tradisional mempelajari soul (jiwa), kini mendapat justifikasinya selama elemen soul tsb di jabarkan ke dalam elemen fisiologis terkecil, misalnya susunan system syaraf. Maka dimungkinkan juga terjadinya reduksionism operasi mental ke dalam operasi neurologis.
Melalui aliansi dengan ilmu yang lebih mapan kedudukannya seperti ilmu fisiologis, psikologi lebih mudah diterima dalam khasanah ilmu pengetahuan sebagai sebuah ilmu yang mandiri
Pandangan tentang psikologi sebagai ilmu dan metodenya.
Pemahaman Wundt tentang psikologi relatif konstan, yaitu “..as the study of the mind and the search for the laws that govern it..” (Leahey, 2000 : 253). Namun demikian, pandangannya mengenai metode paling tepat untuk menggali mind dan ruang lingkup mind itu sendiri berubah sejalan dengan perkembangan kematangan intelektualitasnya.
Pada awalnya, Wundt menggolongkan bahwa mind mencakup proses-proses ketidaksadaran / unconciousness (sebagai karakteristik dari soul). Metode eksperimen adalah jalan untuk membawa penelitian tentang mind dari level kesadaran (consciousness) kepada proses-proses yang tidak sadar. Dengan kata lain, metode eksperimen adalah cara untuk membawa mind ke dalam batas-batas ruang lingkup natural science yang obyektif dan empiris.Dalam perkembangannya, Wundt mengakui bahwa metode eksperimental dalam psikologi fisiologi sangat kuat untuk menggali elemen-elemen soul yang mendasar (misalnya persepsi, emosi, dll). Namun di atas fenomena-fenomena mendasar ini masih ada proses-proses mental yang lebih tinggi (higher mental process) yang mengintegrasikan fenomena dasar tsb. Higher mental process ini muncul dalam bentuk kreativitas mental dan menjadi kekuatan sebuah peradaban dan bersifat abadi, yaitu : bahasa, mitos, custom, budaya. Pada tahap ini Wundt membatasi fungsi soul hanya pada tahap kesadaran. Proses-proses ketidaksadaran tidak lagi menjadi fokus dari ‘study of the mind’.
Research Method for Psychology, adalah fokus pemikiran Wundt selanjutnya. Idenya tentang metode juga berkembang sejalan dengan kematangan proses intelektualnya.
Metode yang pertama kali dianjurkan Wundt sebagai strategi ilmiah untuk eksplorasi psikologis adalah eksperimental self-observation/introspection, pengembangan dari metode perenungan (armchair subjective introspection) yang sering dipakai dalam filsafat. Metode ini dilakukan oleh Wundt dg cara sangat terkontrol sehinga dapat direplikasi. Metode ini dilakukan di bawah pengawasan ketat dari seorang eksperimenter yang terlatih. Subyek dimasukkan ke dalam situasi lab yang terkontrol dan diminta melaporkan secara sistematis pengalaman yang dihasilkan dari situasi tersebut. Eksperimenter mencatat hasil ini secara mendetil.
Metode eksperimental introspection di atas sangat diutamakan oleh Wundt dalam penelitian-penelitiannya pada masa ia memahami mind sbagai studi yang mencakup unconsciousness. Metode ini dianggap lebih unggul daripada introspeksi yang tradisional (armchair introspection) karena lebih mampu menjangkau tahap unconsciousness daripada yang terakhir.Selain eksperimental introspection, Wundt menemukan metode lain, yaitu comparative-psychological dan historical-psychological. Metode eksperimental introspection hanya bermanfaat pada subyek dewasa yang normal. Untuk anak-anak, binatang, dan individu dengan gangguan kejiwaaan dilakukan comparative-psychological guna melihat perbedaan mental mereka. Sedangkan historical-psychological adalah metode untuk melihat perbedaan mental individu dari ras dan kebangsaan yang berbeda. Sebagai seorang yang dipengaruhi pemikiran Darwin, Wundt percaya bahwa perkembangan psikologis individu dapat dipelajari dengan cara melihat sejarah perkembangan manusia itu sendiri. Pada saat pandangan Wundt tentang mind terfokus pada level kesadaran, metode introspection mulai dibatasi penggunaannya, dan Wundt beralih pada metode eksperimen laboratorium modern, dimana yang dipentingkan adalah kemungkinan duplikasi yang eksak.
Fokus studi Wundt dapat dilihat melalui dua karya besarnya, Principles of Physiological Psychology dan Voelkerpsychologie.
Principles of Physiological Psychology, dalam karyanya ini Wundt memfokuskan pada hasil-hasil eksperimennya tentang ingatan, emosi, dan abnormalitas kesadaran.
Hasil eksperimen tentang ingatan akan simple ideas menghasilkan jumlah ide sederhana yang dapat disimpan dalam ingatan manusia (mind), fakta bahwa ide yang bermakna akan lebih diingat daripada yang muncul secara random, serta karakteristik dari kesadaran manusia yang bersifat selektif. Konsep penting yang muncul adalah apperception, suatu bentuk operasi mental yang mensintesakan elemen mental menjadi satu kesatuan utuh, juga berpengaruh dalam proses mental tinggi seperti analisis dan judgement. Studi Wundt tentang emosi dan feelings menghasilkan pembagian kutub-kutub emosi ke dalam tiga dimensi :
Pleasant vs unpleasant
High vs low arousal
Concentrated vs relaxed attention
Teori ini dikenal sebagai the three dimensional theory namun bersifat kontroversial.Ide tentang abnormalitas kesadaran dari Wundt dibangun melalui diskusi-disksui dengan para psikiater terkenal masa itu, Kretschmer dan Kraepelin. Ide Wundt tentang schizoprenic adalah hilangnya kontrol appersepsi dan kontrol dalam proses atensi. Akibatnya proses berpikir hanya bersifat rangkaian asosiasi ide yang tidak terkontrol.
Voelkerpsychologie, adalah karyanya yang berfokus pada metode historical psychological. Mind individu adalah hasil dari sebuah perkembangan species yang panjang. Maka usaha untuk memahami perkembangan mind harus dilakukan dengan cara menjajagi perkembangan sejarah peradaban manusia. Sejarah adalah cara untuk sampai pada psikologi manusia secara intuitif.
Dalam eksplorasi sejarah perkembangan ini, Wundt sampai pada kajian yang detil dan sistematis tentang perkembangan bahasa manusia. Hasil kajian ini dianggap sebagai prestasi besar dalam dunia psikologi dan meletakkan dasar bagi bidang psikolinguistik. Wundt memandang bahasa dalam dua seginya, dari aspek linguistik dan aspek kognitif. Bahasa menggambarkan bagaiamana proses kognitif berjalan dan menggambarkan juga tingkat abstraksi individu.
Jasa utama Wundt dalam bidang psikologi adalah usahanya untuk memperjuangkan diterimanya psikologi sebagai sebuah disiplin ilmu yang mandiri. Ide-ide Wundt sendiri tidak bertahan lama dan bahkan murid-muridnya tidak banyak mempopulerkan pemikirannya. Dalam konteks perkembangan psikologi sebagai sebuah disiplin ilmu,Wundt lebih tepat dianggap sebagai seorang figur transisi yang menjembatani aspek filosofis dari psikologi di masa lalu dengan ciri terapan dan natural science dari psikologi di masa depan. Para murid Wundt juga lebih tertarik untuk mengembangkan psikologi ke dua arah tsb : natural science dan applied science.
3. Strukturalisme: E.B. Titchener
E.B. Titchener adalah salah satu murid Wundt yang dianggap paling mendukung pandangan Wundt, meskipun sebenarnya banyak pandangan Wundt yang ditentangnya, dan akhirnya dia mengembangkan alirannya sendiri, structural psychology.
Titchener berkebangsaan Inggris. Ia belajar di Oxford dalam bidang filsafat sebelumnya beralih ke fisiologi. Berdasarkan pengalamannya menterjemahkan buku Wundt ke dalam bahasa Inggris, Titchener tertarik pada ajaran Wundt dan pindah ke Leipzig untuk menjadi murid Wundt. Setelah menempuh pendidikan di bawah Wundt dan sempat mengajar sebentar di Inggris, Wundt pindah ke Amerika, mengajar di Cornell University hingga akhir hayatnya di tahun 1927. Selama masa tinggalnya di Amerika ini structural psychology yang dijalaninya menemukan tantangan pada aliran Psikologi lainnya yang khas Amerika, seperti fungsionalisme dan behaviorisme. Namun Titchener tidak terpengaruh kepada dua aliran besar tsb dan tetap berpegang pada strukturalisme hingga akhir hayatnya.
Aliran strukturalisme mendasarkan diri pada konsep utama Titchener, yaitu sensation. Konsep utama ini membawanya kepada pertentangan dengan Wundt dan konsep apperceptionnya. Berbeda dengan apperception yang merupakan hasil kesimpulan, sehingga masih memungkinkan subyektivitas, sensation adalah hasil pengalaman langsung, sehingga lebih obyektif. Lagipula proses atensi yang menjadi fungsi apperception selalu dapat dikembalikan kepda sensasi menurut Titchener
Tiga pemikiran utama strukturalisme Titchener:
Identifikasi elemen sensation yang mendasar. Semua proses mental yang kompleks dapat direduksi ke dalam elemen mendasar ini. Sebagai contoh, Titchener menemukan 30.500 elemen visual, empat elemen pengecap, dsb. Titchener menggunakan metode experimental introspection untuk menggali elemen sensasi dasar ini, metode yang dipelajarinya dari Wundt. Namun di tangan Titchener, metode ini lebih elaboratif, karena sifatnya tidak hanya deskriptif tetapi juga analisis yang retrospektif.
Identifikasi bagaimana elemen dasar sensasi ini saling berhubungan untuk membentuk persepsi, ide dan image yang kompleks. Hubungan ini bersifat dinamis dan selalu berubah sesuai dengan berubahnya elemen dasar, jadi bukan proses asosiasi.
Menjelaskan bekerjanya mind. Titchener tidak setuju bahwa mind dijelaskan melalui proses psikologis (higher mental process) seperti yang dilakukan Wundt. Mind harus dijelaskan berdasarkan proses fisiologis, yaitu aktivitas sistem syaraf. Karena proses fisiologis lebih observable daripada proses psikologis.
Aliran strukturalisme tidak berkembang menjadi aliran yang besar. Aliran ini menghilang bersamaan dengan wafatnya Titchener.
5. Fungsionalisme
A. Konteks sosial politik dan intelektual AS
Pada abad 19, Amerika Serikat (AS) terbelah karena Perang Saudara. Bangsa ini memasuki abad 20 dengan optimisme pasca Perang Saudara, dengan semangat persatuan dan kemakmuran di bidang ekonomi dan politik. AS juga bersiap untuk menjadi negara yang dominan di dunia.
Optimisme yang sama juga ada pada dunia akademik, universitas berkembang, para ilmuwan yang kembali dari mencari ilmu di Eropa mulai mengembangkan iklim intelektual di AS.
Psikologi masuk ke AS bersamaan dengan optimisme di bidang ekonomi dan akademik ini dan disambut dengan antusias oleh masyarakat AS sebagai ilmu baru yang berprospek cerah.
AS banyak menyerap ide pemikiran dari Eropa, contohnya ide tentang empirism, model pemikiran John Locke mengilhami Declaration of Independence, setiap manusia dilahirkan sama dengan hak asasi yang sama.

B. Pemikiran-pemikiran pendahulu
Filsafat pragmatisme Amerika
Filsafat pragmatisme adalah sesuatu yang asli berasal dari AS. Sistem filsafat ini lebih menekankan hasil daripada metode, menerima beraneka ragam metode dan pendekatan untuk menghasilkan pengetahuan. Iklim pragmatis di AS lebih menekankan pada bagaimana manusia menjalani proses-prosesnya dan tidak terlalu menekankan pada apa atau siapakah manusia itu.
Dicetuskan oleh kelompok orang muda yang upper class dari Boston, a.l. William James
Konsep utama : perilaku manusia digerakkan oleh belief yang dimiliki. Belief berkembang menurut prinsip evolusi “survival of the fittest”, yang dipertahankan adalah yang paling dibutuhkan manusia. Melalui proses inilah terbentuk perilaku manusia dan habit.
Teori Evolusi Darwin
Pada saat manusia berinteraksi dengan lingkungannya, ia harus beradaptasi.
Proses adaptasi inilah yang menyebabkan terjadinya seleksi alam, baik dalam artian kelompok species yang unggul (Darwin) maupun dalam arti karakteristik dari species yang bertahan, misalnya anggota tubuh (Spencer).
Proses adaptasi sifatnya spesifik, hanya berlaku untuk lingkungan tertentu. Suatu kelompok species yang well-adapted dalam suatu lingkungan bisa saja tidak dapat beradaptasi pada lingkungan lain.
Sebagai seorang dualist yang percaya pada pemisahan mind-body, Darwin mengaplikasikan juga pandangannya ini kepada perkembangan fungsi mental makhluk hidup. Kelompok makhluk hidup yang paling sukses dalam beradaptasi dengan lingkungannya adalah mereka yang memiliki fungsi mental paling tinggi, dalam hal ini adalah manusia.
Pentingnya adaptasi ini menyebabkan aliran fungsionalisme sering dipandang sebagai ‘psychology of adaptation’.
Sir Francis Galton
Sepupu Darwin yang banyak menerapkan teori Darwin ke dalam bidang psikologi.
Menekankan pada aspek hereditary (bawaan) sebagai penentu kualitas fungsi mental manusia. Lingkungan tidak berperan. Berdasarkan studinya pada keluarga-keluarga terpandang, ia menyimpulkan bahwa kecerdasan adalah sesuatu yang diturunkan.
Sejalan dengan pandangan teori Darwin, ia juga percaya akan adanya variasi yang konstan dalam fungsi mental, yang dikenal sebagai individual difference.
Adanya perbedaan individual ini membawanya kepada pemikiran perlunya pengukuran akan perbedaan fungsi mental manusia. Hal ini dapat dilakukan melalui statistic dan teknik pengetesan sebagai pengukuran kapasitas mental manusia.
Kecerdasan/inteligensi manusia dapat diukur melalui ketajaman penginderaannya. Mereka yang memiliki penginderaan yang tajam adalah mereka yang cerdas.Selanjutnya hasil pengukuran ini harus dapat dituangkan ke dalam penggolongan manusia sesuai tingkat kecerdasannya. Hal ini dpat dilakukan melalui teknik statistik psikologi.
Galton juga percaya bahwa kelompok ras yang berbeda dari manusia bertahan di bagian yang berbeda-beda di bumi ini sebagai hasil dari adaptasi terhadap lingkungan mereka.
William James
Seorang pendahulu yang dianggap paling penting untuk aliran fungsionalisme. Pendidikan awalnya adalah seorang dokter dan ia pertama kali mengajar fisiologis di Harvard pada tahun 1872. Semenjak tahun 1878 ia mendalami filsafat dan psikologi serta mendapat gelar professor untuk kedua bidang tsb. Menurut Lundin (1991), James lebih muncul sebagai seorang filsuf daripada seorang psikolog. Pengaruhnya sangat kuat pada aliran fungsionalisme, terutama kelompok Chicago school.
Karya utamanya adalah Principles of Psychology. Karya yang sering dijadikan rujukan untuk mahasiswa psikologi tahun awal adalah Psychology : Briefer Course.
Definisi dan ruang lingkup psikologi. Psychology is the science of mental life, both of its phenomenon and of their conditions” Fenomena adalah subyek dan kondisi adalah proses fisiologis di otak. Psikologi adalah natural science.
Metode psikologi. Ada tiga metode utama dalam psikologi:
Introspection
Merupakan metode penting dan utama dalam psikologi. Introspeksi yang dimaksud sangat berbeda dengan introspeksi dalam aliran strukturalisme. Bagi James, introspeksi adalah kecenderungan alamiah manusia, kemampuan untuk menyadari apa yang telah terjadi.
Experimentation
James mengakui metode ini sebagai metode penting namun tidak pernah melakukannya sendiri. Ia menganggap metode ini perlu dieksplorasi lebih lanjut.
Comparative method
Metode tambahan yang dapat digunakan untuk psikologi anak-anak, binatang, orang primitif, dan penderita gangguan mental.
Dalam pandangan-pandangannya yang lain, tampak jelas bahwa bagi James, proses fisiologis di otak dan di dalam tubuh manusia adalah representasi dari proses mental dan hal ini adalah penentu tingkah laku dan menentukan bagaimana manusia mempersepsikan lingkungan. James juga mengakui adanya proses habituasi yang otomatis dan semakin tidak disadari, meskipun meninggalkan jejak dalam benak manusia. Baginya, proses mind lebih penting daripada elemen-elemen mind itu sendiri. Pandangan ini terwakili dengan jelas dalam teorinya tentang emosi, bersama-sama Carl Lange, yang dikenal sebagai James-Lange Theory. (Baca pandangan James tentang habit, instintct, emotion, reason dan memory, Lundin hal 104-106)
James dikenal sebagai salah seorang psikolog terbesar Amerika. Sebagai pribadi ia juga diakui populer dan charming, serta kemampuan menulisnya sangat mengagumkan. Ia juga dikenal sebagai seorang penentang keras aliran strukturalisme dari Wundt. Meskipun pada masanya idenya sangat berpengaruh, dengan berlalunya waktu hanya sedikit pandangannya yang bertahan hingga masa kini.
C. Ciri Fungsionalisme
Lebih menekankan pada fungsi mental daripada elemen-elemen mental.
Fungsi-fungsi psikologis adalah adaptasi terhadap lingkungan sebagaimana adaptasi biologis Darwin. Kemampuan individu untuk berubah sesuai tuntutan dalam hubungannya dengan lingkungan adalah sesuatu yang terpenting
Fungsionalisme juga sangat memandang penting aspek terapan atau fungsi dari psikologi itu sendiri bagi berbagai bidang dan kelompok manusia.
Aktivitas mental tidak dapat dipisahkan dari aktivitas fisik, maka stimulus dan respon adalah suatu kesatuan
Psikologi sangat berkaitan dengan biologi dan merupakan cabang yang berkembang dari biologi. Maka pemahaman tentang anatomi dan fungsi fisiologis akan sangat membantu pemahaman terhdap fungsi mental.
Menerima berbagai metode dalam mempelajari aktivitas mental manusia. Meskipun sebagian besar riset di Uni. Chicago (pusat berkembangnya aliran fungsionalisme) menggunakan metode eksperimen, pada dasarnya aliran fungsionalisme tidak berpegang pada satu metode inti. Metode yang digunakan sangat tergantung dari permasalahan yang dihadapi
D. Tokoh-tokoh
John Dewey (1859-1952)
Latar belakangnya adalah seorang guru dan mendapat gelar PH.D dalam bidang filsafat. Ia kemudian mengajar di University of Chicago dan ikut dalam perkembangan fungsionalisme di Chicago. Tahun 1904 pindah ke Columbia University dan tinggal di sana hingga akhir hayatnya.
Pandangan utamanya bahwa sebuah aksi psikologis adlaah suatu kesatuan yang utuh, tidak dapat dipecah ke dalam bagian-bagian atau elemen (seperti yang dilakukan oleh strukturalisme). Maka setiap psychological events tidak bisa dipandang sebagai konstruk-konstruk abstrak. Akan lebih bermanfaat apabila difokuskan pada fungsi psy. Events tersebut, yaitu dalam konteksnya sebagai adaptasi manusia. Contoh : anak yang mengulurkan jarinya sebagai respon adanya api dan terbakar.
James Rowland Angell (1867-1949)
Berasal dari keluarga terpelajar, ayah dan kakeknya pernah menjabat sebagai rektor dari universitas besar di AS. Ia memperoleh gelar M.A. dari Harvard dan menjadi murid William James di sana. Sepanjang karirnya ia tidak pernah mendapat gelar Ph.D namun memperoleh 23 gelar doktor honoris causa. Ia menjabat kepala departemen psikologi dan pernah menjabat sebagai presiden dari APA.
Angell adalah seorang yang kritikal terhadap strukturalisme. Pada masa keaktifannya, aliran fungsionalisme sedang berkembang dan berjuang untuk memperoleh tempat yang mapan dalam khasanah dunia ilmu sehingga juga memunculkan banyak kritik terhadap aliran strukturalisme yang sudah lebih dlu mapan. Baginya, psychological entity tidak ada yang dapat dipisah-pisah seperti sel dalam ilmu biologi. Psychological entity adalah sebuah kompleks yang kita kenal sebagai persepsi. Hal ini jelas tidak sejalan dengan strukturalisme.
Functional psychology adalah sebuah studi tentang operasi mental, mempelajari fungsi-fungsi kesadaran dalam menjembatani antara kebutuhan manusia dan lingkungannya. Fungsionalisme menekankan pada totalitas dalam hubungan mind and body.
Harvey A. Carr (1873-1954)
Carr menggantikan Angell sebagai Kepala Departemen Psikologi di Chicago setelah menerima gelar Ph.Dnya. Pada masa ini fungsionalisme sudah menjadi aliran yang mapan dan tidak terlalu bersaing lagi dengan strukturalisme
Bagi Carr, aspek penting dari psikologi adalah perilaku adaptif manusia. Ia menjelaskan berbagai fungsi mental manusia (perception, learning, emotion dan thinking )dengan kerangka berpikir perilaku adaptif manusia.
D. Sumbangan
Mengembangkan ruang lingkup psikologi dari segi kelompok subyek (anak, binatang) maupun bidang kajian (psikologi abnormal, psychological testing, psikologi terapan). Hal ini dimungkinkan karena aliran fungsionalisme lebih terbuka kepada perbedaan individual dan bidang aplikasi daripada strukturalisme. Salah satu pelopor psychological testing adalah James McKeen Cattell, mantan murid Wundt. Selanjutnya bidang psychological testing ini menjadi salah satu bidang kajian penting dan paling populer dalam psikologi.
Memperkenalkan pentingnya perilaku nyata sebagai representasi dari aktivitas mental. Pandangan ini mempersiapkan jalan bagi berkembangnya aliran baru, behaviorisme yang berpegang pada perilaku nyata sebagai satu-satunya obyek psikologi
Memperkenalkan konsep penyesuaian diri sebagai obyek psikologi. Konsep adaptasi dan adjustmen ini menjadi konsep yang sangat penting dan sentral bagi beberapa bidang studi psikologi selanjutnya, seperti kesehatan mental dan psikologi abnormal.
E. Kritik terhadap Fungsionalisme
Kritik utama dari aliran strukturalisme adalah lebih pentingnya isi/elemen mental daripada prosesnya. Pada masa dimana terjadi persaingan ketat antara fungsionalisme dan strukturalisme, kritik ini cukup mendapat perhatian penting.
Kurang adanya fokus yang jelas dan terarah dalam aliran fungsionalisme. Para tokoh tidak pernah terlalu jelas dan elaboratif dalam mengungkapkan konsep-konsepnya dalam karya mereka. Akibatnya aliran ini dianggap tidak terlalu utuh dan terintegrasi dan berdampak pada posisinya yang kurang kuat sebagai sebuah sistem.
Bersifat teleological, sesuatu ditentukan oleh tujuannya. Hal ini menggambarkan orientasi pragmatisme yang seringkali dikritik sebagai lebih berorientasi pada hasil dan tidak memperhatikan proses.
Terlalu eklektik, mencampurkan berbagai ide dan konsep dari beragam sumber sehingga terkesan kompromistis dan kehilangan bentuk asli. Pada dasarnya, fungsionalisme memang tidak ingin muncul sebagai sebuah aliran yang strict dan lebih memilih untuk dapat lebih fleksibel dalam mencapai tujuan-tujuannya.
Fungsionalisme tidak bertahan lama juga sebagai sebuah aliran, sama seperti strukturalisme yang sering ditentangnya. Meskipun demikian, banyak ide-ide aliran ini yang kemudian diserap oleh aliran besar psikologi modern di AS.

6. Behaviorisme
Behaviorisme muncul sebagai kritik lebih lanjut dari strukturalisme Wundt. Meskipun didasari pandangan dan studi ilmiah dari Rusia, aliran ini berkembang di AS, merupakan lanjutan dari fungsionalisme.
Behaviorisme secara keras menolak unsur-unsur kesadaran yang tidak nyata sebagai obyek studi dari psikologi, dan membatasi diri pada studi tentang perilaku yang nyata. Dengan demikian, Behaviorisme tidak setuju dengan penguraian jiwa ke dalam elemen seperti yang dipercayai oleh strukturalism. Berarti juga behaviorisme sudah melangkah lebih jauh dari fungsionalisme yang masih mengakui adanya jiwa dan masih memfokuskan diri pada proses-proses mental.
Meskipun pandangan Behaviorisme sekilas tampak radikal dan mengubah pemahaman tentang psikologi secara drastis, Brennan (1991) memandang munculnya Behaviorisme lebih sebagai perubahan evolusioner daripada revolusioner. Dasar-dasar pemikiran Behaviorisme sudah ditemui berabad-abad sebelumnya.
PEMIKIRAN PENDAHULU
1. Para pemikir bidang filsafat
Pemikiran para filsuf masa Yunani kuno kelompok orientasi biologis yang berusaha menjelaskan aktivitas manusia dalam bentuk reaksi mekanistis dari proses-proses biologis, misalnya Hippocrates.
pandangan John Locke yang menekankan pada lingkungan sebagai penentu perilaku manusia, jiwa dianggap pasif.
pandangan empirisme dan asosiasionisme sangat mewarnai behaviorisme. Adaptasi manusia terhadap lingkungan dilakukan melalui proses belajar yang berusaha dijelaskan secara empirik dan menggunakan proses asosiasi.
2. Bidang reflexologi
Riset-riset di bidang reflexologi di Rusia, adalah pengaruh yang relatif dekat pada behaviorisme dibanding pandangan-pandangan di atas. Reflexologi bertujuan menggali dasar fisiologis dari proses-proses behavioral. Mereka melakukan ini bukan dlm konteks pengembangan ilmu psikologi, karena para ahli ini sebenarnya adalah ahli fisiologis. Jadi aspek psikologis sudah dengan sendirinya tercakup dalam riset fisiologis mereka.
Tokoh penting reflexologi Rusia : Ivan Petrovich Pavlov. Seorang yang berlatar pendidikan fisiologi hewan dari Universitas St. Petersburg (lulus 1875), juga memiliki latar belakang kedokteran. Pernah menempuh pendidikan di Jerman dan memperoleh gelar profesor di bidang farmakologi dan fisiologis. Riset-risetnya tentang proses fisiologis dalam sistem pencernaan mengantarkannya memperoleh Hadiah Nobel pada tahun 1904. Pavlov sendiri selalu menolak disebut sbg. psikolog dan lebih suka dikenal sebagai seorang ahli fisiologis karena menurutnya bidang psikologi adalah bidang yang terlalu abstrak dan spekulatif dibandingkan dengan fisiologis yang lebih empirik. Ia bahkan selalu merasa skeptik dgn psikologi
Dalam bidang psikologi, Pavlov dikenal karena penemuannya dalam proses kondisioning. Penemuan ini diperoleh melalui riset dengan anjingnya, secara tidak direncanakan. Bahkan di awalnya Pavlov agak ragu untuk meneruskannya karena arahnya dianggap terlalu ‘psikologis’ dan berarti abstrak. Namun ia memtuskan utk meneruskannya karena karakteristik percobaan ini lebih bersifat fisiologis.
Teori utama Pavlov:
a. respon-respon yang terjadi dalam proses kondisioning :
tahap 1: makanan ------------------------------------------------ air liur
UCS UCR (natural)
tahap 2: pasangkan makanan dengan stimulus lain (bel, piring)
tahap 3: bel --------------------------------------------------------- air liur
CS CR (learned)
b. perluasan dari respon-respon kondisioning yang dasar
Delayed CR
Extinguished/extinction and spontaneous recovery
Generalization/irradation-discrimination
Experimental neurosis
c. memperkenalkan konsep reinforcement.
3. Teori assosiasionisme modern
Tokoh utama : Edward Lee Thorndike (1874-1949).
Ia membaca buku James (Principles of Psychology) sebagai mahasiswa psikologi tahun pertama di Wesleylan University dan belajar pada James sendiri di Harvard dalam bidang animal learning. Eksperimen-eksperimen Thorndike dengan binatang sangat didukung James selama ia di Harvard. Kemudian ia datang ke Columbia atas undangan James Mc. Keen Cattell dan melanjutkan eksperimennya. Setelah meraih gelar Ph.D, ia tertarik di bidang sosial dan pendidikan, lalu mengajar di Teachers’ College, Columbia University, hingga masa pensiunnya di 1949.
Thorndike mengembangkan teori asosiasionisme yang sangat sistematis, dan salah satu teori belajar yang paling sistematis. Ia membawa ide-ide asosiasi para filsuf ke dalam level yang empiris dengan melakukn eksperimen terhadap ide-ide filosofis tersebut. Thorndike juga mengakui pentingnya konsep reinforcement dan reward serta menuliskan teorinya tentang ini dalam ‘law of effect’ tahun 1898 (bandingkan dengan Pavlov yang baru menuliskan idenya tentang reinforcement pada 1902).
Pandangan Thorndike:
Definisi Psikologi :…the study of stimulus-response connections or bonds… Thorndike sangat mementingkan connections. Connections dapat terbentuk secara sambung menyambung dalam urutan yang panjang. Sebuah connections yang tadinya response bisa menjadi stimulus. Di sinilah tampak peran asosiasi yang membentuk connections.
Teori utama Thorndike :
a. Fenomena belajar :
Trial and error learning
Transfer of learning

b. Hukum-hukum belajar :
Law of Readiness : adanya kematangan fisiologis untuk proses belajar tertentu, misalnya kesiapan belajar membaca. Isi teori ini sangat berorientasi pada fisiologis
Law of Exercise : jumlah exercise (yang dapat berupa penggunaan atau praktek) dapat memperkuat ikatan S-R. Contoh : mengulang, menghafal, dan lain sebagainya. Belakangan teori ini dilengkapi dengan adanya unsur effect belajar sehingga hanya pengulangan semata tidak lagi berpengaruh.
Law of Effect : menguat atau melemahnya sebuah connection dapat dipengaruhi oleh konsekuensi dari connection tersebut. Konsekuensi positif akan menguatkan connection, sementara konsekuensi negatif akan melemahkannya. Belakangan teori ini disempurnakan dengan menambahkan bahwa konsekuensi negatif tidak selalu melemahkan connections. Pemikiran Thorndike tentang. Konsekuensi ini menjadi sumbangan penting bagi aliran behaviorisme karena ia memperkenalkan konsep reinforcement. Kelak konsep ini menjadi dasar teori para tokoh behaviorisme seperti Watson, Skinner, dan lain-lain.
4. Fungsionalisme
Menjadi dasar bagi behaviorisme melalui pengaruhnya pada tokoh utama behaviorisme, yaitu Watson. Watson adalah murid dari Angell dan menulis disertasinya di University of Chicago. Dasar pemikiran Watson yang memfokuskan diri lebih proses mental daripada elemen kesadaran, fokusnya perilaku nyata dan pengembangan bidang psikologi pada animal psychology dan child psychology adalah pengaruh dari fungsionalisme. Meskipun demikian, Watson menunjukkan kritik tajam pada fungsionalisme.

PRINSIP DASAR BEHAVIORISME
Perilaku nyata dan terukur memiliki makna tersendiri, bukan sebagai perwujudan dari jiwa atau mental yang abstrak
Aspek mental dari kesadaran yang tidak memiliki bentuk fisik adalah pseudo problem untuk sciene, harus dihindari.
Penganjur utama adalah Watson : overt, observable behavior, adalah satu-satunya subyek yang sah dari ilmu psikologi yang benar.
Dalam perkembangannya, pandangan Watson yang ekstrem ini dikembangkan lagi oleh para behaviorist dengan memperluas ruang lingkup studi behaviorisme dan akhirnya pandangan behaviorisme juga menjadi tidak seekstrem Watson, dengan mengikutsertakan faktor-faktor internal juga, meskipun fokus pada overt behavior tetap terjadi.
Aliran behaviorisme juga menyumbangkan metodenya yang terkontrol dan bersifat positivistik dalam perkembangan ilmu psikologi.
Banyak ahli (a.l. Lundin, 1991 dan Leahey, 1991) membagi behaviorisme ke dalam dua periode, yaitu behaviorisme awal dan yang lebih belakangan
7. Psikoanalisis
Psikoanalisa dapat dikatakan sebagai aliran psikologi yang paling dikenal meskipun mungkin tidak dipahami seluruhnya. Namun psikoanalisa juga merupakan aliran psikologi yang unik, tidak sama seperti aliran lainnya. Aliran ini juga yang paling banyak pengaruhnya pada bidang lain di luar psikologi, melalui pemikiran Freud.
A.Latar belakang
Konsep mental yang aktif.
Konsep ini terutama dianut oleh para ahli di Jerman. Pada waktu ini peran dominan strukturalisme di Jerman telah diambil alih oleh aliran Gestalt. Paham Gestalt menganggap struktur pengorganisasian mental manusia adalah inherent. Struktur ini memungkinkan manusia belajar dan mendapatkan isi mental itu sendiri. Dengan demikian, Gestalt berfokus pada konsep mental yang aktif namun tetap empiris.
Psikoanalisa mengikuti keaktifan mental dari Gestalt (Freud dengan psikodinamikanya pada level kesadaran dan non kesadaran) namun tidak empiris. Tidak seperti aliran lainnya, psikoanalisa berkembang bukan dari riset para akademisi, tapi berdasarkan pengalaman dari praktek klinis.
Perkembangan treatment terhadap gangguan mental.
Pada masa ini penanganan terhadap penderita gangguan mental sangat tidak manusiawi dan disamakan dengan para pelaku kriminal serta orang-orang terlantar. Reformasi dalam penanganan penderita gangguan mental diawali dengan perbaikan fasilitas pengobatan, akhirnya mengarah pada
perbaikan di bidang teknik terapi bagi gangguan emosional dan perilaku.
B. Tokoh-tokoh
1. Sigmund Freud (1856-1939)
Sepanjang masa hidupnya, Freud adalah seorang yang produktif. Meskipun ia dianggap sosok yang kontroversial dan banyak tokoh yang berseberangan dengan dirinya, Freud tetap diakui sebagai salah seorang intelektual besar. Pengaruhnya bertahan hingga saat ini, dan tidak hanya pada bidang psikologi, bahkan meluas ke bidang-bidang lain. Karyanya, Studies in Histeria (1875) menandai berdirinya aliran psikoanalisa, berisi ide-ide dan diskusi tentang teknik terapi yang dilakukan oleh Freud.
a. Riwayat hidup
Freud berkebangsaan Austria, lahir 6 Mei 1856 di Pribor, (ketika itu) Austria, lalu bersama keluarganya pindah ke Wina dan terus tinggal di kota itu. Ia berasal dari keluarga miskin, ayahnya adalah pedagang bahan wol yg tdk terlalu sukses. Sejak kecil Freud sudah menunjukkan kecerdasan yang luar biasa. Ia belajar kedokteran dan memilih spesialisasi di bidang neurologis. Dalam prakteknya sebagai ahli syaraf inilah Freud banyak mengembangkan ide dan teorinya mengenai teknik terapi psikoanalisa.

Ada dua orang yang berpengaruh besar bagi pemikiran Freud, yaitu Breuer, seorang psikiater terkenal di Wina dan Charcot, dokter syaraf terkenal di Perancis. Bersama-sama dengan Breuer, Freud menangani pasien-pasien dengan gangguan histeria yang menjadi bahan bagi tulisannya, Studies in Histeria. Dari Charcot ia banyak belajar mengenai teknik hipnosis dalam menangani pasien histeria karena Charcot mengembangkan teknik hipnose. Kelak Freud meninggalkan teknik hipnose ini karena sulit diterapkan dan mengembangkan teknik menggali ketidaksadaran lewat kesadaran, seperti free association. Dengan mengembangkan teknik ini Freud lebih percaya bahwa hal-hal di ketidaksadaran bukan dilupakan (seperti teori Charcot), tetapi direpres (ditekan ke dalam ketidaksadaran agar tidak muncul).

Pada dekade awal abad 20, psikoanalisa semakin populer dan tulisan-tulisan Freud semakin berpengaruh. Ia juga memiliki banyak pengikut/murid yang terkenal, antara lain Adler dan Jung. Mulai terbentuk forum-forum diskusi rutin antar ahli psikoanalisa dimana mereka dapat mendiskusikan konsep-konsep psikoanalisa. Pada tahun 1909, Freud diundang oleh G. Stanley Hall untuk berpidato di Clark Uni, salah satu uni besar di AS, dan dengan demikian Freud juga sudah diakui di AS. Pada tahun 1910 International Psychoanalysis Association terbentuk dan Jung menjadi ketua pertamanya. Para kolega Freud memprotes hal ini dan membela Freud untuk menjadi ketuanya. Hubungan Jung dan Freud akhirnya terganggu.

Freud meninggalkan Austria pada saat Hitler semakin berkuasa dan posisinya sebagai intelektual Yahudi memberinya berbagai kesulitan. Melalui usaha Ernest Jones, seorang Inggris dan dubes Inggris di Austria, pada tahun 1938 Freud keluar dari Austria dan berimigrasi ke Inggris hingga akhir hayatnya di 1939.
b. Pemikiran dan teori
Freud membagi mind ke dalam consciousness, preconsciousness dan unconsciousness. Dari ketiga aspek kesadaran, unconsciousness adalah yang paling dominan dan paling penting dalam menentukan perilaku manusia (analoginya dengan gunung es). Di dalam unsconscious tersimpan ingatan masa kecil, energi psikis yang besar dan instink. Preconsciousness berperan sebagai jembatan antara conscious dan unconscious, berisi ingatan atau ide yang dapat diakses kapan saja. Consciousness hanyalah bagian kecil dari mind, namun satu-satunya bagian yang memiliki kontak langsung dengan realitas.
Freud mengembangkan konsep struktur mind di atas dengan mengembangkan ‘mind apparatus’, yaitu yang dikenal dengan struktur kepribadian Freud dan menjadi konstruknya yang terpenting, yaitu id, ego dan super ego.
Id adalah struktur paling mendasar dari kepribadian, seluruhnya tidak disadari dan bekerja menurut prinsip kesenangan, tujuannya pemenuhan kepuasan yang segera.
Ego berkembang dari id, struktur kepribadian yang mengontrol kesadaran dan mengambil keputusan atas perilaku manusia. Superego, berkembang dari ego saat manusia mengerti nilai baik buruk dan moral.
Superego merefleksikan nilai-nilai sosial dan menyadarkan individu atas tuntuta moral. Apabila terjadi pelanggaran nilai, superego menghukum ego dengan menimbulkan rasa salah.
Ego selalu menghadapi ketegangan antara tuntutan id dan superego. Apabila tuntutan ini tidak berhasil diatasi dengan baik, maka ego terancam dan muncullah kecemasan (anxiety). Dalam rangka menyelamatkan diri dari ancaman, ego melakukan reaksi defensif /pertahanan diri. Hal ini dikenal sebagai defense mecahnism yang jenisnya bisa bermacam-macam, a.l. repression.
c. Sumbangan Freud
Sebagai orang pertama yang menyentuk konsep-konsep psikologi seperti peran ketidaksadaran (unconsciousness), anxiety, motivasi, pendekatan teori perkembangan untuk menjelaskan struktur kepribadian
Posisinya yang kukuh sebagai seorang deterministik sekaligus menunjukkan hukum-hukum perilaku, artinya perilaku manusia dapat diramalkan
Freud juga mengkaji produk-produk budaya dari kacamata psikoanalisa, seperti puisi, drama, lukisan, dan lain-lain. Oleh karenanya ia memberi sumbangan juga pada analisis karya seni
d. Kritik Freud
Metode studinya yang dianggap kurang reliabel, sulit diuji secara sistematis dan sangat subyektif
Konstruk-konstruk teorinya juga sulit diuji secara ilmiah sehingga diragukan keilmiahannya. Beberapa konsepnya bahkan dianggap fiksi, seperti Oedipus complex
Bagi aliran behaviorist, yang dilakukan Freud adalah mempelajari intervening variable
Freud banyak memiliki murid. Tidak semuanya akan dibahas, hanya dua dari para pengikut itu yang akan dibahas di sini, yaitu Adler dan Jung.
2. Alfred Adler (1870-1937)
Adler mengembangkan yang disebut sebagai Individual Psychology. Banyak konsep Freud yang diikutinya, antara lain mengenai level kesadaran. Namun Adler menekankan pada faktor kesadaran/unsur ego . Teorinya banyak menyentuh unsur lingkungan sosial sehingga ia juga dikenal sebagai seorang psikoanalis sosial yang pertama. Sebagai seorang pengikut Freud, Adler memilih jalan berbeda dari Freud dan menganggap teori Freud sangat menekankan unsur seksual sehingga kurang realistis.
Adler di Wina dari keluarga pedagang yang berada. Sejak kecil ia sakit-sakitan dan hal ini menumbukan cita-cita untuk menjadi seorang dokter. Pada tahun 1895 ia lulus kedokteran dari Universitas Wina, lalu berpraktek sebagai dokter mata sebelum akhirnya menekuni bidang psikiatri dan menjadi psikiater.
Konsep utama Adler adalah organ inferiority. Berangkat dari teorinya tentang adanya inferiority karena kekurangan fisik yang berusaha diatasi manusia, ia memperluas teorinya dengan menyatakan bahwa perasaan inferior adalah universal. Setiap manusia pasti punya perasaan inferior karena kekurangannya dan berusaha melakukan kompensasi atas perasaan ini. Kompensasi ini bisa dalam bentuk menyesuaikan diri ataupun membentuk pertahanan yang memungkinkannya mengatasi kelemahan tsb.
Selanjutnya, Adler juga membahas tentang striving for superiority, yaitu dorongan untuk mengatasi inferiority dengan mencapai keunggulan. Dorongan ini sifatnya bawaan dan merupakan daya penggerak yang kuat bagi individu sepanjang hidupnya. Adanya striving for superiority menyebabkan manusia selalu berkembang ke arah kesempurnaan. Teorinya ini yang membuat Adler memiliki pandangn lebih optimis dan positif terhadap manusia serta lebih berorientasi ke masa depan dibandingkan Freud yang lebih berorientasi ke masa lalu.
3. Carl Gustav Jung (1875-1961)
Dikenal mengembangkan Analytical Psychology. Sebagai murid Freud, Jung juga mengajukan keberatan terhadap beberapa konsep utama Freud yang menyebabkan hubungan keduanya renggang dan retak. Perbedaan utama Jung dan Freud terletak pada pandangan mereka tentang ketidaksadaran. Meskipun keduanya sama-sama menekankan ketidaksadaran sebagai penentu perilaku manusia (bahkan Jung lebih kuat dalam hal ini), tapi mereka berbeda posisi tentang asal ketidaksadaran ini. Freud mengatakan bahwa unsur seksual adalah faktor utama dan dominan dalam ketidaksadaran sementara Jung sangat tidak setuju dgn pandangan ini dan menyatakan bahwa sumber ketidaksadaran adalah warisan dari nenek moyang sehingga sifatnya sosial dan tergantung kelompok ras
Jung lahir di Swiss, ayahnya adalah pendeta dan unsur religius nantinya akan banyak berperan dalam pemikiran-pemikirannya. Ia belajar kedokteran di Universitas Basel, lulus 1900. Kemudian ia ditunjuk bekerja di klinik psikiatri Universitas Zurich tahun 1909. Ia adalah ketua pertama International Psychoanalitic Association tahun 1911. Tahun 1914 ia mengundurkan diri dari posisinya tersebut dan mendirikan analytical psychology. Pada tahun 1920an ia banyak melakukan ekspedisi lapangan ke Afrika dan Amerika Selatan sambil meneliti dan mengembangkan teorinya. Ekspedisi ini secara signifikan mempengaruhi teori-teorinya yang kental unsur budayanya. Tahun 1948 C.G. Jung Institute didirikan di Zurich untuk mengembangkan teorinya dan teknik terapinya.
Jung menekankan pada aspek ketidaksadaran dengan konsep utamanya, collective unconscious. Konsep ini sifatnya transpersonal, ada pada seluruh manusia. Hal ini dpt dibuktikan melalui struktur otak manusia yang tidak berubah. Collective unconscious terdiri dari jejak ingatan yang diturunkan dari generasi terdahulu, cakupannya sampai pada masa pra-manusia. Misalnya, cinta pada orangtua, takut pada binatang buas,dan lain-lain. Collective unconscious ini menjadi dasar kepribadian manusia karena didalamnya terkandung nilai dan kebijaksanaan yang dianut manusia.
Ide-ide yang diturunkan atau primordial images disebut sebagai archetype. Terbentuk dari pengalaman yang berulang dalam kurun waktu yang lama. Ada beberapa archetype mendasar pada manusia, yaitu persona, anima, shadow, self. Archetype inilah yang menjadi isi collective unconsciousness.
Evaluasi Adler dan Jung
Adler dikenal dengan sumbangan teorinya yang optimistik dan berorientasi pada masa depan dalam memandang manusia
Jung memasukkan unsur budaya dalam aliran psikoanalisa sehingga teorinya juga menjangkau bidang luas seperti sejarah, seni, dan lain-lain. Berdasarkan teori Jung, para ahli tes psikologi seperti Eysenck dan Cattell menyusun tes kepribadian setelah menguji validitas teori Jung secara statistik
Kritik terhadap Jung dan Adler sama seperti kelemahan Freud, ditujukan pada "keilmiahan" konsep teori keduanya.
8. Gestalt
Istilah “Gestalt” mengacu pada sebuah objek/figur yang utuh dan berbeda dari penjumlahan bagian-bagiannya.
Aliran Gestalt muncul di Jerman sebagai kritik terhadap strukturalisme Wundt. Pandangan Gestalt menolak analisis dan penguraian jiwa ke dalam elemen-elemen yang lebih kecil karena dengan demikian, makna dari jiwa itu sendiri berubah sebab bentuk kesatuannya juga hilang.
A. Latar Belakang.
Kelompok Wuerzburg.
Selain kelompok Wundt, di Jerman berkembang lagi sebuah kelompok intelektual yang ikatannya tidak sekuat kelompok Wundt, namun merasa tidak puas dengan pandangan Wundt. Aliran ini menekankan bahwa aktivitas mental dapat diwujudkan dalam kesadaran nonsensoris, merupakan awal pemikiran ttg higher mental process. Mind memiliki kategori-kategorinya sendiri, dan mampu membentuk organisasi mental, tidak harus muncul dalam bentuk aktivitas sensoris. Bentuk nyata dari pengorganisasian ini adalah pola-pola dari persepsi.
Pendekatan fenomenologis.
Pendekatan ini memfokuskan pada observasi dan deskripsi detil dari gejala yang muncul, tanpa perlu menjelaskan latar belakang gejala atau menyimpulkan sesuatu dari gejala tersebut. Sehubungan dengan pandangan gestalt, pendekatan fenomenologis dari Edmund Husserl (1859 – 1938) sangat berpengaruh, observasi dan deskripsi detil mengenai aktivitas mental yang dirasakan individu.
B. Tokoh Gestalt
Max Wertheimer (1880-1943)
Belajar pada Kuelpe, seorang tokoh aliran Wuerzburg. Bersama-sama dengan Wolfgang Koehler (1887-1967) dan Kurt Koffka (1887-1941) melakukan eksperimen yang akhirnya menelurkan ide Gestalt. Tahun 1910 ia mengajar di Univeristy of Frankfurt bersama-sama dnegan Koehler dan Koffka yang saat itu sudah menjadi asisten di sana.
Konsep pentingnya : phi phenomenon (bergeraknya obyek statis menjadi rangkaian gerakan yang dinamis setelah dimunculkan dalam waktu singkat dan dengan demikian memungkinkan manusia melakukan interpretasi).

Dengan konsep ini, Wertheimer menunjuk pada proses interpretasi dari sensasi obyektif yang kita terima. Proses ini terjadi di otak dan sama sekali bukan proses fisik, tetapi proses mental. Dengan pernyataan ini ia menentang pendapat Wundt yang menunjuk pada proses fisik sebagai penjelasan phi phenomenon.
C. Prinsip dasar Gestalt.
1. Interaksi antara individu dan lingkungan disebut sebagai perceptual field. Setiap perceptual field memiliki organisasi, yang cenderung dipersepsikan oleh manusia sebagai figure and ground. Oleh karena itu kemampuan persepsi ini merupakan fungsi bawaan manusia, bukan skill yang dipelajari. Pengorganisasian ini mempengaruhi makna yang dibentuk.
2. Prinsip-prinsip pengorganisasian:
• Principle of Proximity: Organisasi berdasarkan kedekatan elemen
• Principle of Similarity: Organisasi berdasarkan kesamaan elemen
• Principle of Objective Set: Organisasi berdasarkan mental set yang sudah terbentuk sebelumnya
• Principle of Continuity: Organisasi berdasarkan kesinambungan pola
• Principle of Closure/ Principle of Good Form: Organisasi berdasarkan “bentuk yang sempurna”
• Principle of Figure and Ground: Organisasi berdasarkan persepsi terhadap bentuk yang lebih menonjol dan dianggap sebagai “figure”. Dimensi penting dalam persepsi figur dan obyek adalah hubungan antara bagian dan figure, bukan karakteristik dari bagian itu sendiri. Meskipun aspek bagian berubah, asalkan hubungan bagian-figure tetap, persepsi akan tetap. Contoh : perubahan nada tidak akan merubah persepsi tentang melodi.
• Principle of Isomorphism: Organisasi berdasarkan konteks.
D. Aplikasi prinsip Gestalt
Belajar
Proses belajar adalah fenomena kognitif. Apabila individu mengalami proses belajar, terjadi reorganisasi dalam perceptual fieldnya. Setelah proses belajar terjadi, seseorang dapat memiliki cara pandang baru terhadap suatu problem.
Insight
Pemecahan masalah secara jitu yang muncul setelah adanya proses pengujian berbagai dugaan/kemungkinan. Setelah adanya pengalaman insight, individu mampu menerapkannya pada problem sejenis tanpa perlu melalui proses trial-error lagi. Konsep insight ini adalah fenomena penting dalam belajar, ditemukan oleh Koehler dalam eksperimen yang sistematis.
Memory
Hasil persepsi terhadap obyek meninggalkan jejak ingatan. Dengan berjalannya waktu, jejak ingatan ini akan berubah pula sejalan dengan prinsip-prinsip organisasional terhadap obyek. Penerapan Prinsip of Good Form seringkali muncul dan terbukti secara eksperimental. Secara sosial, fenomena ini juga menjelaskan pengaruh gosip/rumor.

Pandangan Gestalt cukup luas diakui di Jerman namun tidak lama exist di Jerman karena mulai didesak oleh pengaruh kekuasaan Hitler yang berwawasan sempit mengenai keilmuan. Para tokoh Gestalt banyak yang melarikan diri ke AS dan berusaha mengembangkan idenya di sana. Namun hal ini idak mudah dilakukan karena pada saat itu di AS didominasi oleh pandangan behaviorisme. Akibatnya psikologi gestalt diakui sebagai sebuah aliran psikologi namun pengaruhnya tidak sekuat behaviorisme.
Meskipun demikian, ada beberapa hal yang patut dicatat sebagai implikasi dari aliran Gestalt.
Implikasi Gestalt
Pendekatan fenomenologis menjadi salah satu pendekatan yang eksis di psikologi dan dengan pendekatan ini para tokoh Gestalt menunjukkan bahwa studi psikologi dapat mempelajari higher mental process, yang selama ini dihindari karena abstrak, namun tetap dapat mempertahankan aspek ilmiah dan empirisnya.
Pandangan Gestalt menyempurnakan aliran behaviorisme dengan menyumbangkan ide untuk menggali proses belajar kognitif, berfokus pada higher mental process. Adanya perceptual field diinterpretasikan menjadi lapangan kognitif dimana proses-proses mental seperti persepsi, insight,dan problem solving beroperasi. Tokoh : Tolman dan Koehler.
Kurt Lewin (1890-1947)
Pandangan Gestalt diaplikasikan dalam field psychology dari Kurt Lewin. Lewin adalah salah seorang ahli yang sangat kuat menganjurkan pemahaman tentang lapangan psikologis seseorang.
Lewin lahir di Jerman, lulus Ph.D dari University of Berlin dalam bidang psikologi thn 1914. Ia banyak terlibat dengan pemikir Gestalt, yaitu Wertheimer dan Koehler dan mengambil konsep psychological field juga dari Gestalt. Pada saat Hitler berkuasa Lewin meninggalkan Jerman dan melanjutkan karirnya di Amerika Serikat. Ia menjadi professor di Cornell University dan menjadi Director of the Research Center for Group Dynamics di Massacusetts Institute of Technology (MIT) hingga akhir hayatnya di usia 56 tahun.
Konsep utama Lewin adalah Life Space, yaitu lapangan psikologis tempat individu berada dan bergerak. Lapangan psikologis ini terdiri dari fakta dan obyek psikologis yang bermakna dan menentukan perilaku individu (B=f L). Tugas utama psikologi adlaah meramalkan perilaku individu berdasarkan semua fakta psikologis yang eksis dalam lapangan psikologisnya pada waktu tertentu. Life space terbagi atas bagian-bagian memiliki batas-batas. Batas ini dapat dipahamis ebagai sebuah hambatan individu untuk mencapai tujuannya (lihat fig.11 hal 251). Gerakan individu mencapai tujuan (goal) disebut locomotion.
Dalam lapangan psikologis ini juga terjadi daya (forces) yang menarik dan mendorong individu mendekati dan menjauhi tujuan. Apabila terjadi ketidakseimbangan (disequilibrium), maka terjadi ketegangan (tension). Perilaku individu akan segera tertuju untuk meredakan ketegangan ini dan mengembalikan keseimbangan.
Apabila individu menghadapi suatu obyek, maka bagaimana valensi dari nilai tersebut bagi si individu akan menentukan gerakan individu. Pada umumnnya individu akan mendekati obyek yang bervalensi positif dan menjauhi obyek yang bervalensi negatif. Dalam usahanya mendekati obyek bervalensi positif, sangat mungkin ada hambatan. Hambatan ini mungkin sekali menjadi obyek yang bervalensi negatif bagi individu. Arah individu mendekati/menjauhi tujuan disebut vektor. Vektor juga memiliki kekuatan dan titik awal berangkat.
Dengan konsep vektor, daya, dan valensi ini Lewin menjelaskan teorinya mengenai tiga jenis konflik (approach-approach, approach-avoidance, dan avoidance-avoidance).
Aplikasi teori Lewin banyak dilakukan dalam konteks dinamika kelompok. Dasar berpikirnya adalah kelompok dianalogikan dengan individu. Maka perilaku kelompok menjadi fungsi dari lingkungan, dimana salah satu faktornya adalah para anggota kelompok dan hubungan interpersonal mereka. Apabila hubungan ini bervalensi negatif, maka perilaku anggota akan menjauhinya dan dengan demikian tujuan kelompok semakin tidak tercapai. Sebaliknya, hubungan yang baik akan membuat anggota saling mendekati sehingga memungkinkan kerjasama yang lebih baik dalam mencapai tujuan kelompok.
Kritik untuk teori Lewin berfokus pada konstruk-konstruknya yang dianggap hipotetis dan sulit dikongkritkan dalam situasi eksperimental. Implikasinya adalah penjelasan Lewin sulit sampai pada level explanatory dan sifatnya deskriptif.
9. Humanistik
Muncul sebagai kritik terhadap pandangan tentang manusia yang mekanistik ala behaviorisme dan pesimistik ala psikoanalisa. Oleh karenanya sering disebut sebagai the third force (the first force is behaviorism, the second force is psychoanalysis).
A. Prinsip utama
Memahami manusia sebagai suatu totalitas. Oleh karenanya sangat tidak setuju dengan usaha untuk mereduksi manusia, baik ke dalam formula S-R yang sempit dan kaku (behaviorisme) ataupun ke dalam proses fisiologis yang mekanistis. Manusia harus berkembang lebih jauh daripada sekedar memenuhi kebutuhan fisik, manusia harus mampu mengembangkan hal-hal non fisik, misalnya nilai ataupun sikap.
Metode yang digunakan adalah life history, berusaha memahami manusia dari sejarah hidupnya sehingga muncul keunikan individual.
Mengakui pentingnya personal freedom dan responsibility dalam proses pengambilan keputusan yang berlangsung sepanjang hidup. Tujuan hidup manusia adalah berkembang, berusaha memenuhi potensinya dan mencapai aktualitas diri. Dalam hal ini intensi dan eksistensi menjadi penting. Intensi yang menentukan eksistensi manusia
Mind bersifat aktif, dinamis. Melalui mind, manusia mengekspresikan keunikan kemampuannya sebagai individu, terwujud dalam aspek kognisi, willing, dan judgement. Kemampuan khas manusia yang sangat dihargai adalah kreativitas. Melalui kreativitasnya, manusia mengekspresikan diri dan potensinya.
Pandangan humanistic banyak diterapkan dalam bidang psikoterapi dan konseling. Tujuannya adalah meningkatkan pemahaman diri.
B. Tokoh
1. Carl Rogers (1902 – 1988)
Lahir di Illinois dan sejak kecil menerima penanaman yang ketat mengenai kerja keras dan nilai agama Protestan. Kelak kedua hal ini mewarnai teori-teorinya. Setelah mempelajari teologi, ia masuk Teacher’s College di Columbia Uni, dimana banyak tokoh psikologi mengajar. Di Columbia Uni ia meraih gelar Ph.D.
Rogers bekerja sbg psikoterapis dan dari profesinya inilah ia mengembangkan teori humanistiknya. Dalam konteks terapi, ia menemukan dan mengembangkan teknik terapi yang dikenal sebagai Client-centered Therapy. Dibandingkan teknik terapi yang ada masa itu, teknik ini adalah pembaharuan karena mengasumsikan posisi yang sejajar antara terapis dan pasien (dalam konteks ini pasien disebut klien). Hubungan terapis-klien diwarnai kehangatan, saling percaya, dan klien diberikan diperlakukan sebagai orang dewasa yang dapat mengambil keputusan sendiri dan bertanggungjawab atas keputusannya. Tugas terapis adalah membantu klien mengenali masalahnya, dirisnya sendiri sehingga akhrinya dapat menemukan solusi bagi dirinya sendiri.
Keseluruhan pengalaman eksternal dan internal psikologis individu membentuk organisma. Organisma adalah kenyataan yang dihayati individu, dan disebut sebagai subjective reality, unik dari satu individu ke individu lainnya. Self (diri) berkembang dari organisma. Semakin koheren organisma dan self, semakin sehat pribadi tersebut dan sebaliknya.
Sebagaimana ahli humanistic umumnya, Rogers mendasarkan teori dinamika kepribadian pada konsep aktualisasi diri. Aktualisasi diri adalah daya yang mendorong pengembangan diri dan potensi individu, sifatnya bawaan dan sudah menjadi cirri seluruh manusia. Aktualisasi diri yang mendorong manusia sampai kepada pengembangan yang optimal dan menghasilkan cirri unik manusia seperti kreativitas, inovasi, dan lain-lain.
2. Abraham Maslow (1908-1970)
Maslow dikenal dengan teori motivasinya. Teori ini mengasumsikan bahwa perkembangan psikologis manusia didorong oleh hirarki kebutuhannya, yaitu physiological needs, safety needs, love & belonging needs, esteen needs, dan self-actualization.
C. Evaluasi Humanistik
Aliran humanistic menyumbangkan arah yang positif dan optimis bagi pengembangan potensi manusia, disebut sebagai yang mengembalikan hakikat psikologi sbg ilmu tentang manusia
Kritik terutama diarahkan pada perspektif dan metodenya yang subyektif, dan tidak reliable.
Berlawanan dengan perkiraan para ahli yang menentangnya, aliran humanistic bertahan dan bahkan semakin banyak pengikutnya. Humanistik bahkan dapat dikatakan sebagai agama untuk sementara ahli.
Sumber:
Brennan, J.F. (1991). History and Systems of Psychology. New Jersey : Prentice Hall Inc.
Lundin, (1991). Theories and Systems of Psychology. 4 rd Ed. Toronto: D.C. Heath and Company.

Links

Al-Qur'an Widget by Blogger Tutorial Blog
Designed by Animart Powered by Blogger